Selasa, 01 September 2020

Apakah petani disingkirkan dari "korporasi petani" ?


Masih sering muncul dua pertanyaan utama tentang "Korporasi Petani". (Ingat, bahwa "Korporasi petani" adalah 2 kata 1 lema, jangan dipisah ya. Korporasi + petani = satu tarikan nafas, hehe).

(1). Apa sih korporasi petani?
 
Ya, korporasi petani nantinya bisa berwujud sebagai organisasi formal namun bisa juga sebagai sistem. Bisa benda, bisa berupa sifat. Berupa benda adalah koperasi sekunder atau perusahaan induk. Nah, kalau berupa sifat ya sistem yang berciri korporat. Apa itu ciri yang korporat?  Ya, suatu usaha yang besar, terintegrasi, saling terhubung, hebat lah.

Mari kita awali dengan hal-hal yang sudah pasti dulu. Organ yg sudah pasti dalam korporasi adalah adanya badan2 usaha berbadan hukum (mis koperasi) milik petani. Koperasi-koperasi ini yang menjalankan bisnis2 seputar pertanian. Sebutlah dalam 1 kawasan pertanian ada koperasi yg memproduksi dan jual benih, koperasi simpan pinjam utk petani, koperasi yg mengelola dan melayani Alsintan, koperasi yg punya RMU mengolah gabah jadi beras premium, dll.

Sampai disini clear ya. Tidak ada masalah, semua pasti menerima. Dalam 1 kecamatan ada 5 koperasi primer yang cakupan nya sama, yaitu sama-sama bekerja dalam 1 kecamatan, cuma beda bisnisnya. Ga ada masalah kan? Ga akan ada yang keberatan.

Nah, semua koperasi-koperasi ini bekerja dalam satu kawasan, saling terkait, saling mendukung bisnis beras misalnya, mulai dari hulu sampai hilir. Dari benih sampai beras. Maka, jika ada 5 koperasi primer misalnya, TANPA ada 1 koperasi induk pun, ia sudah bisa menjadi SISTEM yang bersifat KORPORAT. Ini makna korporasi petani secara sifat tadi.

Nah, namun jika ke-5 koperasi ini dipayungi lagi oleh 1 koperasi besar (kop sekunder) atau sebuah perusahaan, maka di koperasi induk ini lah yang kita sebut korporasi tsb.Ini lah bentuknya ketika korporasi sebagai organisasi formal.

Jadi, ini pilihan ya. Bisa ada badan usaha formal induknya, bisa tidak. Keduanya tetap bisa disebut korporasi petani.

Tambahan saja, kalo dalam batasan resmi corporation adalah “.... a company, a group of people or an organization authorized to act as a single entity (legally a person) and recognized as such in law”. Kata kuncinya adalah: business, company, enterprise, establishment. Dalam KBBI “korporasi” adalah badan usaha yang sah; badan hukum; perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar".

Berikut kira-kira contoh nya ya, korporasi petani di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang yang terdiri atas 5 koperasi primer mengelola 10 bisnis.

(2). Dimana petani dalam korporasi ini?

Pertanyaan ini banyak lahir di kalangan pengamat. Tampaknya karena terlalu skeptis bahwa pemerintah terlalu pro pasar, investor, dll, dan terlalu sering meninggalkan petani. Atau juga karena istilah "korporasi" ini yg cenderung dimaknai negatif: besar, kapitalism, menyingkirkan pelaku2 kecil, jahat.

Bapak Ibu, mohon catat. Ini bukan "korporasi" tapi "KORPORASI PETANI". Ya, korporasi miliknya petani. Petani yang membangun, petani yang membuat, petani yang menjalankan, petani yang punya saham nya, petani juga yang akan dapat SHU nya, petani yang dapat keuntungan dan pendapatan koperasi/perusahaan. Clear ya.

Ini kata Pa Presiden dalam acara pembukaan Asian Agriculture and Food Forum (ASAFF) di Istana Negara Jakarta pada 28 Juni 2018: “Saya selalu menyampaikan, marilah yang namanya petani, jangan sampai jalan sendiri-sendiri. Buatlah kelompok tani, gabungan kelompok tani. ...... Tapi itu pun belum cukup. Untuk menjadi kekuatan besar, buatlah kelompok lebih besar lagi. Kelompok besar gabungan kelompok tani seperti itu sering saya sampaikan, namanya korporasi petani. Harus ada korporasi petani dalam jumlah besar. Kalau swasta bisa, saya meyakini petani juga bisa".

Ya, tentu ini jangan dimaknai naif lah. Petani2 kita yg tue-tue, kurang sekolah dll itu kan PEMILIKNYA koperasi2 tersebut, bukan yang menjalankan. Yang menjalan kan kan bisa anak2 muda, ya anak2 nya petani, yang dibayar secara profesional. Mereka lah sebagai manajer, tenaga administrasi, tenaga pemasaran, sopir, mekanik RMU, operator combine harvester dll.

Jargon kita adalah "Korporasi petani = dimiliki bapak nya, dijalankan anaknya !!"

Begitu dah kira2 nya.




Sabtu, 11 Juli 2020

Asset Bantuan Milik Siapa?

Jika ada bantuan dari pemerintah, misalnya berupa taktor olah tanah atau RMU, kepada siapa akan diberikan? Jelas ke petani, akan milik petani. Tentu bisa kelompok tani, Gapoktan atau ke koperasi petani.

Dengan kata lain, asset bukan milik Pemda, juga bukan milik BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Hal ini dapat dijelaskan dengan logika berikut.

Jika mengacu pada amanah Pa Presiden Jokowi pada Ratas bulan September 2017, yang lalu telah dikuatkan dengan Permentan 18-2018, serta juga sudha disusunkan Grand Design Korporasi Petani di kementan, serta bahkan Rancangan Perpres yang sedang proses; maka bahasanya jelas, Pa Presiden ingin membentuk KORPORASI PETANI. Tekanan pada “petani” nya.

Yaitu badan usaha milik petani. Satu atau beberapa perusahaan (atau koperasi) yang dimiliki dan dijalankan petani.  Badan usaha (bisa koperasi, bisa perusahaan) yang dimiliki petani. Badan usaha miliknya petani. Tekanan pada kata "MILIK" ya.  "Milik" beda dengan yang "menjalankan".

“Milik” beda dengan yang “menjalankan”.  Ibarat  Pa Haji juragan angkot, tentu saja  angkot-angkot tersebut milik nya. Semua angkot asset nya, keuntungan usaha ya masuk ke kantongnya Pa Haji. Namun, yang "menjalankan" tentu bukan pa haji. Ga mungkin tu angkot disetirin semua sama Pa Haji.

Demikian pula "korporasi petani". Petani2 tua, maaf, dengan pendidikan dan keterampilan manajemen seadanya adalah “pemilik korporasi”. Ya sebagai anggota dan pengurus koperasi.  Tapi yg menjalankan tentu bukan mereka. Bisa manajer yang dibayar profesional, bisa anak-anak muda (anaknya petani yang pegang komputer, yang mengerti IT, yang faham akuntansi pakai aplikasi, dan lain-lain. Kira-kira ini adalah anak-anak milienial.

Jadi, koperasi "dimiliki bapaknya, dijalankan anak nya". Kira2 begitu taglinenya. Agar diviralkan ya, hehe.

Mengapa Pa Presiden kekeuh banget ini harus MILIK PETANI? Karena, sebagaimana terbaca di media massa, bahwa Bapak kita ini ingin semua nilai2 tambah dari bisnis off farm yang selama ini lari ke pelaku-pelaku  lain, MENJADI SUMBER PENDAPATAN bagi petani.

Ada dua bentuk bisnis off farm disini. Saya sebut saja "off farm hulu" dan "off farm hilir"

Contoh off farm hulu: bisnis produksi benih. Sebutkah sebuah area koproasi (satu kecamatan misalnya) memiliki total sawah 3.000 ha. Dengan IP 2 kali, maka total tanam setahun 6.000 ha. Berarti butuh benih 6.000 ha x 25 kg = 150.000 kg benih.

Berapa potensi pendapatannya?  Mari kita hitung: 150.000 kg benih x Rp 3.000 per kg = Rp 450 juta.

Petani bisa bikin benih. Ga susah. Dengan bantuan BPSB tentunya. Yang menanam calon benih ya petani (individual, yang bisa di bawah koordinasi kelompok tani), dan petani mendapat harga bagus misalnya Rp.5.500 per kg GKP. Koperasi lah yang membeli calon benih,  serta lalu memproses dan melabelinya sehingga menjadi benih berlabel. Maka, koperasi dapat Rp 450 juta setahun.

Itu baru dari benih. Ada lagi dari pupuk, pengelolaan Alsintan, RMU,

Korporasi petani akan fokus mengelola usaha OFF FARM dulu. sedangkan ON FARM masih tetap dijalankan petani masing-masing sebagai usaha individual.

Koperasi melayani semua sarana produksi (= off farm hulu). Dan, koperasi juga membeli semua hasil petani (= off farm hilir)

Kenapa on farm tetap diserahkan ke petani? Karena pengalaman project corporaste farming dll, petani paling sulit "menyerahkan" pengelolaan lahannya ke pihak lain. Oke lah. Nah, nanti secara bertahap, jadwal tanam dan lain-lain akan terbentuk dengan sendiri nya, karena koperasi memegang sarana produksi di hulu, termasuk air, juga di bagian hilir nya.

Kira2 demikian. Ini sudah mempertimbangkan kultur petani-petani kita, juga skala usaha yg kecil-kecil. Sementara di on farm juga ada kendala lain, karena antara pemilik dan penggarap ada skema kerjasama sendiri.

Sekali lagi, sementara on farm belum dikelola koperasi dulu. Artinya tidak menjadi collective action dulu. Jika memungkinkan suatu saat nanti, why not.

****

Selasa, 19 Mei 2020

Buku (draft) BERTANI DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI

Syahyuti. 2020. “BERTANI DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI”. Seri Buku Sosial Ekonomi Pertanian Islam. Draft I – April 2020. Belum dipublish.

Buku ini mengisi kekosongan yang panjang pada bahan-bahan bacaan berkaitan dengan pertanian dan Islam, khususnya aspek relasi sosial di seputarnya, atau dalam bahasa agama kita sebut “muamalah-nya bertani”. Pula, buku ini memiliki mimpi besar mengawali dan mengenalkan berbagai konsep keilmuan yang kesannya begitu tabu kita diskursuskan selama ini. 

Beratus tahun kita berhenti pada “Ilmu Ekonomi”, “Ekonomi Pertanian”, dan “Ekonomi Islam”. Dunia belum nengenal frasa "Islamic Agricultural Socioeconomics", "Islamic Food Economy", "Islamic land reform", "Islamic agrarian reform", “Islamic Agricultural Sociology”, dan sejenisnya. Ya, kita sudah sangat akrab dengan Sosial Ekonomi Pertanian. Di buku ini lah Saya mengenalkan sesuatu yang mestinya sudah harus kita mulai bentuk, bicarakan, dan viralkan: SOSIAL EKONOMI PERTANIAN ISLAM.

Kita sudah terlalu lama hanya meng-copy paste belaka segala ilmu dari Barat sana. Sudah seharusnya kita menyusun ilmu baru, menjadi PRODUSEN ILMU. Kita pertanian dan kita Islam. Kalau bukan kita siapa lagi !!


DAFTAR ISI 







Dowload full pdf disini: 

Versi blog disini: 

https://sosekpertanianislam.blogspot.com/2020/05/daftar-isi.html

 

******

Kamis, 26 Maret 2020

Sumber ide Presiden tentang “Korporasi Petani”


Dapat dikatakan bahwa sumber ide awal terlontarnya istilah “Korporasi Petani” dari mulut Presiden, adalah dari kunjungan beliau ke perusahaan PT BUMR Pangan Terhubung  di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kab Sukabumi pada pertengahan 2017. Presiden begitu “terpesona” dengan gagasan dan berjalannya perusahaan ini yang saat itu berhasil mengkonsolidasikan agribisnis padi mulai dari hulu sampai hilir dalam satu manajemen.

Ini tentu saja sebuah “ide segar”, sebuah terobosan kelembagaan yang spekatakuler. Mengapa demikian? Silahkan baca selengkapnya blog ini ….. hehe.

Ya, karena sekian puluh tahun pembangunan pertanian hanya berkutat pada kelompok tani (KT) dan Gapoktan. KT seluas dusun, Gapoktan seluas desa. Korporasi akan bekerja di atas itu. Mungkin seluas kecamatan.

Selain itu, istilah “korporasi” tidak dikenal dalam regulasi- regulasi seputar pertanian. UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani hanya mengenal jenis  “kelembagaan” menjadi “kelembagaan petani” dan “kelembagaan ekonomi petani”.  

Mohon dicatat penyebutan ini salah ya, mestinya ini adalah social organization. Segala sesuatu yang ada pengurusnya, ada anggota nya, dibentuk secara sengaja; adalah “organsiasi”.  Adalah social organization.

Objek ini tidak pernah disebut sebagai farmer institution. Bahkan “farmer institution” tidak ada di google search engine. Silahkan buktikan. Jadi Bapa Ibu, jangan sekali-kali lagi sebut “kelembagaan petani”. Kalau “organisasi petani” OK.

Yap, mari kembali ke ide  “korporasi” tadi.  Perusahaan PT BUMR ini memiliki mitra dengan petani di beberapa desa bahkan luar kecamatan dengan jumlah anggota 1.253 orang petani. Perusahaan memiliki empat program unggulan, yakni pinjaman modal budi daya padi tanpa bunga, pengadaan benih unggul, pendampingan teknologi, dan asuransi pertanian untuk gagal panen.

Intinya, Pa Presiden ingin ada perubahan paradigma dalam upaya menyejahterakan petani ke depan. Perubahan tersebut iyalah dengan menguatkan proses bisnisnya, tidak semata-mata pada on farm (budidaya) nya saja. 

Pa Presiden mengharapkan agar petani ke depannya memiliki sendiri industri benih, aplikasi produksi modern, dan industri pengolahan pasca panen yang modern. "Proses-proses agrobisnis inilah yang sebetulnya akan memberikan nilai tambah yang besar," tutur Presiden.

Perusahaan melakukan pendampingan yang diberikan dalam bentuk pelatihan, khususnya untuk petani muda, misalnya dalam pengaturan keserempakan tanam dan panen. Untuk pengadaan benih bekerjasama dengan pemulia varietas unggul. Produksi anggota dibeli kembali oleh perusahaanuntuk menghasilkan beras yang jelas asal usulnya, kualitas terjamin dengan teksturnasi pulen dan wangi. Perusahaan juga membeli gabah dengan harga mitra, diatas harga pembelian pemerintah (HPP). Perusahaan mengutamakan petani yang rajin dan memiliki lahan untuk bergabun gagar keanggotaan tetap terjaga dan investasi terjamin. Petani yang ingin menjadi anggota cukup mudah dan berhak mendapat pinjaman tanpa agunan, dengan syarat memiliki lahan, rajin bertani, memiliki KTP, dan kartu keluarga.

Bahkan, Presiden telah mengundang pengurus PT Badan Usaha Milik Rakyat Pangan Terhubung (BUMR) ini ke Rapat Kabinet Terbatas di Istana Kepresidenan. Mereka diundang  untuk mempresentasikan cara bisnisnya ke sejumlah pejabat di Kantor Presiden. Pa Presiden memerintahkan semua kementerian, pertanian dan non pertanian, untuk mereplikasi model ini di wilayah lain. Ini lah yang menjadi titik tolak bergeraknya berbagai K/L, misalnya gabungan BUMN, Bulog, Bapenas, dan tentu saja Kementerian Pertanian.

****

Cerita dari PT Mitra Desa Pamarican – Ciamis


Satu contoh korporasi petani yang telah mulai mewujud, meski belum legkap, dapat dilihat di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jabar. Saya sempat mengunjungi ini tahun 2019 lalu.

Korporasi ini berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), berdiri dan mulai beroperasi pada Oktober 2018. Wilayah cakupan adalah Kecamatan Pamarican yang terdiri atas 14 desa. Perusahaan ini berdiri atas inisiatif BUMN dalam Program Digitalisasi dan Wirausaha Petani, yang bekerja sama dengan gabungan Gapoktan dan Bumdes sekecamatan. Pendiri perusahaan adalah PT Mitra Bumdes Nusantara (MBN), Gapoktan Bersama, dan Bumdes Bersama dengan potensi pelayanan korporasi 6.200 petani dalam 152 kelompok tani. Pihak yang terlibat di luar korporasi adalah Bank Mandiri sebagai pemberi Corporate Social Responsibility (CSR) dan sekaligus pendamping manajemen sehari-hari. Bantuan yang pernah diterima dari Bank Mandiri berupa RMU dan modal kerja.

Sumber daya ekonomi sebagai potensi bisnis usaha yang dimiliki korporasi adalah usaha tani padi sawah petani seluas 4.600 ha. Cabang usaha korporasi saat ini adalah pembelian gabah, penggilingan, penjualan beras medium dan premium, serta toko sembako termasuk beras. Aset yang dimiliki berupa mesin RMU berkapasitas 3 ton gabah per jam dan modal kerja. Saat mendirikan perusahaan, modal yang diinvestasikan hanya Rp 100 juta, Rp 51 juta di antaranya berasal dari PT MBN, Rp 24,5 juta dari Gapoktan Bersama, dan Rp 24,5 juta dari Bumdes Bersama.

Pembagian keuntungan usaha adalah 20 persen untuk PT MBN, sisanya untuk Gapoktan Bersama dan Bumdes Bersama. Bisnis yang sudah berjalan (produk korporasi) adalah menggiling gabah dan menjual beras premium ke pasar, serta menyediakan kredit KUR dari Bank Mandiriuntuk petani. Produk yang dihasilkan adalah beras premium dengan merk “Si Geulis” yang dijual ke pasar bebas dan dari Program BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) ke Bulog.

Bisnis lain yang akan dijalankan ke depan adalah pemasaran beras medium dan premium ke Bulog dan pasar umum. Secara internal, pembagian peran di antara mereka adalah dimana Gapoktan mensuplai gabah ke perusahaan, sedangkan Bumdes fokus pada pemasaran beras. Harga beli gabah cukup tinggi (Rp 5.600 GKP per kg). Korporasi juga membeli beras dari RMU kecil di sekitar perusahaan (Rp 8.300-8.500 per kg) dengan skema proses rice to rice.

*****

Apakah perlu 3 apa 5 koperasi?


Dalam berbagai diskusi, sering muncul pertanyaan, berapa jumlah yang pas untuk badan usaha dalam satu korporasi petani? Apakah cukup koperasi, atau perusahaan, yang sudah ada saja, atau perlu bikin baru lagi. Jawabannya kira-kira ada pada dua kata kunci yaitu: “skala usaha” dan “beban manajemen”.

Skala usaha dan manajemen merupakan dua pertimbangan utama dalam merancang struktur korporasi petani. Setiap membangun korporasi atau perusahaan yang baru atau menggunakan yang lama, pertimbangannya adalah apakah opsi tersebut memenuhi kedua syarat tersebut.

Dari sisi skala usaha, apakah badan usaha baru mampu mandiri secara finansial dan memberikan keuntungan. Sebuah badan usaha hanya akan hidup jika pendapatan yang diperoleh mampu memberikan gaji dan honor untuk pengurus dan staf yang bekerja di dalamnya; mampu menggerakkan bisnis;mampu memenuhi modal kerja dan menutupi penyusutan sertabunga; dan mampu memberikan keuntungan yang layak untuk dibagikan ke anggota nantinya.

Nah, sedangkan dari sisi manajemen, pembentukan badan usaha baru atau memecah menjadi dua badan usaha baru harus mempertimbangkan apakah beban kerja manajemen sudah terlalu berat, sehingga harus dipecah. Jika masih bisa dikerjakan satu badan usaha ngpain harus dua. Misalnya usaha simpan pinjam dan pengelolaan Alsintan, apakah harus dilakukan dalam 2 koperasi yang berbeda, apa cukup digabung dalam 1 koperasi saja?
Beban manajemen yang berat dapat disebabkan oleh berbagai faktor, bergantung pada lokasi, skala usaha, tantangan dan hambatan, karakter usaha, atau hambatan komunikasi dan geografi. Pertimbangan lain, kadang-kadang sulit dijelaskan dasar akademis, misalnya apakah ada orang yang cocok akan mengelolanya?

Seluas apakah cakupan 1 korporasi?

Tidak ada luasan baku berapa luas cakupan satu korporasi yang ideal. Namun, dua pertimbangan di atas juga dapat menjadi dasar penentuan. Namun, dari berbagai wacana dan perencanaan pembangunan yang berkembang, tampaknya akan jatuh seluasa sekitar “satu kecamatan”.

Ada banyak program-program Kementerian dan lembaga yang mengarah bahwa luas satu koperais lebih kurang adalah seluas satu kecamatan. Selain karena pertimbangan teknis, skala ekonomi dan administrasi nya dianggap paling pas.

Beberapa program yang mengarahkan sehingga satu korporasi petani akan beroperasi seluas satu unit kecamatan adalah Program Digitalisasi dan Wirausaha Petani oleh gabungan BUMN di bawah PT MBN serta Kostratani Kementerian Pertanian yang juga bergerak dalam satu kecamatan.

****

Prinsip Pengembangan Korporasi Petani


Pengembangan korporasi petani dilaksanakan secara terencana dan terprogram dengan sistem tatakelola yang baik untuk meningkatkan akses petani terhadap sumberdaya produktif, memberi nilai tambah bagi produk pertanian, memperkuat kelembagaan petani, meningkatkan kapasitas dan posisi tawar petani, yang bermuara pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani. Dengan dasar ini, maka prinsip pengembangan korporasi petani adalah nilai-nilai berikut yaitu:

Gotong royongKorporasi petani diselenggarakan dengan nilai-nilai dan semangat tolong menolong dan kemitraan antar pihak, terutama pada aras horizontal, karena penyatuan petani-petani yang skala usaha dan penguasaan modal yang rendah akan kuat jika menlakukan konsloidasi.

Keadilan. Ya, korporasi petani diselenggarakan untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan petani dengan mengutamakan golongan kurang sejahtera atau berpendapatan rendah secara adil.

Kemandirian. Korporasi petani diselenggarakan untuk mewujudkan rumah tangga tani yang berdaulat dan mampu meningkatkan kesejahteraan rumah tangganya dengan kekuatan sendiri. Korporasi berisi badan-badan usaha yang sederajat dengan perusahaan-perusahaan swasta selama ini, dan siap bertarung di pasar. Pada satu titik, mereka tidak perlu lagi bantuan-bantuan pemerintah. Pemenuahn modal misalnya adalah dengan mendatangi bank untuk mendapatkan kredit-kredit komersial, karena badan-badan usaha ini memiliki asset yang dapat dijadikan collateral, serta juga proses bisnis yang menjanjikan.  

Layak. Ukuran layak secara ekonomi (viable dan provitable) menjadi pertimbangan utama. Korporasi petani harus layak secara finansial dan mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi dan daya saing produknya.

Profesionalisme. :Korporasi petani dikelola berdasarkan prinsip profesionalisme. SDM yang ada di desa menjadi andalan untuk menjalankan koperasi-koperasi atau perusahaan-perusahaan miliki petani. Anak-anak petani yang berpendidikan dan terampil menjadi tenaga yang menggerakkan korporasi, sebagai manajer, staf, tenaga penjualan, dan lain-lain.

Inovatif. Korporasi petani dibangun berbasis ilmu dan teknologi modern, sesuai dengan kondisi sumber daya dan kesesuaian wilayahnya. Ini menjadi salah satu sumber keunggulan bisnis ke depan, karena akan dapat memproduksi lebih baik, variatif, dan lebih murah.

Berkelanjutan. Korporasi petani dibangun berdasarkan prinsip layak secara ekonomi, diterima secara sosial dan ramah lingkungan. 

*****