Sabtu, 17 April 2021

Apa KORPORASI Petani apa kelembagaan ekonomi petani ?

 

Meski sudah berkali-kali kita bahas, bahkan di blog ini pun, saya sudah posting berkali-kali; namun diskusi tentang ini belum beres-beres juga.Berkenaan dengan pelaku dalam korporasi petani (mulai dari kelompok tani, Gapoktan, sampai holding), saya mengusulkan nama dan definisi nya seperti gambar berikut. Ini batasan teknis saja ya, kalimatnya silahkan susun secara lebih enak dan lengkap.
 
Terserah nanti bagaimana kita membahasakannya. Jika tidak didelineasi secara clear and cut seperti di bawah ini kita akan repot. Karena jika mengikuti batasan di regulasi saat ini, mulai dari di UU 16-2006, UU 19-2013, berbagai Permentan dll, batasannya tumpang tindih dan cenderung "melieurkan".
 
Usulan ini adalah KOMPROMI atau JALAN TENGAH nya ya. Monggo kita diskusikan.

Kependekan:

KP = kelembagaan petani
KEP = kelembagaan ekonomi petani

Kira2 begini batasan yg saya USULKAN secara berjenjang dari bawah ke atas:
 
1. Kelompok tani, KWT, P3A, UPJA, kel peternak, kel pekebun, kel taruna tani = KP PRIMER

Adalah kelembagaan petani di level dusun atau beberapa dusun, atau satu hamparan sawah; tidak berbadan hukum. Anggotanya adalah orang/individual, sehingga tergolong sebagai organisasi primer (individual organization).
 
2. Gapoktan = KP SEKUNDER

Adalah kelembagaan petani level desa, isinya semua organisasi petani sedesa yaitu Kel tani + KWT + P3A + UPJA + kel peternak+ kel pekebun, kel taruna tani. Gapoktan belum berbadan hukum, dan posisi sebagai organisasi sekunder (secondary level orģanization).
 
3. Gapoktan bersama = KP TERSIER.

Yaitu kelembagaan petani level kecamatan atau beberapa kecamatan, tidak berbadan hukum, yang anggota nya para Gapoktan2 se kecamatan tersebut. Organisasi nya level tersier (tertiary level orģanization).
 
4. Kelembagaan ekonomi petani (KEP)= KEP PRIMER.

Berupa badan usaha berbadan hukum berbentuk koperasi atau PT. Tergolong organisasi level primer (individual organization).yang anggota juga nya orang/individual. Yaitu koperasi primer dan perusahaan primer. Contohnya adalah koperasi produsen benih, koperasi penyedia permodalan usaha pertanian, koperasi pemasaran hasil pertanian, dll.
 
5. Korporasi petani = KEP SEKUNDER

Adalah secondary level orģanization, yaitu berupa koperasi sekunder atau induk perusahaan. Ia berada di atas, sehingga anggota nya adalah koperasi primer dan perusahaan primer tadi (= KEP yang nomor 4 tersebut). Ini level nya sudah tinggi dan formal, sehingga ia berbadan hukum. Badan hukum nya juga koperasi atau PT Persero. 

Kamis, 15 April 2021

Batasan dan definisi "kelembagaan petani" dll

 

Kelompok Tani =  

adalah organisasi individual (individual organization) yang beranggotakan petani dalam makna luas (mencakup peternak, pekebun, dll) secara individual, yang dibentuk sebagai wadah komunikasi dan belajar pada dalam satu hamparan lahan atau tempat tinggal tertentu.

Gabungan Kelompok Tani =  

adalah organisasi level kedua (secondary level organization) yang anggotanya adalah seluruh organisasi individual (individual organization) milik petani pada satu desa, sehingga mencakup  kelompok tani, KWT, Taruna Tani, P3A, UPJA , dan bentuk lainnya.

Gapoktan Bersama = 

adalah organisasi kumpulan beberapa  Gapoktan  dalam satu wilayah tertentu (satu kecamatan atau lebih) sebagai wadah komunikasi antar Gapoktan dalam wilayah tersebut.

Kelembagaan petani =  

adalah organisasi petani sebagai kelompok yang tidak berbadan hukum berupa kelompok tani, KWT, P3A, UPJA, Gapoktan dan Gapoktan Bersama.

Kelembagaan Eekonomi Petani (KEP) = 

adalah badan usaha milik petani berbadan hukum dengan anggota adalah orang secara indvidu (individual organization) berbentuk koperasi, atau perusahaan, dengan kepemilikan modal/saham sebagian besar berasal dari petani dan keuntungan usaha terbagi juga untuk petani.

Korporasi petani =  

adalah badan usaha milik petani berbadan hukum yang levelnya lebih tinggi (secondary level organization) yang berperan sebagai koordinator dari KEP, dapat berbentuk koperasi sekunder (Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi, dan Induk Koperasi) atau  induk perusahaan (holding, corporate, atau estate).

*****