Selasa, 01 September 2020

Apakah petani disingkirkan dari "korporasi petani" ?


Masih sering muncul dua pertanyaan utama tentang "Korporasi Petani". (Ingat, bahwa "Korporasi petani" adalah 2 kata 1 lema, jangan dipisah ya. Korporasi + petani = satu tarikan nafas, hehe).

(1). Apa sih korporasi petani?
 
Ya, korporasi petani nantinya bisa berwujud sebagai organisasi formal namun bisa juga sebagai sistem. Bisa benda, bisa berupa sifat. Berupa benda adalah koperasi sekunder atau perusahaan induk. Nah, kalau berupa sifat ya sistem yang berciri korporat. Apa itu ciri yang korporat?  Ya, suatu usaha yang besar, terintegrasi, saling terhubung, hebat lah.

Mari kita awali dengan hal-hal yang sudah pasti dulu. Organ yg sudah pasti dalam korporasi adalah adanya badan2 usaha berbadan hukum (mis koperasi) milik petani. Koperasi-koperasi ini yang menjalankan bisnis2 seputar pertanian. Sebutlah dalam 1 kawasan pertanian ada koperasi yg memproduksi dan jual benih, koperasi simpan pinjam utk petani, koperasi yg mengelola dan melayani Alsintan, koperasi yg punya RMU mengolah gabah jadi beras premium, dll.

Sampai disini clear ya. Tidak ada masalah, semua pasti menerima. Dalam 1 kecamatan ada 5 koperasi primer yang cakupan nya sama, yaitu sama-sama bekerja dalam 1 kecamatan, cuma beda bisnisnya. Ga ada masalah kan? Ga akan ada yang keberatan.

Nah, semua koperasi-koperasi ini bekerja dalam satu kawasan, saling terkait, saling mendukung bisnis beras misalnya, mulai dari hulu sampai hilir. Dari benih sampai beras. Maka, jika ada 5 koperasi primer misalnya, TANPA ada 1 koperasi induk pun, ia sudah bisa menjadi SISTEM yang bersifat KORPORAT. Ini makna korporasi petani secara sifat tadi.

Nah, namun jika ke-5 koperasi ini dipayungi lagi oleh 1 koperasi besar (kop sekunder) atau sebuah perusahaan, maka di koperasi induk ini lah yang kita sebut korporasi tsb.Ini lah bentuknya ketika korporasi sebagai organisasi formal.

Jadi, ini pilihan ya. Bisa ada badan usaha formal induknya, bisa tidak. Keduanya tetap bisa disebut korporasi petani.

Tambahan saja, kalo dalam batasan resmi corporation adalah “.... a company, a group of people or an organization authorized to act as a single entity (legally a person) and recognized as such in law”. Kata kuncinya adalah: business, company, enterprise, establishment. Dalam KBBI “korporasi” adalah badan usaha yang sah; badan hukum; perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar".

Berikut kira-kira contoh nya ya, korporasi petani di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang yang terdiri atas 5 koperasi primer mengelola 10 bisnis.

(2). Dimana petani dalam korporasi ini?

Pertanyaan ini banyak lahir di kalangan pengamat. Tampaknya karena terlalu skeptis bahwa pemerintah terlalu pro pasar, investor, dll, dan terlalu sering meninggalkan petani. Atau juga karena istilah "korporasi" ini yg cenderung dimaknai negatif: besar, kapitalism, menyingkirkan pelaku2 kecil, jahat.

Bapak Ibu, mohon catat. Ini bukan "korporasi" tapi "KORPORASI PETANI". Ya, korporasi miliknya petani. Petani yang membangun, petani yang membuat, petani yang menjalankan, petani yang punya saham nya, petani juga yang akan dapat SHU nya, petani yang dapat keuntungan dan pendapatan koperasi/perusahaan. Clear ya.

Ini kata Pa Presiden dalam acara pembukaan Asian Agriculture and Food Forum (ASAFF) di Istana Negara Jakarta pada 28 Juni 2018: “Saya selalu menyampaikan, marilah yang namanya petani, jangan sampai jalan sendiri-sendiri. Buatlah kelompok tani, gabungan kelompok tani. ...... Tapi itu pun belum cukup. Untuk menjadi kekuatan besar, buatlah kelompok lebih besar lagi. Kelompok besar gabungan kelompok tani seperti itu sering saya sampaikan, namanya korporasi petani. Harus ada korporasi petani dalam jumlah besar. Kalau swasta bisa, saya meyakini petani juga bisa".

Ya, tentu ini jangan dimaknai naif lah. Petani2 kita yg tue-tue, kurang sekolah dll itu kan PEMILIKNYA koperasi2 tersebut, bukan yang menjalankan. Yang menjalan kan kan bisa anak2 muda, ya anak2 nya petani, yang dibayar secara profesional. Mereka lah sebagai manajer, tenaga administrasi, tenaga pemasaran, sopir, mekanik RMU, operator combine harvester dll.

Jargon kita adalah "Korporasi petani = dimiliki bapak nya, dijalankan anaknya !!"

Begitu dah kira2 nya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar