Tampilkan postingan dengan label apa korporasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label apa korporasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Juli 2021

Food Estate dikelola oleh Korporasi Petani

Sebagaimana amanat Presiden Jokowi semenjak tahun 2017 tentang pentingnya seluruh kegiatan pembangunan pertanian menggunakan pendekatan korporasi petani, maka pada setiap program food estate petani terkonsolidasi dalam korporasi petani yang akan membentuk badan usaha berbadan hukum milik bersama dengan bidang usaha diutamakan untuk mendukung usaha tani mereka. Kelembagaan petani yang ada diarahkan untuk bertransformasi menjadi kelembagaan ekonomi petani melalui konsolidasi petani dan usaha tani dalam wadah korporasi petani. Artinya, para petani melakukan konsolidasi rantai nilai komoditas yang diusahakan dengan membangun lembaga ekonomi yang mencakup seluruh atau sebagian simpul rantai nilai, mulai dari pengadaan prasarana dan sarana, usaha budidaya pertanian, penanganan pascapanen, hingga pengolahan dan pemasaran produksinya.

Tahun 2017, Presiden telah mengamanatkan korporasi petani sebagai pendekatan baru dalam pembangunan pertanian untuk peningkatan produksi dan pendapatan petani. Pembangunan pertanian periode Kabinet “Indonesia Maju (2020- 2024) ke depan akan berisi berbagai program berbasis kelembagaan ekonomi petani (KEP) berupa korporasi petani dan berbasis unit kawasan kecamatan, di antaranya adalah Major Project di bawah koordinasi Bapenas (Perpres No 18 tahun 2020) dan Kostratani (Komando Strategis Pertanian). Korporasi petani merupakan bentuk pemberdayaan ekonomi petani yang sangat strategis, karena akan menyatukan seluruh sumber daya yang dimiliki petani dan mengelolanya dalam manajemen yang terintegrasi. Seluruh nilai tambah usaha pertanian dari hulu ke hilir akan terkumpul ke petani, karena korporasi merupakan badan usaha milik petani, yang dibentuk dari, oleh dan untuk petani. Korporasi juga akan mampu menjadi pelaku utama yang menggerakan kawasan pertanian.

Sesuai dengan Permentan No 18 tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani, pengembangan kawasan dilakukan dengan berbasiskan korporasi petani. Penumbuhan dan pengembangan korporasi petani diyakini akan mampu mewujudkan kelembagaan ekonomi petani yang bersifat korporat (badan usaha) di kawasan pertanian. Ini merupakan sebuah terobosan baru dalam hal manajemen, pendekatan dan program pendampingannya. Pilihan pada pembentukan korporasi petani merupakan sebuah terobosan baru  kelembagaan yang kuat secara akademis, sehingga petani akan memiliki badan usaha yang kuat untuk menjalankan usaha yang cukup besar dan mengelola berbagai bentuk usaha pertanian pada satu kawasan yang cukup luas. Dengan berbadan hukum, maka korporasi petani yang di dalamnya dapat berupa koperasi-koperasi atau perusahaan-perusahaan, akan menjadi entitas ekonomi yang sejajar dengan pelaku pasar lain. Korporasi petani akan memiliki skala usaha yang cukup karena mengelola berbagai bentuk usaha pertanian (utamanya off farm) pada satu kawasan yang cukup luas secara pendapatan namun masih mampu ditangani (manageable), yakni satu kecamatan.

Pendekatan pemberdayaan masyarakat lokal dan pengembangan perekonomian lokal (local community and economic development) dalam food estate dilakukan dengan keterlibatan masyarakat lokal dalam pengembangan pangan skala luas (food estate) melalui kemitraan antara masyarakat lokal dengan investor yang mengedepankan prinsip berkembang bersama sebagai kesatuan mitra pembangunan dan mitra usaha dengan tetap memperhatikan kearifan lokal (local wisdom). Kemitraan usaha pertanian adalah kerja sama usaha antara perusahaan mitra dengan kelompok mitra di bidang usaha pertanian. Perusahaan mitra adalah perusahaan pertanian atau perusahaan bidang pertanian, baik swasta atau BUMN maupun BUMD yang melakukan kerja sama dengan kelompok mitra. Adapun perusahaan pertanian adalah perusahaan yang dapat izin dari aparatur sektor pertanian. Kemitraan usaha bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, keseimbangan usaha, meningkatkan kualitas sumber daya kelompok mitra, peningkatan skala usaha, dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kelompok mitra yang mandiri. Konsolidasi usaha tani dalam suatu lembaga usaha kemitraan atau korporasi petani diperlukan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dalam klaster.


******

Sejarah Program food estate di Indonesia

Sejatinya, istilah atau konsep “food estate” tidak ditemukan dalam dunia akademis ataupun referensi pembangunan pertanian (referensi berbahasa Inggris). Demikian pula, pada berbagai dokumen yang dikeluarkan lembaga internasional tidak ditemukan term ini. Dengan kata lain, istilah “food estate”, meskipun berbahasa Inggris, adalah hasil kreasi pemerintah Indonesia sendiri dan hanya ditemukan pada media massa dan laporan-laporan kegiatan yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia.

Program food estate sudah beberapa kali dijalankan di Indonesia. Salah satu yang agak besar adalah food estate di Papua yang disebut Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) pada tahun 2006-2011, serta rice estate di Kalimantan Tengah yang disebut Mega Rice Project in Peat Land atau Pengembangan Lahan Gambut (MRP2L) Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah pada tahun 1995- 1999. Proyek MIFFE di Papua direncanakan pada 2006 dengan luas 1 juta ha dibagi dalam beberapa zona dan klaster. Sementara, proyek PLG di Kalimantan Tengah direncanakan pada tahun 1995 dengan luas hamparan 1 juta ha yang dibagi dalam lima blok kerja, terletak sebagian di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, dan Barito Selatan. Proyek MIFEE dihentikan pada tahun 2015 dan PLG dihentikan pada tahun 1999. Kawasan PLG ini kemudian pernah direncanakan untuk program revitalisasi dan rehabilitasi pada tahun 2007 (Inpres No. 2/2007) dengan disusunnya master plan baru, tetapi hanya terlaksana pada pembangunan infrastruktur jalan, sedangkan pengembangan pertanian tidak berjalan.

Beberapa Pemerintah Daerah seperti Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat juga pernah berinisiasi untuk membangun food estate atau rice estate. Misalnya Rice Estate di Kutai Kartanegara, Panajam dan Paser, Kalimantan Timur (2014-2018) dan Rice Estate di Kubu Raya, Kalimantan Barat (2011-2014). Daerah rawa ini merupakan rawa pasang surut yang dibangun pada era 1970-1990-an sebagai Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT), antara lain UPT Terusan di Kalimantan Tengah, UPT Terantang di Kalimantan Selatan, dan UPT Telang 1 di Sumatera Selatan.

Namun keberhasilan program ini relatif rendah. Pembelajaran dari ketidakberhasilan program food estate tersebut penting sebagai cermin dan titik tolak dalam mewujudkan kawasan food estate yang direncanakan ke depan. Faktorfaktor ketidakberhasilan tersebut, antara lain adalah karena infrastruktur tata airnya belum memadai, komitmen dan partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat terbatas, kendala sosial ekonomi dan budaya masyarakat, pengetahuan dan teknologi belum memadai, serta aspek lingkungan yang kurang mendapatkan perhatian.  Seluruh food estate ini terbatas untuk pengembangan komoditas padi dan mengandalkan lahan rawa.

Namun, banyak juga pengembangan pertanian di beberapa daerah lahan rawa yang berhasil dan berkembang dengan baik, meskipun tidak melalui program food estate; contohnya adalah UPT Terusan di Kalimantan Tengah, UPT Terantang di Kalimantan Selatan, serta UPT Telang dan Upang di Sumatera Selatan. Selain itu, pengembangan pertanian di beberapa wilayah lahan rawa di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat memberikan hasil yang baik dan menjadi wilayah pemasok bahan pangan bagi daerah di sekitarnya. Mulai dari 2020, pemerintah akan menggulirkan Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Food Estate yang akan dilaksanakan di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua (sumber: Rancangan Perpres Food Estate).

*****