Dalam berbagai diskusi, sering muncul pertanyaan, berapa jumlah yang pas
untuk badan usaha dalam satu korporasi petani? Apakah cukup koperasi, atau
perusahaan, yang sudah ada saja, atau perlu bikin baru lagi. Jawabannya
kira-kira ada pada dua kata kunci yaitu: “skala usaha” dan “beban manajemen”.
Skala usaha dan manajemen
merupakan dua pertimbangan utama dalam merancang struktur korporasi petani. Setiap membangun korporasi atau perusahaan yang baru atau menggunakan
yang lama, pertimbangannya adalah apakah opsi tersebut memenuhi kedua syarat
tersebut.
Dari sisi skala usaha, apakah
badan usaha baru mampu mandiri secara finansial dan memberikan keuntungan.
Sebuah badan usaha hanya akan hidup jika pendapatan yang diperoleh mampu
memberikan gaji dan honor untuk pengurus dan staf yang bekerja di dalamnya; mampu menggerakkan
bisnis;mampu memenuhi modal kerja dan
menutupi penyusutan sertabunga; dan mampu memberikan keuntungan yang layak untuk dibagikan ke anggota
nantinya.
Nah, sedangkan dari sisi manajemen,
pembentukan badan usaha baru atau memecah menjadi dua
badan usaha baru harus mempertimbangkan apakah beban
kerja manajemen sudah terlalu berat, sehingga harus dipecah. Jika masih
bisa dikerjakan satu badan usaha ngpain harus dua. Misalnya usaha simpan pinjam
dan pengelolaan Alsintan, apakah harus dilakukan dalam 2 koperasi yang berbeda,
apa cukup digabung dalam 1 koperasi saja?
Beban manajemen yang berat
dapat disebabkan oleh berbagai faktor, bergantung pada lokasi, skala usaha,
tantangan dan hambatan, karakter usaha, atau hambatan komunikasi dan geografi. Pertimbangan
lain, kadang-kadang sulit dijelaskan dasar akademis, misalnya apakah ada orang
yang cocok akan mengelolanya?
Seluas apakah cakupan 1 korporasi?
Tidak ada luasan baku berapa luas cakupan satu korporasi yang ideal.
Namun, dua pertimbangan di atas juga dapat menjadi dasar penentuan. Namun, dari
berbagai wacana dan perencanaan pembangunan yang berkembang, tampaknya akan
jatuh seluasa sekitar “satu kecamatan”.
Ada banyak program-program Kementerian dan lembaga yang mengarah bahwa
luas satu koperais lebih kurang adalah seluas satu kecamatan. Selain karena
pertimbangan teknis, skala ekonomi dan administrasi nya dianggap paling pas.
Beberapa program yang mengarahkan sehingga satu korporasi petani akan
beroperasi seluas satu unit kecamatan adalah Program Digitalisasi dan Wirausaha Petani oleh gabungan BUMN di bawah PT MBN serta
Kostratani Kementerian Pertanian yang juga bergerak dalam satu kecamatan.
****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar