Kamis, 26 Maret 2020

Apakah perlu 3 apa 5 koperasi?


Dalam berbagai diskusi, sering muncul pertanyaan, berapa jumlah yang pas untuk badan usaha dalam satu korporasi petani? Apakah cukup koperasi, atau perusahaan, yang sudah ada saja, atau perlu bikin baru lagi. Jawabannya kira-kira ada pada dua kata kunci yaitu: “skala usaha” dan “beban manajemen”.

Skala usaha dan manajemen merupakan dua pertimbangan utama dalam merancang struktur korporasi petani. Setiap membangun korporasi atau perusahaan yang baru atau menggunakan yang lama, pertimbangannya adalah apakah opsi tersebut memenuhi kedua syarat tersebut.

Dari sisi skala usaha, apakah badan usaha baru mampu mandiri secara finansial dan memberikan keuntungan. Sebuah badan usaha hanya akan hidup jika pendapatan yang diperoleh mampu memberikan gaji dan honor untuk pengurus dan staf yang bekerja di dalamnya; mampu menggerakkan bisnis;mampu memenuhi modal kerja dan menutupi penyusutan sertabunga; dan mampu memberikan keuntungan yang layak untuk dibagikan ke anggota nantinya.

Nah, sedangkan dari sisi manajemen, pembentukan badan usaha baru atau memecah menjadi dua badan usaha baru harus mempertimbangkan apakah beban kerja manajemen sudah terlalu berat, sehingga harus dipecah. Jika masih bisa dikerjakan satu badan usaha ngpain harus dua. Misalnya usaha simpan pinjam dan pengelolaan Alsintan, apakah harus dilakukan dalam 2 koperasi yang berbeda, apa cukup digabung dalam 1 koperasi saja?
Beban manajemen yang berat dapat disebabkan oleh berbagai faktor, bergantung pada lokasi, skala usaha, tantangan dan hambatan, karakter usaha, atau hambatan komunikasi dan geografi. Pertimbangan lain, kadang-kadang sulit dijelaskan dasar akademis, misalnya apakah ada orang yang cocok akan mengelolanya?

Seluas apakah cakupan 1 korporasi?

Tidak ada luasan baku berapa luas cakupan satu korporasi yang ideal. Namun, dua pertimbangan di atas juga dapat menjadi dasar penentuan. Namun, dari berbagai wacana dan perencanaan pembangunan yang berkembang, tampaknya akan jatuh seluasa sekitar “satu kecamatan”.

Ada banyak program-program Kementerian dan lembaga yang mengarah bahwa luas satu koperais lebih kurang adalah seluas satu kecamatan. Selain karena pertimbangan teknis, skala ekonomi dan administrasi nya dianggap paling pas.

Beberapa program yang mengarahkan sehingga satu korporasi petani akan beroperasi seluas satu unit kecamatan adalah Program Digitalisasi dan Wirausaha Petani oleh gabungan BUMN di bawah PT MBN serta Kostratani Kementerian Pertanian yang juga bergerak dalam satu kecamatan.

****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar