Selasa, 19 Mei 2020

Buku (draft) BERTANI DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI

Syahyuti. 2020. “BERTANI DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI”. Seri Buku Sosial Ekonomi Pertanian Islam. Draft I – April 2020. Belum dipublish.

Buku ini mengisi kekosongan yang panjang pada bahan-bahan bacaan berkaitan dengan pertanian dan Islam, khususnya aspek relasi sosial di seputarnya, atau dalam bahasa agama kita sebut “muamalah-nya bertani”. Pula, buku ini memiliki mimpi besar mengawali dan mengenalkan berbagai konsep keilmuan yang kesannya begitu tabu kita diskursuskan selama ini. 

Beratus tahun kita berhenti pada “Ilmu Ekonomi”, “Ekonomi Pertanian”, dan “Ekonomi Islam”. Dunia belum nengenal frasa "Islamic Agricultural Socioeconomics", "Islamic Food Economy", "Islamic land reform", "Islamic agrarian reform", “Islamic Agricultural Sociology”, dan sejenisnya. Ya, kita sudah sangat akrab dengan Sosial Ekonomi Pertanian. Di buku ini lah Saya mengenalkan sesuatu yang mestinya sudah harus kita mulai bentuk, bicarakan, dan viralkan: SOSIAL EKONOMI PERTANIAN ISLAM.

Kita sudah terlalu lama hanya meng-copy paste belaka segala ilmu dari Barat sana. Sudah seharusnya kita menyusun ilmu baru, menjadi PRODUSEN ILMU. Kita pertanian dan kita Islam. Kalau bukan kita siapa lagi !!


DAFTAR ISI 







Dowload full pdf disini: 

Versi blog disini: 

https://sosekpertanianislam.blogspot.com/2020/05/daftar-isi.html

 

******

Kamis, 26 Maret 2020

Sumber ide Presiden tentang “Korporasi Petani”


Dapat dikatakan bahwa sumber ide awal terlontarnya istilah “Korporasi Petani” dari mulut Presiden, adalah dari kunjungan beliau ke perusahaan PT BUMR Pangan Terhubung  di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kab Sukabumi pada pertengahan 2017. Presiden begitu “terpesona” dengan gagasan dan berjalannya perusahaan ini yang saat itu berhasil mengkonsolidasikan agribisnis padi mulai dari hulu sampai hilir dalam satu manajemen.

Ini tentu saja sebuah “ide segar”, sebuah terobosan kelembagaan yang spekatakuler. Mengapa demikian? Silahkan baca selengkapnya blog ini ….. hehe.

Ya, karena sekian puluh tahun pembangunan pertanian hanya berkutat pada kelompok tani (KT) dan Gapoktan. KT seluas dusun, Gapoktan seluas desa. Korporasi akan bekerja di atas itu. Mungkin seluas kecamatan.

Selain itu, istilah “korporasi” tidak dikenal dalam regulasi- regulasi seputar pertanian. UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani hanya mengenal jenis  “kelembagaan” menjadi “kelembagaan petani” dan “kelembagaan ekonomi petani”.  

Mohon dicatat penyebutan ini salah ya, mestinya ini adalah social organization. Segala sesuatu yang ada pengurusnya, ada anggota nya, dibentuk secara sengaja; adalah “organsiasi”.  Adalah social organization.

Objek ini tidak pernah disebut sebagai farmer institution. Bahkan “farmer institution” tidak ada di google search engine. Silahkan buktikan. Jadi Bapa Ibu, jangan sekali-kali lagi sebut “kelembagaan petani”. Kalau “organisasi petani” OK.

Yap, mari kembali ke ide  “korporasi” tadi.  Perusahaan PT BUMR ini memiliki mitra dengan petani di beberapa desa bahkan luar kecamatan dengan jumlah anggota 1.253 orang petani. Perusahaan memiliki empat program unggulan, yakni pinjaman modal budi daya padi tanpa bunga, pengadaan benih unggul, pendampingan teknologi, dan asuransi pertanian untuk gagal panen.

Intinya, Pa Presiden ingin ada perubahan paradigma dalam upaya menyejahterakan petani ke depan. Perubahan tersebut iyalah dengan menguatkan proses bisnisnya, tidak semata-mata pada on farm (budidaya) nya saja. 

Pa Presiden mengharapkan agar petani ke depannya memiliki sendiri industri benih, aplikasi produksi modern, dan industri pengolahan pasca panen yang modern. "Proses-proses agrobisnis inilah yang sebetulnya akan memberikan nilai tambah yang besar," tutur Presiden.

Perusahaan melakukan pendampingan yang diberikan dalam bentuk pelatihan, khususnya untuk petani muda, misalnya dalam pengaturan keserempakan tanam dan panen. Untuk pengadaan benih bekerjasama dengan pemulia varietas unggul. Produksi anggota dibeli kembali oleh perusahaanuntuk menghasilkan beras yang jelas asal usulnya, kualitas terjamin dengan teksturnasi pulen dan wangi. Perusahaan juga membeli gabah dengan harga mitra, diatas harga pembelian pemerintah (HPP). Perusahaan mengutamakan petani yang rajin dan memiliki lahan untuk bergabun gagar keanggotaan tetap terjaga dan investasi terjamin. Petani yang ingin menjadi anggota cukup mudah dan berhak mendapat pinjaman tanpa agunan, dengan syarat memiliki lahan, rajin bertani, memiliki KTP, dan kartu keluarga.

Bahkan, Presiden telah mengundang pengurus PT Badan Usaha Milik Rakyat Pangan Terhubung (BUMR) ini ke Rapat Kabinet Terbatas di Istana Kepresidenan. Mereka diundang  untuk mempresentasikan cara bisnisnya ke sejumlah pejabat di Kantor Presiden. Pa Presiden memerintahkan semua kementerian, pertanian dan non pertanian, untuk mereplikasi model ini di wilayah lain. Ini lah yang menjadi titik tolak bergeraknya berbagai K/L, misalnya gabungan BUMN, Bulog, Bapenas, dan tentu saja Kementerian Pertanian.

****

Cerita dari PT Mitra Desa Pamarican – Ciamis


Satu contoh korporasi petani yang telah mulai mewujud, meski belum legkap, dapat dilihat di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jabar. Saya sempat mengunjungi ini tahun 2019 lalu.

Korporasi ini berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), berdiri dan mulai beroperasi pada Oktober 2018. Wilayah cakupan adalah Kecamatan Pamarican yang terdiri atas 14 desa. Perusahaan ini berdiri atas inisiatif BUMN dalam Program Digitalisasi dan Wirausaha Petani, yang bekerja sama dengan gabungan Gapoktan dan Bumdes sekecamatan. Pendiri perusahaan adalah PT Mitra Bumdes Nusantara (MBN), Gapoktan Bersama, dan Bumdes Bersama dengan potensi pelayanan korporasi 6.200 petani dalam 152 kelompok tani. Pihak yang terlibat di luar korporasi adalah Bank Mandiri sebagai pemberi Corporate Social Responsibility (CSR) dan sekaligus pendamping manajemen sehari-hari. Bantuan yang pernah diterima dari Bank Mandiri berupa RMU dan modal kerja.

Sumber daya ekonomi sebagai potensi bisnis usaha yang dimiliki korporasi adalah usaha tani padi sawah petani seluas 4.600 ha. Cabang usaha korporasi saat ini adalah pembelian gabah, penggilingan, penjualan beras medium dan premium, serta toko sembako termasuk beras. Aset yang dimiliki berupa mesin RMU berkapasitas 3 ton gabah per jam dan modal kerja. Saat mendirikan perusahaan, modal yang diinvestasikan hanya Rp 100 juta, Rp 51 juta di antaranya berasal dari PT MBN, Rp 24,5 juta dari Gapoktan Bersama, dan Rp 24,5 juta dari Bumdes Bersama.

Pembagian keuntungan usaha adalah 20 persen untuk PT MBN, sisanya untuk Gapoktan Bersama dan Bumdes Bersama. Bisnis yang sudah berjalan (produk korporasi) adalah menggiling gabah dan menjual beras premium ke pasar, serta menyediakan kredit KUR dari Bank Mandiriuntuk petani. Produk yang dihasilkan adalah beras premium dengan merk “Si Geulis” yang dijual ke pasar bebas dan dari Program BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) ke Bulog.

Bisnis lain yang akan dijalankan ke depan adalah pemasaran beras medium dan premium ke Bulog dan pasar umum. Secara internal, pembagian peran di antara mereka adalah dimana Gapoktan mensuplai gabah ke perusahaan, sedangkan Bumdes fokus pada pemasaran beras. Harga beli gabah cukup tinggi (Rp 5.600 GKP per kg). Korporasi juga membeli beras dari RMU kecil di sekitar perusahaan (Rp 8.300-8.500 per kg) dengan skema proses rice to rice.

*****

Apakah perlu 3 apa 5 koperasi?


Dalam berbagai diskusi, sering muncul pertanyaan, berapa jumlah yang pas untuk badan usaha dalam satu korporasi petani? Apakah cukup koperasi, atau perusahaan, yang sudah ada saja, atau perlu bikin baru lagi. Jawabannya kira-kira ada pada dua kata kunci yaitu: “skala usaha” dan “beban manajemen”.

Skala usaha dan manajemen merupakan dua pertimbangan utama dalam merancang struktur korporasi petani. Setiap membangun korporasi atau perusahaan yang baru atau menggunakan yang lama, pertimbangannya adalah apakah opsi tersebut memenuhi kedua syarat tersebut.

Dari sisi skala usaha, apakah badan usaha baru mampu mandiri secara finansial dan memberikan keuntungan. Sebuah badan usaha hanya akan hidup jika pendapatan yang diperoleh mampu memberikan gaji dan honor untuk pengurus dan staf yang bekerja di dalamnya; mampu menggerakkan bisnis;mampu memenuhi modal kerja dan menutupi penyusutan sertabunga; dan mampu memberikan keuntungan yang layak untuk dibagikan ke anggota nantinya.

Nah, sedangkan dari sisi manajemen, pembentukan badan usaha baru atau memecah menjadi dua badan usaha baru harus mempertimbangkan apakah beban kerja manajemen sudah terlalu berat, sehingga harus dipecah. Jika masih bisa dikerjakan satu badan usaha ngpain harus dua. Misalnya usaha simpan pinjam dan pengelolaan Alsintan, apakah harus dilakukan dalam 2 koperasi yang berbeda, apa cukup digabung dalam 1 koperasi saja?
Beban manajemen yang berat dapat disebabkan oleh berbagai faktor, bergantung pada lokasi, skala usaha, tantangan dan hambatan, karakter usaha, atau hambatan komunikasi dan geografi. Pertimbangan lain, kadang-kadang sulit dijelaskan dasar akademis, misalnya apakah ada orang yang cocok akan mengelolanya?

Seluas apakah cakupan 1 korporasi?

Tidak ada luasan baku berapa luas cakupan satu korporasi yang ideal. Namun, dua pertimbangan di atas juga dapat menjadi dasar penentuan. Namun, dari berbagai wacana dan perencanaan pembangunan yang berkembang, tampaknya akan jatuh seluasa sekitar “satu kecamatan”.

Ada banyak program-program Kementerian dan lembaga yang mengarah bahwa luas satu koperais lebih kurang adalah seluas satu kecamatan. Selain karena pertimbangan teknis, skala ekonomi dan administrasi nya dianggap paling pas.

Beberapa program yang mengarahkan sehingga satu korporasi petani akan beroperasi seluas satu unit kecamatan adalah Program Digitalisasi dan Wirausaha Petani oleh gabungan BUMN di bawah PT MBN serta Kostratani Kementerian Pertanian yang juga bergerak dalam satu kecamatan.

****

Prinsip Pengembangan Korporasi Petani


Pengembangan korporasi petani dilaksanakan secara terencana dan terprogram dengan sistem tatakelola yang baik untuk meningkatkan akses petani terhadap sumberdaya produktif, memberi nilai tambah bagi produk pertanian, memperkuat kelembagaan petani, meningkatkan kapasitas dan posisi tawar petani, yang bermuara pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani. Dengan dasar ini, maka prinsip pengembangan korporasi petani adalah nilai-nilai berikut yaitu:

Gotong royongKorporasi petani diselenggarakan dengan nilai-nilai dan semangat tolong menolong dan kemitraan antar pihak, terutama pada aras horizontal, karena penyatuan petani-petani yang skala usaha dan penguasaan modal yang rendah akan kuat jika menlakukan konsloidasi.

Keadilan. Ya, korporasi petani diselenggarakan untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan petani dengan mengutamakan golongan kurang sejahtera atau berpendapatan rendah secara adil.

Kemandirian. Korporasi petani diselenggarakan untuk mewujudkan rumah tangga tani yang berdaulat dan mampu meningkatkan kesejahteraan rumah tangganya dengan kekuatan sendiri. Korporasi berisi badan-badan usaha yang sederajat dengan perusahaan-perusahaan swasta selama ini, dan siap bertarung di pasar. Pada satu titik, mereka tidak perlu lagi bantuan-bantuan pemerintah. Pemenuahn modal misalnya adalah dengan mendatangi bank untuk mendapatkan kredit-kredit komersial, karena badan-badan usaha ini memiliki asset yang dapat dijadikan collateral, serta juga proses bisnis yang menjanjikan.  

Layak. Ukuran layak secara ekonomi (viable dan provitable) menjadi pertimbangan utama. Korporasi petani harus layak secara finansial dan mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi dan daya saing produknya.

Profesionalisme. :Korporasi petani dikelola berdasarkan prinsip profesionalisme. SDM yang ada di desa menjadi andalan untuk menjalankan koperasi-koperasi atau perusahaan-perusahaan miliki petani. Anak-anak petani yang berpendidikan dan terampil menjadi tenaga yang menggerakkan korporasi, sebagai manajer, staf, tenaga penjualan, dan lain-lain.

Inovatif. Korporasi petani dibangun berbasis ilmu dan teknologi modern, sesuai dengan kondisi sumber daya dan kesesuaian wilayahnya. Ini menjadi salah satu sumber keunggulan bisnis ke depan, karena akan dapat memproduksi lebih baik, variatif, dan lebih murah.

Berkelanjutan. Korporasi petani dibangun berdasarkan prinsip layak secara ekonomi, diterima secara sosial dan ramah lingkungan. 

*****

Strategi operasional pengembangan korporasi


Korporasi petani dibentuk melalui integrasi dua dimensi, yang kedua nya mesti berjalan dengan sama pentingnya, yakni:

Satu, integrasi horizontal.  Korporasi pada hakekatnya mengintegrasikan usaha-usahatani dan sekaligus petaninya. Meskipun usaha-usaha budidaya (on farm) terdiri atas skala kecil-kecil dan tersebar secara geografis, namun dikelola dalam satu manajemen, bergabung menjadi sekawanan usaha  yang akhirnya menjadi besar. Konsolidasi dapat berupa pengaturan masa tanam, varietas yang sama,  penyamaan teknologi yang diterapkan, masa panen, penetapan harga, dan lain-lain. Jadi, meskipun mereka pada hakekatnya usaha-usaha kecil yang otoritasnya tetap berada di tangan masing-masing, namun kesepakatan-kesepakatan manajemen telah menjadikan mereka kelompok usaha yang kuat karena satu keputusan manajemen. Integrasi horizontal ini akan menyatukan tindakan di antara para pihak (perorangan atau grup) yang stratayang sama.

Dua, integrasi vertikal. Korporasi akan mengintegrasikan seluruh aktivitas hulu ke hilir dalam satu manajemen pula.

Karena itu, korporasi tidak menghapus (delete) kelompok tani dan Gapoktan. Kopersi atau perusahaan yang merupakan badan usaha berbadan hukum, tidak menghapus keberadaan dan peran kelompok tani dan Gapoktan yang merupakan badan usaha bukan berbedan hukum. Masih banyak bagian yang bisa dijalankan kelompok tani, misalnya dalam fugsi komunikasi internal ke anggota-anggotanya. Kelompok tani misalnya bisa mendapat fee jika berhasil melakukan pengumpulan (off taker) gabah dari hasil panen petani-petani nya sendiri. Fee ini tentu lalu bisa menjadi kas kelompok.  

Dengan dua dimensi ientegrasi ini, maka tidak akan terjadi konflik kepentingan, baik dalam bidang usaha maupun prosi keuntungan. Akan; terwujud suasana saling mendukung untuk mencapai skala usaha yang besar agar mampu mencapai efektivitas dan efisiensi yang tinggi serta memperkecil risiko usaha.

Pembagian tugas di antarapelaku korporasi (koperasi, KT, Gapoktan, dan petani-petani individual) dirumuskan dengan mempertimbangkan kondisi rantai pasoksebaran lahan dan tempat tinggal petanisarana dan prasaranakapasitas Alsintan,  dan skala usaha.  
Pembagian tugas dan peran antara pelaku memadukan skala ekonomi untuk mencapai efektivitas dan efisiensi (teknis dan ekonomi), serta partisipasi petani berbasis modal sosial. Dengan demikian, korporasi akan menjadi wadah untuk menghasilkan collective action pada sistem agribisnis satu komoditas pada satu wilayah.

 

*****


Prinsip Pemilihan Badan Usaha Korporasi Petani


Rekayasa kelembagaan (institutional arrangement) pada hakekatnya adalah segala hal yang berkenaan dengan tata hubungan seluruh pelaku dalam suatu sistem tertentu. Dalam sistem agibisnis, pelaku dapat berupa individu (petani, pedagang, dll), maupun kelompok. Dari segi orientasi, kelompok (social group) dibedakan menjadi kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani, sedangkan dari segi staratanya dibedakan atas organisasi primer yang anggotanya adalah perorangan (Poktan, P3A, koperasi primer, dll) dan organisasi sekunder (secondary level organization) di atasnya yang anggotanya berupa organisasi primer. Contoh organisasi sekunder adalah Gapoktan dan koperasi sekunder.
Dalam hal inikorporasi petani dapat dimaknai sebagai keseluruhan sistem agribisnis,yakni seluruh pihak yang menjalankan sistem agribisnis yang pelakunya bisa berupa individu atau kelompok sosial. Maka secara sederhana “korporasi petani” = koperasi/perusahaan + kelompok tani + Gapoktan + UPJA + P3A + petani individual.

Jenis dan jumlah kelompok pelaku dalam korporasi akan berbeda, bergantungpada banyak faktor, yakni jenis komoditas yang akan diusahakan, skala usaha, tingkat kemajuan usaha, kemampuan permodalan, beban manajemen, kemudahan komunikasi, hambatan geografis, ketersediaan SDM, dukungan pemerintah, dan lain-lain. Karena itu, model korporasi yang tepat untuk satu komoditas di suatu wilayah akan berbeda. Secara sederhana, tahapan dalam memilih model tersebut terdiri atas tiga langkah yang harus dijalankan secara berurutan sebagai berikut:

(1). Pertimbangan teknis (possible)Aspek teknis menjadi pertimbangan utama dalam merancang dan merunutkan aktivitas dan proses sehingga bisnis dapat dijalankan dengan baik. Dalam tahap ini perlu dipahami bisnis yang akan dijalankan, teknologi yang akan diterapkan, lokasi untuk setiap kegiatan, dan kebutuhan prasarana setiap aktivitas. Dalam konteks ini, maka tentu kita tidak akan mengembangkan usaha yang bahan bakunya tidak terjamin dan teknologinya tidak dikuasai. Demikian pula pilihan gudang alat-mesin pertanian, perlu mempertimbangkan apakah harus satu atau dua tempat, bergantung pada jumlahdan jarak antara gudang alat-mesin dengan lokasi persawahan.

(2). Ppertimbangan ekonomi (provitable)Setelah secara teknis “lulus”, artinya mungkin dilaksanakan sesuai kaidah-kaidah teknik dan kelimuan,  maka pertimbangan berikutnya adalah apakah bisnis tersebut akan mendatangkan keuntungan atau tidak? Apakah suatu teknologi dapat menekan biaya dan meningkatkan nilai tambah, dan apakah modal yang dibutuhkan mungkin dapat dipenuhiJika usaha dan teknologinyatelah dikuasai, namun dengan keuntungan rendah, maka janganlah usaha tersebut dipilih. Misalnya, petani telah terampil menghasilkan pupuk organik namun harga jualnya rendah dan tidak menguntungkan. Dengan demikian, usaha pupuk organik tersebut sebaiknya dibatalkan saja dulu.

(3). Pertimbangan manajerial (capable)Pertimbangan manajerial dilakukan setelah satu bidang usaha layak secara teknis dan ekonomi. Setelah itu baru diputuskan siapa aktor yang mampu menjalankan suatu bisnis, apakah Poktan, Gapoktan, atau koperasi? Dapat pula diserahkan kepada petani secara individual. Tidak semua usaha diambil alih oleh koperasi.

Perlu diingat-ingat ya, ketiga pertimbangan ini sebaiknya diurutan dari 1, ke e, lalu ke 3. Pertimbangan teknis menjadi syarat awal, lalu finansial-ekonomi. Jika kedua pertimbangan ini telah "lulus", baru lah ditata kelembagaan nya.

Apa "kelembagaan"? Banyak makna "institution" memang. Namun, untuk konteks korporasi petani, yakni aktivitas rile pada level mikro, maka kelembagaan adalah:

Apa yang mau dilakukan + bagaimana melakukan + siapa yang akan melakukan?

******