Korporasi petani dibentuk melalui integrasi dua dimensi, yang kedua nya mesti berjalan dengan sama
pentingnya, yakni:
Satu, integrasi horizontal. Korporasi pada hakekatnya mengintegrasikan usaha-usahatani dan sekaligus
petaninya. Meskipun usaha-usaha budidaya (on farm) terdiri atas skala
kecil-kecil dan tersebar secara geografis, namun dikelola dalam satu manajemen,
bergabung menjadi sekawanan usaha yang akhirnya menjadi besar.
Konsolidasi dapat berupa pengaturan masa tanam, varietas yang
sama, penyamaan teknologi yang diterapkan, masa panen, penetapan
harga, dan lain-lain. Jadi, meskipun mereka pada hakekatnya usaha-usaha kecil
yang otoritasnya tetap berada di tangan masing-masing, namun kesepakatan-kesepakatan
manajemen telah menjadikan mereka kelompok usaha yang kuat karena satu
keputusan manajemen. Integrasi horizontal ini akan menyatukan tindakan di antara para pihak (perorangan
atau grup) yang stratayang sama.
Dua, integrasi vertikal. Korporasi akan mengintegrasikan seluruh aktivitas hulu ke hilir dalam satu manajemen pula.
Karena itu, korporasi tidak menghapus (delete) kelompok tani dan
Gapoktan. Kopersi atau perusahaan yang merupakan badan usaha berbadan hukum,
tidak menghapus keberadaan dan peran kelompok tani dan Gapoktan yang merupakan
badan usaha bukan berbedan hukum. Masih banyak bagian yang bisa dijalankan
kelompok tani, misalnya dalam fugsi komunikasi internal ke anggota-anggotanya.
Kelompok tani misalnya bisa mendapat fee jika berhasil melakukan pengumpulan
(off taker) gabah dari hasil panen petani-petani nya sendiri. Fee ini tentu
lalu bisa menjadi kas kelompok.
Dengan dua dimensi ientegrasi ini, maka tidak akan terjadi konflik kepentingan,
baik dalam bidang usaha maupun prosi keuntungan. Akan; terwujud suasana saling
mendukung untuk mencapai skala usaha yang besar agar mampu mencapai efektivitas
dan efisiensi yang tinggi serta memperkecil risiko usaha.
Pembagian tugas di
antarapelaku korporasi (koperasi, KT, Gapoktan, dan petani-petani
individual) dirumuskan dengan
mempertimbangkan kondisi rantai pasok, sebaran
lahan dan tempat tinggal petani, sarana dan
prasarana, kapasitas Alsintan, dan skala usaha.
Pembagian tugas dan
peran antara pelaku memadukan skala ekonomi untuk
mencapai efektivitas dan efisiensi (teknis dan ekonomi), serta partisipasi petani berbasis modal
sosial. Dengan demikian, korporasi akan menjadi wadah untuk menghasilkan collective
action pada sistem agribisnis satu komoditas pada satu
wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar