Kamis, 26 Maret 2020

Prinsip Pemilihan Badan Usaha Korporasi Petani


Rekayasa kelembagaan (institutional arrangement) pada hakekatnya adalah segala hal yang berkenaan dengan tata hubungan seluruh pelaku dalam suatu sistem tertentu. Dalam sistem agibisnis, pelaku dapat berupa individu (petani, pedagang, dll), maupun kelompok. Dari segi orientasi, kelompok (social group) dibedakan menjadi kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani, sedangkan dari segi staratanya dibedakan atas organisasi primer yang anggotanya adalah perorangan (Poktan, P3A, koperasi primer, dll) dan organisasi sekunder (secondary level organization) di atasnya yang anggotanya berupa organisasi primer. Contoh organisasi sekunder adalah Gapoktan dan koperasi sekunder.
Dalam hal inikorporasi petani dapat dimaknai sebagai keseluruhan sistem agribisnis,yakni seluruh pihak yang menjalankan sistem agribisnis yang pelakunya bisa berupa individu atau kelompok sosial. Maka secara sederhana “korporasi petani” = koperasi/perusahaan + kelompok tani + Gapoktan + UPJA + P3A + petani individual.

Jenis dan jumlah kelompok pelaku dalam korporasi akan berbeda, bergantungpada banyak faktor, yakni jenis komoditas yang akan diusahakan, skala usaha, tingkat kemajuan usaha, kemampuan permodalan, beban manajemen, kemudahan komunikasi, hambatan geografis, ketersediaan SDM, dukungan pemerintah, dan lain-lain. Karena itu, model korporasi yang tepat untuk satu komoditas di suatu wilayah akan berbeda. Secara sederhana, tahapan dalam memilih model tersebut terdiri atas tiga langkah yang harus dijalankan secara berurutan sebagai berikut:

(1). Pertimbangan teknis (possible)Aspek teknis menjadi pertimbangan utama dalam merancang dan merunutkan aktivitas dan proses sehingga bisnis dapat dijalankan dengan baik. Dalam tahap ini perlu dipahami bisnis yang akan dijalankan, teknologi yang akan diterapkan, lokasi untuk setiap kegiatan, dan kebutuhan prasarana setiap aktivitas. Dalam konteks ini, maka tentu kita tidak akan mengembangkan usaha yang bahan bakunya tidak terjamin dan teknologinya tidak dikuasai. Demikian pula pilihan gudang alat-mesin pertanian, perlu mempertimbangkan apakah harus satu atau dua tempat, bergantung pada jumlahdan jarak antara gudang alat-mesin dengan lokasi persawahan.

(2). Ppertimbangan ekonomi (provitable)Setelah secara teknis “lulus”, artinya mungkin dilaksanakan sesuai kaidah-kaidah teknik dan kelimuan,  maka pertimbangan berikutnya adalah apakah bisnis tersebut akan mendatangkan keuntungan atau tidak? Apakah suatu teknologi dapat menekan biaya dan meningkatkan nilai tambah, dan apakah modal yang dibutuhkan mungkin dapat dipenuhiJika usaha dan teknologinyatelah dikuasai, namun dengan keuntungan rendah, maka janganlah usaha tersebut dipilih. Misalnya, petani telah terampil menghasilkan pupuk organik namun harga jualnya rendah dan tidak menguntungkan. Dengan demikian, usaha pupuk organik tersebut sebaiknya dibatalkan saja dulu.

(3). Pertimbangan manajerial (capable)Pertimbangan manajerial dilakukan setelah satu bidang usaha layak secara teknis dan ekonomi. Setelah itu baru diputuskan siapa aktor yang mampu menjalankan suatu bisnis, apakah Poktan, Gapoktan, atau koperasi? Dapat pula diserahkan kepada petani secara individual. Tidak semua usaha diambil alih oleh koperasi.

Perlu diingat-ingat ya, ketiga pertimbangan ini sebaiknya diurutan dari 1, ke e, lalu ke 3. Pertimbangan teknis menjadi syarat awal, lalu finansial-ekonomi. Jika kedua pertimbangan ini telah "lulus", baru lah ditata kelembagaan nya.

Apa "kelembagaan"? Banyak makna "institution" memang. Namun, untuk konteks korporasi petani, yakni aktivitas rile pada level mikro, maka kelembagaan adalah:

Apa yang mau dilakukan + bagaimana melakukan + siapa yang akan melakukan?

******

Tidak ada komentar:

Posting Komentar