Minggu, 15 Maret 2020

Apakah Korporasi Petani menerapkan PPP?


Ada sedikit pertanyaan, apakah korporasi petani akan sejalan dengan ideologinya pemberdayaan global saat ini, yakni “public-private partenership” (PPP)? Saya kira, ya. Sejalan-sejalan saja, ga usah kuatir. Sesuai penjelasan di atas, korporasi  dikembangkan dengan basis bisnis, bukan “basis prorgam”. Sesuai teori, untuk bisnis yang paling efisien ya relasi pasar, ya oleh pelaku pasar. Itulah perusahaan-perusahaan swasta (private). 

Apa PPP? “Public-private partenership is a long-term contract between a private party and a government entity, for providing a public asset or service, in which the private party bears significant risk and management responsibility, and remuneration is linked to performance". Simpelnya: PPP adalah kemitraan antara pemerintah, masyarakat, dan pemerintah. Artinya, semua pelaku bisnis yang ada di lapangan diajak kerjasama, tidak disingkirkan.  

PPP ini menjadi andalan lembaga-lembaga pemberdayaan dunia dalam pemberdayaan masyarakat, misalnya Fao dan Worldbank.  Serasi mestinya tidak meng-exluded pelaku-pelaku lain yang sudah eksis. Jika untuk menjalankan mesin huller canggih gunakan pengusaha-pengusaha yang sudah ada. Mereka sudah faham betul masalah mesin, sudah puluhan tahun. Mereka ini juga “petani. Dalam UU 16 tahun 2006 mereka disebut dengan “pelaku usaha”. Mereka juga aset bangsa. Tidak disingkirkan, tapi diajak kerjasama.

Selain Kementan, Kemendes dan grup BUMN sesungguhnya juga sudah menginisiasi perusahaan-perusahaan petani dengan bentuk dan tujuan yang sama dengan apa yang disebut dengan “korporasi Petani” dalam Permentan No 18 tahun 2018. Mereka menyebut kegiatan tersebut dengan “Pembinaan dan Digitalisasi Sistem Pertanian”  atau “Layanan Kewirausahaan Petani Melalui Digitalisasi Dan Korporasi Pertanian”. Kedua konsep ini memiliki banyak kesamaan, yaitu sama-sama membentuk organisasi usaha ekonomi formal berupa perusahaan berada di level kecamatan. Namun demikian, strategi  pengembangannya berbeda. Terbalik dengan Kementan yang menggunakan strategi dari bawah, yakni menumbuhkan korporasi-korporasi petani dengan mengembangkan dari Gapoktan-Gapoktan di desa; Kemendes dan BUMN memulai dari atas dengan menyediakan sumber permodalannya di tingkat nasional.

Pada 4 April 2017 misalnya telah dilakukan Penandatanganan Akta Notaris Pendirian PT Mitra BUMDes Nusantara. PT Mitra BUMDes Nusantara dibentuk sebagai holding untuk mengkoordinir BUMDes-BUMDes dengan kepemilikan saham 51% PT Mitra BUMDes Nusantara dan 49% BUMDes. Kesepakatan ini dilakukan berbagai pihak di antaranya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),  BULOG, dan BUMN lain. Tujuan pokoknya adalah agar seluruh BUMDes di seluruh desa memiliki pendampingan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi pedesaan. 

****

Apa Bentuk nya Korporasi Petani?


Saat ini beredar berbagai istilah yang membingungkan khalayak, misalnya “koperasi yang dikorporasikan”, “mengkorporasikan petani”, “korporasi pangan”, dan lain-lain.

Ya, karena ini kata serapan, maka kita perlu mengok asbabun nuzulnya. Aslinya dari sana ada istilah “corporate” dan “corporation” yang kata benda; dan “corporative” yang kata sifat. Maka untuk kita di Indonesia, sebagai kata benda mestinya diterjemahkan menjadi “korporasi” dan untuk kata sifat bisa diterjemahkan menjadi “korporatif”.

Jika korporasi ya itu lah dia berbentuk koperasi atau perusahaan. Jika berbentuk koperasi, maka ia berupa koperasi sekunder (Misal “Pusat Koperasi”). Ini adalah sebuah bentuk secondary level organization, yakni organisasi yang anggotanya adalah beberapa organisasi primer (primary organization). Kalo primary organization anggotanya orang atau individu. 

Sesuai Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang koperasi, ada empat tingkatan koperasi yakni koperasi primer paling rendah, lalu Pusat di atas nya, lalu Gabungan, dan paling tinggi Induk. Menurut UU ini, Koperasi Pusat merupakan gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer yang berbadan hukum dan biasanya berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

Nah, jika nanti korporasi berbentuk perusahaan, maka ia gabungan perusahaan. Korporasi membawahi beberapa perusahaan kecil-kecil, misalnya perusahaan yang memproduksi benih ungl berlabel, perusahaan perdagangan pupuk, perusahaan penggilingan, dll.

*****

Apakah sama korporasi dengan Corporate Farming ?


Jawabannya: BEDA. Beda banget. Corporate farming bermain di onfarm, korporasi bermain di off farm.

Korporasi tidak mengganggu gugat urusan petani di lahan (setidaknya untuk sementara). Petani silakan semai benih, mencangkul, membajak, menama, menyemprot, panen, jual; silahkan. Itu urusan petani. Korporasi MELAYANI PETANI. Korporasi adalah wujud dari mimpi petani selama ini. Mimpi yang rutin saban malam mendatangi petani adalah bagaimana caranya beli benih yang bagus tepat waktu, bagaimana bisa dapat pupuk murah dan bagus, dan bagaimana dapat air teratur, dan bagaimana pas nanti panen harga jual tinggi ga dipermainkan tengkulak.

Jadi, jika agribisnis kita bagi tiga (input, proses, dan output), maka korporasi bermain di input dan output, petani di proses. Yaitu menyediakan input yang bagus dan murah, dan membeli hasil petani dengan harga bagus. Lihat betapa indahnya niat korporasi. Tentu ga akan ada petani yang menolak.
Korporasi tidak hendak mengulang kegagalan program corporate farming yang lalu. Corporate farming pernah diujicobakan di beberapa lokasi di Indonesia untuk komoditas padi tahun 2000, lebih kental pada nuansa konsolidasi lahan yang dibalut dengan  penyatuan manajemen usahatani. Pernah digulirkan rencana rice estate dengan target 100.000 ha. Landasan ilmiah nya adalah karena tidak ekonomisnya pengusahaan karena penguasaan lahan petani padi yang sudah sangat sempit terutama di Jawa yakni di bawah 0,3 ha per rumah tangga. Dengan penyatuan lahan-lahan yang sempit ini kepada satu manajemen, maka akan dicapai efisiensi teknis dan ekonomis.

Dalam pola ini para petani yang memiliki lahan sempit dapat menyerahkan pengelolaan lahannya kepada suatu organisasi agribisnis melalui perjanjian kerja sama ekonomi. Jadi petani selaku pemegang saham sesuai luas kepemilikannya. Melalui corporate farming akan mampu ditingkatkan produktivitas lahan karena menggunakan teknologi paling unggul, dimana beberapa teknologi menuntut skala minimal agar lebih ekonomis misalnya operasional traktor pengolah tanah.

Ini tentu ide yang bagus. Namun hambatannya lebih pada sosiologis-psikologis. Petani yang lahannya segitu-gitunya rasa ga percaya, apalagi jika pematangnya dihancurkan demi efisiensi kerja mesin.


****

Kementan didesak membangun Korporasi Pertanian


Kementerian Pertanian (Kementan) didorong membangun sistem pertanian yang bersifat korporasi untuk menciptakan sistem pertanian berkelanjutan dan mewujudkan swasembada pangan di Indonesia. Hal itu juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan bantuan pemerintah dapat terdistribusi lebih efektif dan produktif.

Anggota Komisi IV DPR Mindo Sianipar menilai, pemberian bantuan pertanian kepada petani, baik itu alat sistem pertanian (alsintan), benih, maupun pupuk ternyata tidak membuahkan hasil yang konstruktif sehingga mensejahterahkan petani dan menghantar Indonesia menuju swasembada pangan. Justru tampak pembagian bantuan ke petani sebagian besar tidak efektif.
“Jadi jangan hanya sekedar memberikan bantuan tanpa membangun sistem tidak akan efektif. Pada akhirnya keberlanjutan dan kemandirian petani tidak terbangun,” kata Mindo Sianipar, dalam keterangan tertulis, Senin (23/9).

Politisi PDI-Perjuangan ini menyarankan agar Kementan meng-korporasikan petani dalam memproduksi pangan, untuk mewujudkan skala ekonomi pengelolaan lahan persawahan dan tanaman lainnya yang berlangsung kolektif dengan luas yang besar mencapai ribuan hektare (ha). Setelah itu, Kementan mendukungnya dengan sistem pengelolaan untuk memacu good agriculture practices (GAP) dan melibatkan penggunaan alsintan dan benih.

“Demikian halnya untuk pengolahan hasil harus dilakukan melalui satu processing yang dilengkapi peralatan yang efisien serta dilakukan secara korporasi. Melalui korporasi maka biaya produksi dapat ditekan dan meningkatkan potensi margin,” terang Mindo yang sudah dua decade sebagai anggota DPR. Sementara itu, dari  sisi suplai, pemerintah wajib memberikan subsidi harga pembelian baik tanaman pangan ataupun komoditas lainnya. Sebab pertanian itu bukan hanya tanaman pangan, disana ada perkebunan, hortikultura serta peternakan. “Sehingga dengan begitu petani dapat memperoleh insentif dari penjualan hasil pertaniannya,” terang Mindo.

Sementara di sisi lain, Mindo menyarankan, konsumen tidak dibebani harga pangan yang lebih tinggi. Contoh kecilnya harga gabah dapat dipertahankan agar stabil. Dana untuk stabilisasi harga dapat diperoleh dari kutipan terhadap impor beras.

“Jadi dalam hal ini harus menciptakan pola-pola yang dapat melibatkan perusahaan. Baik perusahaan milik negara ataupun perusahaan milik swasta melalui pola inti plasma,” saran Mindo.
Mantan Menteri Pertanian Bungaran Saragih secara terpisah mengatakan, model pembangunan ekonomi agribisnis Indonesia merupakan model kemitraan atawa korporasi petani. Model kemitraan secara bersama secara kreatif mencari solusi untuk lebih produktif dan efisien dipihak petani dan inti.

Tapi bukan kemitraan yang membawa pada kemunduran. Namun kemitraan yang membawa kemajuan bersama-sama dan kesejahteraan bersama-sama. “Kita mau model kemitraan yang saling mempercayai, yaitu model kemitraan yang berpikir jangka panjang,” terang Bungaran. Namun, Bungaran mengingatkan untuk membuat kemitraan yang terpenting adanya kesadaran bahwa kemitraan harus dilakukan bersama-sama, sehingga bisa tumbuh bersama. Sebab, suatu permasalahan antara perusahaan dan petani yang tidak ada titik temunya jika tidak ada kepercayaan satu sama lain. Jadi kalau mau ada trust atau kepercayaan maka harus ada yang memulainya, bisa dipercaya apakah dari inti atau plasma atau bersama-sama.

“Barangkali pada mulanya tidak dipercayai. Tapi kalau kita terus menerus bisa dipercaya, orang lain akan percaya. Sehingga kemitraan itu kuncinya kepercayaan,” pungkas Bungaran.

Ini Konsep Korporasi Petani yang akan Dikenalkan Jokowi



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memperkenalkan konsep "korporasi petani" untuk mengubah pola kerja petani agar lebih modern.  "Kalau saya bicara mengenai mengkorporasikan petani kelihatannya keliru malah disebut mau menjadikan petani di bawah konglemerat, bukan itu," kata Presiden Joko Widodo dalam pembukaan rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Ratas tersebut membahas "Mengkorporasikan Petani" yang diikuti oleh antara lain Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, serta Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Selain itu hadir pula sejumlah Menteri Kabinet Kerja lainnya ditambah Gubernur Jawa Timur Sukarwo, Gubernur Jawa Tengah Gandjar Pranowo serta pimpinan PT Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) Pangan Terhubung Sukabumi Luwarso.

"Maksudnya adalah membuat kelompok besar petani (agar) mereka berpikir dengan manajemen modern, berpikir dengan aplikasi-aplikasi modern, berpikir dengan cara-cara pengolahan industri yang modern dan sekaligus memasarkannya ke industri retail, memasarkannya ke konsumen dengan cara-cara 'online store', toko 'online', memasarkannya ke retail-retail dengan sebuah manajemen yang baik," kata Presiden.

Dengan cara itu menurut Presiden Joko Widodo akan dapat lebih memberikan keuntungan bagi petani. "Kemudian memiliki industri pengolahan sendiri, setelah memiliki industri benih, memiliki aplikasi produksi, memiliki penggilingan modern, memiliki kemasan juga yang juga langsung berada di satu lokasi, kemasan yang modern, packaging yang modern petani juga mestinya memiliki industri pengolahan, pascapanen," ungkap Presiden.

Contohnya adalah industri pengolahan yang mengubah beras menjadi tepung. "Proses-proses bisnis, proses-proses agrobisnis seperti ini yang sebetulnya memberikan nilai tambah yang besar. Marilah kita ajar petani-petani kita untuk berkumpul dalam sebuah kelompok besar petani," kata Presiden.

Pembahasan soal agrobisnis ini menindaklanjuti kunjungan Presiden ke PT BUMR Pangan Terhubung pada 1 September 2017. Koperasi pengolahan beras beras yang dikerjakan secara modern, hasil olahan beras juga dikemas dalam bentuk yang menarik dan modern sehingga dapat langsung dipasarkan ke konsumen. PT BUMR Pangan Terhubung melakukan pengolahan beras dari hulu ke hilir dengan menggandeng para petani sekitar. Koperasi tersebut juga memberikan pendampingan dan membantu menyediakan pinjaman modal dengan melakukan kajian terlebih dahulu.

Selama masa tanam, petani selalu berkoordinasi dengan koperasi. Panennya pun kemudian diolah dengan menggunakan teknologi yang modern. Nantinya, hasil penjualan beras akan dibagi dengan para petani. Beras tersebut didistribusikan secara langsung kepada toko retail maupun menggunakan media sosial untuk dipasarkan kepada pelanggannya.




 *****