Minggu, 15 Maret 2020

Apa Bentuk nya Korporasi Petani?


Saat ini beredar berbagai istilah yang membingungkan khalayak, misalnya “koperasi yang dikorporasikan”, “mengkorporasikan petani”, “korporasi pangan”, dan lain-lain.

Ya, karena ini kata serapan, maka kita perlu mengok asbabun nuzulnya. Aslinya dari sana ada istilah “corporate” dan “corporation” yang kata benda; dan “corporative” yang kata sifat. Maka untuk kita di Indonesia, sebagai kata benda mestinya diterjemahkan menjadi “korporasi” dan untuk kata sifat bisa diterjemahkan menjadi “korporatif”.

Jika korporasi ya itu lah dia berbentuk koperasi atau perusahaan. Jika berbentuk koperasi, maka ia berupa koperasi sekunder (Misal “Pusat Koperasi”). Ini adalah sebuah bentuk secondary level organization, yakni organisasi yang anggotanya adalah beberapa organisasi primer (primary organization). Kalo primary organization anggotanya orang atau individu. 

Sesuai Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang koperasi, ada empat tingkatan koperasi yakni koperasi primer paling rendah, lalu Pusat di atas nya, lalu Gabungan, dan paling tinggi Induk. Menurut UU ini, Koperasi Pusat merupakan gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer yang berbadan hukum dan biasanya berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

Nah, jika nanti korporasi berbentuk perusahaan, maka ia gabungan perusahaan. Korporasi membawahi beberapa perusahaan kecil-kecil, misalnya perusahaan yang memproduksi benih ungl berlabel, perusahaan perdagangan pupuk, perusahaan penggilingan, dll.

*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar