Saat ini beredar berbagai istilah yang
membingungkan khalayak, misalnya “koperasi yang dikorporasikan”, “mengkorporasikan petani”,
“korporasi pangan”, dan lain-lain.
Ya, karena ini kata serapan, maka kita perlu
mengok asbabun nuzulnya. Aslinya dari sana ada istilah “corporate” dan “corporation”
yang kata benda; dan “corporative”
yang kata sifat. Maka untuk kita di Indonesia, sebagai kata benda mestinya
diterjemahkan menjadi “korporasi” dan untuk kata sifat bisa diterjemahkan
menjadi “korporatif”.
Jika korporasi ya itu lah dia berbentuk
koperasi atau perusahaan. Jika berbentuk koperasi, maka ia berupa koperasi sekunder (Misal
“Pusat Koperasi”). Ini adalah sebuah bentuk secondary level organization, yakni
organisasi yang anggotanya adalah beberapa organisasi primer (primary organization). Kalo primary organization anggotanya orang
atau individu.
Sesuai Undang-Undang
No. 25 tahun 1992 tentang koperasi, ada empat tingkatan koperasi yakni koperasi
primer paling rendah, lalu Pusat di atas nya, lalu Gabungan, dan paling tinggi Induk.
Menurut UU ini,
Koperasi Pusat merupakan gabungan
dari paling sedikit 5 koperasi primer yang
berbadan hukum dan biasanya berkedudukan di ibukota
kabupaten/kota.
Nah, jika
nanti korporasi berbentuk perusahaan, maka ia gabungan perusahaan. Korporasi
membawahi beberapa perusahaan kecil-kecil, misalnya perusahaan yang memproduksi
benih ungl berlabel, perusahaan perdagangan pupuk, perusahaan penggilingan,
dll.
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar