Sabtu, 27 Maret 2021

Konsep “kelembagaan” dan “organisasi” dalam literatur berbahasa Indonesia

 

Penggunaan konsep “kelembagaan” dan “organisasi” dalam berbagai literature di Indonesia tidak mengikuti atau tidak merupakan terjemahan langsung dari konsep “institution” dan “organization” dalam literature berbahasa Inggris. Ini mengakibatkan kekacauan berfikir yang parah selama ini. Kekeliruan utamanya adalah menerjemahkan “institution” dan “organization” menjadi “lembaga” atau “kelembagaan”.  Menganggap dua hal yang berbeda menjadi satu makna saja.

Istilah “kelembagaan petani” dan “kelembagaan ekonomi petani” yang terdapat pada UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta UU No 16 tahun 2006 tentang Penyuluhahn Pertanian, Perikanan dan Kehutanan beserta regulasi turunannya, sesungguhnya adalah “organisasi” menurut literatur ilmiah (Syahyuti, 2013).

Dua konsep yang sangat popular saat ini adalah “kelembagaan petani” dan “kelembagaan ekonomi petani”. Istilah “kelembagaan petani” misalnya sesungguhnya keliru, karena tidak ada istilah “farmer institution” dalam literatur berbahasa Inggris. Istilah “kelembagaan petani” pada berbagai regulasi sesungguhnya menunjuk pada “farmer organization”, atau jika diindonesiakan mestinya menjadi “organisasi petani” atau boleh juga “Kelembagaan organisasi petani”.

Sesuai UU No 19 tahun 2013 tentang Pelrindungan dan Pemberdayaan petani, kelembagaan Petani adalah “lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani”. Lalu, Pasal 70 (1): Kelembagaan Petani terdiri atas Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional. Dilanjutkan Ayat 2 bahwa “Kelembagaan Ekonomi Petani berupa badan usaha milik Petani”.

Berikutnya, “kelembagaan ekonomi petani” sesuai UU No 19 tahun 2013 tentang P3, adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pasal 80 (1) menyebutkan bahwa BUMP dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gabungan Kelompok Tani. BUMP berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BUMP berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi, dan mengembangkan jiwa kewirausahaan Petani.

Untuk lebih mudahnya, Kelembagaan petani (KP) tidak berbadan hokum, yaitu berupa kelompok tani, P3A, UPJA, Gapoktan, Gabungan kelompok tani, KWT, Taruna Tani, Bumdes. Sedangkan, Kelembagaan ekonomi petani (KEP) disebut juga BUMP (Badan Usaha Milik Petani) adalah badan usaha petani yang berbadan hukum. Secara UU Perdata, yang berbadan hukum selain individu (orang) hanya ada tiga, yakni Yayasan, perusahaan (CV, PT, NV, UD, dll), dan koperasi.


*****

Konsep “institution” dan “organization” dalam literatur berbahasa Inggris

 

Topik “kelembagaan dan organisasi petani” merupakan objek yang sering dibicarakan namun belum memiliki kesamaan pemahaman. Karena itu, perlu disampaikan tentang asal konsep dan teori yang relevan sebagai pengantar untuk deskripsi keseluruhan dokumen ini nantinya.

Penggunaan istilah ”institution” pada literatur berbahasa Inggris, ataupun istilah ”lembaga” dan ”kelembagaan” dalam literatur berbahasa Indonesia cenderung tidak konsisten dan tidak memperoleh pengertian yang sama antar ahli, demikian pula dengan konsep ”organization”. Kekeliruan yang paling sering adalah menerjemahkan ”institution” menjadi ”kelembagaan”, sedangkan ”lembaga” dimaknai persis sebagai ”organisasi”.

Perkembangan pemahaman tentang konsep “institution” dan “organization” oleh para ahli di luar tidak berjalan mulus, sehingga sedikit banyak memperngaruhi adopsi nya di kalangan akademisi di Indonesia.

Pada awalnya studi mengenai “institution” terpisah dari studi mengenai “organization”, namun kemudian menyatu dalam bentuk kajian kelembagaan baru (new institutionalism) dimana organisasi merupakan perhatian pokoknya. Dalam banyak literatur berbahasa Indonesia, kedua kata bahasa Inggris ini hanya diterjemahkan menjadi “kelembagaan”, sedangkan “lembaga” biasanya menjadi sebutan lain yang sama untuk “organisasi”.

Ketidaksepakatan ini dinyatakan oleh Uphhof (1986: 8) bahwa: “What contstitutes an ‘institution’ is a subject of continuing debate among social scientist….. The term institution and organization are commonly used interchangeably and this contributes to ambiguity and confusion”. Richard Scott yang telah merangkum seluruh perkembangan teori kelembagaan juga menemukan hal serupa. Scott (2008: vii) menyatakan bahwa: “The existing literature is a jungle of conflicting conceptions, divergent underlying assumptions, and discordant voices”. Ia menemukan penggunaan asumsi yang berbeda dan penuh pertentangan satu sama lain. Sementara, Soemardjan dan Soemardi juga mengakuinya. “Belum terdapat istilah yang mendapat pengakuan umum dalam kalangan para sarjana sosiologi untuk menterjemahkan istilah Inggris ‘social institution’”.

Penggunaan istilah ”institution” dan ”organization” dalam literatur berbahasa Inggris sering kali juga tidak konsisten (lihat Horton dan Hunt, 1984). Sebagian mendefiniskan social institution yang mencakup aspek organisasi, sebaliknya ada yang memasukkan aspek-aspek lembaga dibawah topik social organization. Para ahli menggunakan entry istilah yang berbeda, namun membicarakan hal yang sama. Kedua objek tersebut pada awalnya berbaur lalu kemudian menjadi terpisah 20. Ini karena penulis bersangkutan hanya mengenal satu kata saja dalam menerangkan fenomena sosial: institution saja, atau organization saja.

Menurut Scott (2008) studi lembaga dan organisasi mulai berinteraksi semenjak era 1970-an, yaitu dengan tumbuhnya perhatian pada pentingnya bentuk-bentuk keorganisasian (organizational forms) dan ranah organisasi (organization fields). Lebih jauh, menuurut Scott (2008), teori kelembagaan baru adalah tentang bagaimana menggunakan pendekatan kelembagaan baru dalam mempelajari sosiologi organisasi 25. Akar teoritisnya berasal dari teori kognitif, teori kultural, serta fenomenologi dan etnometodologi. Ada 3 unsur yang disebut dengan pilar (pillar) yang membangun lembaga yakni aspek regulatif, normatif, dan aspek kulturalcognitif.

Scott merumuskan institution sebagai: “…are comprised of regulative, normative and cultural-cognitive elements that, together with associated activities  and resources, provide stability and meaning to social life” (Scott 2008). “Lembaga” berisi norma, regulasi, dan kultural-kognitif yang menyediakan pedoman, sumber daya, dan sekaligus hambatan untuk bertindak bagi aktor. Fungsi lembaga adalah menyediakan stabilitas dan keteraturan (order) dalam masyarakat, meskipun ia pun dapat berubah.

Sementara, “organization” adalah “…assembly of people working together to achieve common objective through a division of labour”. Organisasi sengaja dibuat dan disepakati oleh sekelompok orang, dengan harapan semua aktivitas dan tujuan akan lebih efektif dan sistematis dijalankan. Intinya, orang berorganisasi agar semua orang di dalamnya akan bertindak secara teratur, sistematis dan terstruktur. Secara sederhana,  “An organization is a group of people who work together, like a neighborhood association, a charity, a union, or a corporation. Organization is also the act of forming or establishing something (like an organization). It can also refer to a system of arrangement or order, or a structure for classifying things”

Khusus untuk petani, “farmer Organizations” adalah organisasi yang anggotanya adalah petani, dibentuk dan dikembangkan oleh petani sendiri. Istilah ini dipakai untuk membedakan dengan organisasi milik warga lain di pedesaan, misalnya organisasi yang angotanya kalangan perempuan (woman organization).

Organisasi memiliki lapis-lapis pula. Di kalangan ahli pemberdayaan dikenal konsep “individual organization” yakni organisasi yang anggotanya berupa orang-orang secara individual. Contohnya di Indonesia adalah kelompok tani, KWT, dan koperasi primer. Lalu di atasnya dikenal pula “Inter-group associations” atau “secondary level organization” yakni organisasi yang levelnya di atas individual organization. Ia mengoordinasikan, melayani, dan mewakili seluruh kebutuhan individual organization ke luar. Contohnya adalah Gabungan Kelompok Tani, Induk Koperasi. Anggotanya bukan orang-orang secara individual, namun organisasi. Ada empat peran pokoknya, yaitu koordinasi dan pelatihan, pembelian input dan sarana usaha, penjualan hasil-hasil produk, dan simpanan serta pelayanan kredit. Jumlah organisasi optimal untuk diwadahi berjumlah 5 sampai 10 unit.

Para ahli mengembangkan pula konsep “Small Farmer Groups (SFGs)” yakni organisasi yang anggotanya petani yang lemah secara ekonomi karena rendahnya penguasaan sumber daya, terutama sempitnya penguasaan lahan. Organisasi ini memiliki karakter yang khas dan akan sangat berbeda dengan organisasi yang anggotanya lebih bervariasi dari sisi level ekonomi. Ini adalah organisasi milik petani yang bersifat informal dan merupakan kelompok yang niat pokoknya untuk saling membantu secara sosial (voluntary selfhelp group). Biasanya, anggotanya berjumlah 5 sampai 15 petani kecil yang biasanya tinggal berdekatan.

Dikenal pula istilah “Self-help Organization” yang secara definisi adalah organisasi yang berupaya mandiri tanpa bantuan pihak luar. “...the act of helping or improving yourself without relying on anyone else”. Istilah “self-help” mengacu kepada individu atau kelompok apa pun, misalnya berupa support group, yang berupaya mencapai kondisi yang lebih baik bagi hidup mereka dari sisi ekonomi, intelektual, dan juga emosional.

Untuk mengukur kapasitas organisasi, digunakan “Organizational Capacity” (kapasitas keorganisasian), yakni kapasitas yang dimiliki organisasi menjadi basis tempat berdirinya kinerja organisasi. Kapasitas organisasi dapat dipahami melalui kekuatan dan kelemahan strategi kepemimpinan (strategic leadership) dalam organisasi, manajemen keuangan, struktur keorganisasian, sarana dan prasarana yang dimiliki, sistem perekrutan, serta proses atau dimensi sumber daya manusia, program dan manajemen pelayanan, manajemen proses, dan hubungan antarorganisasi (interorganizational linkages).

******

Landasan Yuridis KORPORASI PETANI

 

Sampai saat ini, sudah cukup banyak regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berkenaan dengan integrasi kelembagaan petani (KP) dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) ke dalam korporasi petani di antaranya adalah: (1)  Undang-undang No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, (2) Permentan No 56 tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian, (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berbasis Korporasi Petani, (4) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024, (5) Rencana Strategis Kementerian Pertanian 2020-2024, Kementerian Pertanian, (6) UU Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; (7) UU Nomor 25 tahun 1992 2012 tentang Perkoperasian, serta (8) Permentan Nomor 82/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Kebijakan ini memberi batasan sekaligus peluang untuk pengorganisasian petani.

Dari sisi yuridis, konsep korporasi petani secara tidak langsung dimuat dalam UU Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3), yang disebut dengan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) atau badan Usaha Milik Petani (BUMP). Sementara, konsep “korporasi petani” secara tegas tercantum pada Permentan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani.

Pasal 1 UU Nomor 19 tahun 2013 menyebutkan Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk oleh, dari dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Permentan Nomor 18 Tahun 2018 relatif berbeda memaknai korporasi, dimana korporasi petani adalah “Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar modal dimiliki oleh petani”. Perbedaan dari kedua regulasi ini adalah jika Kelembagaan Ekonomi Petani dapat berbadan hukum atau tidak, sedangkan korporasi harus berbadan hukum.

Pasal 70 ayat 2 UU P3 tahun 2013 menyebutkan Kelembagaan Ekonomi Petani berupa Badan Usaha Milik Petani (BUMP); sedangkan Pasal 80 menyatakan BUMP dibentuk oleh, dari dan untuk petani melalui Gapoktan dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gapoktan; dan BUMP berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya.BUMP berfungsi meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi dan mengembangkan kewirausahaan petani.Dengan demikian, Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga milik petani yang berperan kedalam dan keluar wilayah dengan menjalin kerjasama secara luas dengan berbagai pihak dan mitra bisnis. Kelembagaan Ekonomi Petani bertujuan untuk pengembangan agribisnis sehingga harus berbentuk korporasi.

Undang-Undang No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadikan “kelembagaan petani” (KP) dan “kelembagaan ekonomi petani” (KEP) sebagai pelaku utama dalam agribisnis. Kelembagaan petani dalam UU ini dan regulasi yang lain, yang sudah dikenal luas ialah kelompok tani dan Gapoktan; sedangkan kelembagaan ekonomi petani di antaranya adalah koperasi tani. Poktan dan Gapoktan berfungsi sebagai wadah konsolidasi petani guna mewujudkan konsolidasi usahatani. Dari aspek teknis usahatani, Poktan dan Gapoktan merupakan instrumen untuk meningkatkan skala usaha bersama.

Dalam Permentan no 18 tahun 2018 tersebut, Korporasi Petani didefinisikan sebagai Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani. Sedangkan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani adalah Kawasan Pertanian yang dikembangkan dengan strategi memberdayakan dan mengkorporasikan petani. Berdasarkan Permentan No 18 tahun 2018 tersebut, dalam rangka efektivitas manajemen pembangunan pertanian, Kawasan Pertanian dibagi menurut kelompok yang mencerminkan basis komoditas utama yang dikembangkan, yaitu: (a) Kawasan Tanaman Pangan; (b) Kawasan Hortikultura; (c) Kawasan Perkebunan; dan (d) Kawasan Peternakan.

Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa berdasarkan kebutuhan untuk pengorganisasian petani sebagai pelaku ekonomi yang mampu memenuhi kebutuhan pendekatan pembangunan berbasis kawasan, maka kelembagaan ekonomi petani mestilah kuat secara ekonomi serta sekaligus memiliki legalitas yang bisa masuk dalam sistem ekonomi modern. Sebagaimana pula kebijakan yang berkembang, maka pilihannya adalah berupa korporasi. Ini sesuai dengan Permentan No 18 tahun 2018,  bahwa pengembangan kawasan pertanian dilakukan dengan berbasiskan korporasi petani.

Korporasi petani merupakan sebuah terobosan baru kelembagaan petani di Indonesia, yang memiliki kebaruan dalam hal manajemen, pendekatan dan program pendampingannya. Korporasi petani juga merupakan sebuah model bisnis dan pendekatan baru dalam pembangunan pertanian dan kesejahteraan petani. Korporasi petani dibangun dengan tujuan; (a) meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, (b) memperkuat sistem usahatani, (c) meningkatkan nilai tambah dan daya saing, (d) meningkatkan kapasitas petani dan kelembagaan usaha petani yang mandiri, (e) meningkatkan adopsi teknologi dan mekanisasi pertanian yang maju dan modern, (f)  meningkatkan akses informasi, teknologi, sarana prasarana, pembiayaan, pengolahan dan pemasaran.

Korporasi petani merupakan model bisnis untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani melalui pengelolaan sumberdaya pertanian secara terpadu, terintegrasi, konsisten dan berkelanjutan. Pengembangan korporasi petani melibatkan berbagai usaha dari hulu yang meliputi usaha perbenihan, pupuk, pestisida, alat mesin pertanian, jasa pengolahan tanah, usaha budidaya, dan pembiayaan sampai hilir yang meliputi pengolahan, pengemasan dan pemasaran hasil dalam satu sistem manajemen korporasi (korporat).

*****