Topik “kelembagaan dan organisasi petani” merupakan objek yang sering
dibicarakan namun belum memiliki kesamaan pemahaman. Karena itu, perlu
disampaikan tentang asal konsep dan teori yang relevan sebagai pengantar untuk
deskripsi keseluruhan dokumen ini nantinya.
Penggunaan istilah ”institution” pada
literatur berbahasa Inggris, ataupun istilah ”lembaga” dan ”kelembagaan” dalam
literatur berbahasa Indonesia cenderung tidak konsisten dan tidak memperoleh
pengertian yang sama antar ahli, demikian pula dengan konsep ”organization”.
Kekeliruan yang paling sering adalah menerjemahkan ”institution” menjadi
”kelembagaan”, sedangkan ”lembaga” dimaknai persis sebagai ”organisasi”.
Perkembangan pemahaman tentang konsep “institution” dan
“organization” oleh para ahli di luar tidak berjalan mulus,
sehingga sedikit banyak memperngaruhi adopsi nya di kalangan akademisi di
Indonesia.
Pada awalnya studi mengenai
“institution” terpisah dari studi mengenai “organization”, namun kemudian
menyatu dalam bentuk kajian kelembagaan baru (new institutionalism) dimana organisasi merupakan perhatian
pokoknya. Dalam banyak literatur berbahasa Indonesia, kedua kata bahasa Inggris
ini hanya diterjemahkan menjadi “kelembagaan”, sedangkan “lembaga” biasanya
menjadi sebutan lain yang sama untuk “organisasi”.
Ketidaksepakatan ini dinyatakan oleh
Uphhof (1986: 8) bahwa: “What
contstitutes an ‘institution’ is a subject of continuing debate among social
scientist….. The term institution and organization are commonly used
interchangeably and this contributes to ambiguity and confusion”. Richard
Scott yang telah merangkum seluruh perkembangan teori kelembagaan juga
menemukan hal serupa. Scott (2008: vii) menyatakan bahwa: “The existing literature is a jungle of conflicting conceptions,
divergent underlying assumptions, and discordant voices”. Ia menemukan
penggunaan asumsi yang berbeda dan penuh pertentangan satu sama lain.
Sementara, Soemardjan dan Soemardi juga mengakuinya. “Belum terdapat istilah
yang mendapat pengakuan umum dalam kalangan para sarjana sosiologi untuk
menterjemahkan istilah Inggris ‘social institution’”.
Penggunaan istilah ”institution” dan
”organization” dalam literatur berbahasa Inggris sering kali juga tidak
konsisten (lihat Horton dan Hunt, 1984). Sebagian mendefiniskan social
institution yang mencakup aspek organisasi, sebaliknya ada yang memasukkan
aspek-aspek lembaga dibawah topik social organization. Para ahli menggunakan
entry istilah yang berbeda, namun membicarakan hal yang sama. Kedua objek
tersebut pada awalnya berbaur lalu kemudian menjadi terpisah 20. Ini karena
penulis bersangkutan hanya mengenal satu kata saja dalam menerangkan fenomena
sosial: institution saja, atau organization saja.
Menurut Scott (2008) studi lembaga dan
organisasi mulai berinteraksi semenjak era 1970-an, yaitu dengan tumbuhnya
perhatian pada pentingnya bentuk-bentuk keorganisasian (organizational forms)
dan ranah organisasi (organization fields). Lebih jauh, menuurut Scott (2008),
teori kelembagaan baru adalah tentang bagaimana menggunakan pendekatan
kelembagaan baru dalam mempelajari sosiologi organisasi 25. Akar teoritisnya
berasal dari teori kognitif, teori kultural, serta fenomenologi dan
etnometodologi. Ada 3 unsur yang disebut dengan pilar (pillar) yang membangun
lembaga yakni aspek regulatif, normatif, dan aspek kulturalcognitif.
Scott merumuskan institution
sebagai: “…are comprised of regulative,
normative and cultural-cognitive elements that, together with associated
activities and resources, provide
stability and meaning to social life” (Scott 2008). “Lembaga” berisi
norma, regulasi, dan kultural-kognitif yang menyediakan pedoman, sumber daya,
dan sekaligus hambatan untuk bertindak bagi aktor. Fungsi lembaga
adalah menyediakan stabilitas dan keteraturan (order) dalam masyarakat, meskipun ia pun dapat berubah.
Sementara, “organization” adalah “…assembly of people working together to
achieve common objective through a division of labour”. Organisasi sengaja
dibuat dan disepakati oleh sekelompok orang, dengan harapan semua aktivitas dan
tujuan akan lebih efektif dan sistematis dijalankan. Intinya, orang
berorganisasi agar semua orang di dalamnya akan bertindak secara teratur,
sistematis dan terstruktur. Secara sederhana, “An organization is a group of people who work together, like a
neighborhood association, a charity, a union, or a corporation. Organization is also the act of
forming or establishing something (like an organization). It can also refer to a system of arrangement or
order, or a structure for classifying things”
Khusus untuk petani, “farmer Organizations” adalah organisasi yang anggotanya adalah
petani, dibentuk dan dikembangkan oleh petani sendiri. Istilah ini dipakai
untuk membedakan dengan organisasi milik warga lain di pedesaan, misalnya
organisasi yang angotanya kalangan perempuan (woman organization).
Organisasi memiliki lapis-lapis pula. Di kalangan
ahli pemberdayaan dikenal konsep “individual
organization” yakni organisasi
yang anggotanya berupa orang-orang secara individual. Contohnya di Indonesia adalah
kelompok tani, KWT, dan koperasi primer. Lalu di atasnya dikenal pula “Inter-group associations” atau “secondary
level organization” yakni organisasi yang levelnya di atas individual
organization. Ia mengoordinasikan, melayani, dan mewakili seluruh kebutuhan
individual organization ke luar. Contohnya adalah Gabungan Kelompok Tani, Induk
Koperasi. Anggotanya bukan orang-orang secara individual, namun organisasi. Ada
empat peran pokoknya, yaitu koordinasi dan pelatihan, pembelian input dan
sarana usaha, penjualan hasil-hasil produk, dan simpanan serta pelayanan
kredit. Jumlah organisasi optimal untuk diwadahi berjumlah 5 sampai 10 unit.
Para ahli mengembangkan pula konsep “Small Farmer Groups (SFGs)” yakni organisasi
yang anggotanya petani yang lemah secara ekonomi karena rendahnya penguasaan
sumber daya, terutama sempitnya penguasaan lahan. Organisasi ini memiliki
karakter yang khas dan akan sangat berbeda dengan organisasi yang anggotanya
lebih bervariasi dari sisi level ekonomi. Ini adalah organisasi milik petani
yang bersifat informal dan merupakan kelompok yang niat pokoknya untuk saling
membantu secara sosial (voluntary selfhelp group). Biasanya, anggotanya
berjumlah 5 sampai 15 petani kecil yang biasanya tinggal berdekatan.
Dikenal pula istilah “Self-help Organization” yang secara definisi adalah organisasi yang
berupaya mandiri tanpa bantuan pihak luar. “...the
act of helping or improving yourself without relying on anyone else”.
Istilah “self-help” mengacu kepada individu atau kelompok apa pun, misalnya
berupa support group, yang berupaya mencapai kondisi yang lebih baik bagi hidup
mereka dari sisi ekonomi, intelektual, dan juga emosional.
Untuk mengukur kapasitas organisasi, digunakan “Organizational Capacity” (kapasitas
keorganisasian), yakni kapasitas yang dimiliki organisasi menjadi basis tempat
berdirinya kinerja organisasi. Kapasitas organisasi dapat dipahami melalui
kekuatan dan kelemahan strategi kepemimpinan (strategic leadership) dalam
organisasi, manajemen keuangan, struktur keorganisasian, sarana dan prasarana
yang dimiliki, sistem perekrutan, serta proses atau dimensi sumber daya
manusia, program dan manajemen pelayanan, manajemen proses, dan hubungan
antarorganisasi (interorganizational
linkages).
******