Sabtu, 27 Maret 2021

Konsep “institution” dan “organization” dalam literatur berbahasa Inggris

 

Topik “kelembagaan dan organisasi petani” merupakan objek yang sering dibicarakan namun belum memiliki kesamaan pemahaman. Karena itu, perlu disampaikan tentang asal konsep dan teori yang relevan sebagai pengantar untuk deskripsi keseluruhan dokumen ini nantinya.

Penggunaan istilah ”institution” pada literatur berbahasa Inggris, ataupun istilah ”lembaga” dan ”kelembagaan” dalam literatur berbahasa Indonesia cenderung tidak konsisten dan tidak memperoleh pengertian yang sama antar ahli, demikian pula dengan konsep ”organization”. Kekeliruan yang paling sering adalah menerjemahkan ”institution” menjadi ”kelembagaan”, sedangkan ”lembaga” dimaknai persis sebagai ”organisasi”.

Perkembangan pemahaman tentang konsep “institution” dan “organization” oleh para ahli di luar tidak berjalan mulus, sehingga sedikit banyak memperngaruhi adopsi nya di kalangan akademisi di Indonesia.

Pada awalnya studi mengenai “institution” terpisah dari studi mengenai “organization”, namun kemudian menyatu dalam bentuk kajian kelembagaan baru (new institutionalism) dimana organisasi merupakan perhatian pokoknya. Dalam banyak literatur berbahasa Indonesia, kedua kata bahasa Inggris ini hanya diterjemahkan menjadi “kelembagaan”, sedangkan “lembaga” biasanya menjadi sebutan lain yang sama untuk “organisasi”.

Ketidaksepakatan ini dinyatakan oleh Uphhof (1986: 8) bahwa: “What contstitutes an ‘institution’ is a subject of continuing debate among social scientist….. The term institution and organization are commonly used interchangeably and this contributes to ambiguity and confusion”. Richard Scott yang telah merangkum seluruh perkembangan teori kelembagaan juga menemukan hal serupa. Scott (2008: vii) menyatakan bahwa: “The existing literature is a jungle of conflicting conceptions, divergent underlying assumptions, and discordant voices”. Ia menemukan penggunaan asumsi yang berbeda dan penuh pertentangan satu sama lain. Sementara, Soemardjan dan Soemardi juga mengakuinya. “Belum terdapat istilah yang mendapat pengakuan umum dalam kalangan para sarjana sosiologi untuk menterjemahkan istilah Inggris ‘social institution’”.

Penggunaan istilah ”institution” dan ”organization” dalam literatur berbahasa Inggris sering kali juga tidak konsisten (lihat Horton dan Hunt, 1984). Sebagian mendefiniskan social institution yang mencakup aspek organisasi, sebaliknya ada yang memasukkan aspek-aspek lembaga dibawah topik social organization. Para ahli menggunakan entry istilah yang berbeda, namun membicarakan hal yang sama. Kedua objek tersebut pada awalnya berbaur lalu kemudian menjadi terpisah 20. Ini karena penulis bersangkutan hanya mengenal satu kata saja dalam menerangkan fenomena sosial: institution saja, atau organization saja.

Menurut Scott (2008) studi lembaga dan organisasi mulai berinteraksi semenjak era 1970-an, yaitu dengan tumbuhnya perhatian pada pentingnya bentuk-bentuk keorganisasian (organizational forms) dan ranah organisasi (organization fields). Lebih jauh, menuurut Scott (2008), teori kelembagaan baru adalah tentang bagaimana menggunakan pendekatan kelembagaan baru dalam mempelajari sosiologi organisasi 25. Akar teoritisnya berasal dari teori kognitif, teori kultural, serta fenomenologi dan etnometodologi. Ada 3 unsur yang disebut dengan pilar (pillar) yang membangun lembaga yakni aspek regulatif, normatif, dan aspek kulturalcognitif.

Scott merumuskan institution sebagai: “…are comprised of regulative, normative and cultural-cognitive elements that, together with associated activities  and resources, provide stability and meaning to social life” (Scott 2008). “Lembaga” berisi norma, regulasi, dan kultural-kognitif yang menyediakan pedoman, sumber daya, dan sekaligus hambatan untuk bertindak bagi aktor. Fungsi lembaga adalah menyediakan stabilitas dan keteraturan (order) dalam masyarakat, meskipun ia pun dapat berubah.

Sementara, “organization” adalah “…assembly of people working together to achieve common objective through a division of labour”. Organisasi sengaja dibuat dan disepakati oleh sekelompok orang, dengan harapan semua aktivitas dan tujuan akan lebih efektif dan sistematis dijalankan. Intinya, orang berorganisasi agar semua orang di dalamnya akan bertindak secara teratur, sistematis dan terstruktur. Secara sederhana,  “An organization is a group of people who work together, like a neighborhood association, a charity, a union, or a corporation. Organization is also the act of forming or establishing something (like an organization). It can also refer to a system of arrangement or order, or a structure for classifying things”

Khusus untuk petani, “farmer Organizations” adalah organisasi yang anggotanya adalah petani, dibentuk dan dikembangkan oleh petani sendiri. Istilah ini dipakai untuk membedakan dengan organisasi milik warga lain di pedesaan, misalnya organisasi yang angotanya kalangan perempuan (woman organization).

Organisasi memiliki lapis-lapis pula. Di kalangan ahli pemberdayaan dikenal konsep “individual organization” yakni organisasi yang anggotanya berupa orang-orang secara individual. Contohnya di Indonesia adalah kelompok tani, KWT, dan koperasi primer. Lalu di atasnya dikenal pula “Inter-group associations” atau “secondary level organization” yakni organisasi yang levelnya di atas individual organization. Ia mengoordinasikan, melayani, dan mewakili seluruh kebutuhan individual organization ke luar. Contohnya adalah Gabungan Kelompok Tani, Induk Koperasi. Anggotanya bukan orang-orang secara individual, namun organisasi. Ada empat peran pokoknya, yaitu koordinasi dan pelatihan, pembelian input dan sarana usaha, penjualan hasil-hasil produk, dan simpanan serta pelayanan kredit. Jumlah organisasi optimal untuk diwadahi berjumlah 5 sampai 10 unit.

Para ahli mengembangkan pula konsep “Small Farmer Groups (SFGs)” yakni organisasi yang anggotanya petani yang lemah secara ekonomi karena rendahnya penguasaan sumber daya, terutama sempitnya penguasaan lahan. Organisasi ini memiliki karakter yang khas dan akan sangat berbeda dengan organisasi yang anggotanya lebih bervariasi dari sisi level ekonomi. Ini adalah organisasi milik petani yang bersifat informal dan merupakan kelompok yang niat pokoknya untuk saling membantu secara sosial (voluntary selfhelp group). Biasanya, anggotanya berjumlah 5 sampai 15 petani kecil yang biasanya tinggal berdekatan.

Dikenal pula istilah “Self-help Organization” yang secara definisi adalah organisasi yang berupaya mandiri tanpa bantuan pihak luar. “...the act of helping or improving yourself without relying on anyone else”. Istilah “self-help” mengacu kepada individu atau kelompok apa pun, misalnya berupa support group, yang berupaya mencapai kondisi yang lebih baik bagi hidup mereka dari sisi ekonomi, intelektual, dan juga emosional.

Untuk mengukur kapasitas organisasi, digunakan “Organizational Capacity” (kapasitas keorganisasian), yakni kapasitas yang dimiliki organisasi menjadi basis tempat berdirinya kinerja organisasi. Kapasitas organisasi dapat dipahami melalui kekuatan dan kelemahan strategi kepemimpinan (strategic leadership) dalam organisasi, manajemen keuangan, struktur keorganisasian, sarana dan prasarana yang dimiliki, sistem perekrutan, serta proses atau dimensi sumber daya manusia, program dan manajemen pelayanan, manajemen proses, dan hubungan antarorganisasi (interorganizational linkages).

******

Tidak ada komentar:

Posting Komentar