Daftar
istilah ini memuat beberapa konsep penting yang muncul dalam dokumen ini, untuk
memudahkan pemahaman. Ini dapat disebut sebagai pemaknaan yang "jalan tengah" lah, atau kompromi, karena udah terlanjur kacau-kacau memang. Disusun sesuai abjad ya:
Farmer
Organizations =
Organisasi
petani, yakni organisasi yang anggotanya adalah petani. Istilah ini dipakai
untuk membedakan dengan organisasi yang anggotanya warga lain di pedesaan, misalnya
organisasi kalangan perempuan (woman organization) atau khusus anak muda
(kelompok Taruna Tani).
Gabungan
Kelompok Tani =
adalah
kumpulan beberapa individual organization milik petani yang bergabung pada satu
desa. Maka, Gapoktan berisi seluruh kelompok tani, KWT, kel Taruna Tani, P3A,
dan UPJA yang berada dalam satu desa. Gapoktan berada di level desa.
Pasal
Pasal 73 UU P3 disebutkan, Gabungan Kelompok Tani “merupakan gabungan dari
beberapa Kelompok Tani yang berkedudukan di desa atau beberapa desa dalam
kecamatan yang sama”. Ini sebenarnya tidak lengkap, karena isinya tidak hanya
kelompok tani, tapi mesti nya juga KWT, kelompok peternak, P3A, UPJA,
Gapoktan
Bersama =
Ini
merupakan konsep baru. Ini adalah organisasi gabungan beberapa Gapoktan mungkin
dalam satu kecamatan yang sama satu lebih. Tujuannya adalah sebagai wadah
komunikasi (atau bisa dikembangkan ke kegiatan bisnis dll) seluruh Gapoktan
dalam satu kecamatan. Gapoktan Bersama berada di level kecamatan.
Individual
Organization =
merupakan
organisasi yang anggotanya berupa orang-orang secara individual. Ini adalah
organisasi yang berada paling bawah dalam berbagai level organisasi. Contohnya
adalah kelompok tani, kelompok wanita tani (KWT), dan koperasi primer.
Inter-group
associations atau secondary level organization =
Adalah
organisasi yang levelnya di atas individual organization. Ia mengkoordinasikan,
melayani, dan mewakili seluruh kebutuhan individual organization ke luar.
Contohnya adalah Gabungan Kelompok Tani, Gapoktan Bersama, dan koperasi
sekunder (Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi, dan Induk Koperasi). Anggotanya
bukan orang-orang secara individual, namun organisasi.
Namun
Gapoktan yang ada saat ini banyak yang keliru, karena anggotanya banyak petani
secara lansgung. Selain itu, bidang kegiatan atau bisnis yang dijalankannya
bersaing dengan kelompok tani. Semestinya tidak demikian.
Institution
=
Diindonesiakan
menjadi “lembaga”. Jika “institusional” diindonesiakan menjadi “kelembagaan”.
Tidak mudah menjelaskan ini, karena dalam ilmu sosiologi sendiri istilah ini
belum memiliki pemahaman yang sama.
Menurut
Scott, institution adalah: “…are comprised of regulative, normative and
cultural-cognitive elements that, together with associated activities and
resources, provide stability and meaning to social life” (Scott 2008).
“Lembaga” berisi norma, regulasi, dan kultural-kognitif yang menyediakan
pedoman, sumber daya, dan sekaligus hambatan untuk bertindak bagi aktor. Fungsi
lembaga adalah menyediakan stabilitas dan keteraturan (order) dalam masyarakat,
meskipun ia pun dapat berubah.
Kelompok
Tani =
adalah
organisasi petani dalam arti luas mencakup petani sawah, peternak dan
pekebun. Kelompok tani umumnya dibentuk atas basis lahan, sehingga satu
kelompok tani untuk satu areal sawah misalnya. Di banyak tempat, misalnya di
Jawa Timur, satu kelompok tani bisanya seluas petani satu dusun.
Dalam
literatur kebijakan, kelompok tani didefiniskan sebagai kelompok yang dibentuk
atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi
dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta
mengembangkan usaha anggota. Dalam pengertian ini, KWT dan Taruna Tani sering
disebut sebagai kelompok tani juga.
Kelembagaan
petani =
Ini
sesungguhnya sebutan yang keliru, karena tidak ada lema “farmer institution”
dalam literatur berbahasa Inggris. “Institution” tidak pernah diikuti kata
benda, namun kata kerja. Contoh yang benar adalah “kelembagaan penyediaan
permodalan” (financial support institution), “kelembagaan pemasaran (marketing
institution), dll. “penyediaan permodalan” dan “pemasaran” adalah kata kerja.
Apa
yang dimaksud dengan “kelembagaan petani” dalam berbagai dokumen terutama
regulasi sesungguhnya adalah “organisasi petani”, yaitu kelompok tani, KWT,
P3A, dan juga Gapoktan. Misalnya sesuai UU No 19 tahun 2013 tentang P3,
Kelembagaan Petani adalah lembaga (seharusnya “organisasi”) yang
ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan
kepentingan Petani. Selanjutnya, Pasal 70 (1) menyebutkan bahwa Kelembagaan
Petani terdiri atas Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas
Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional.
“Kelembagaan
petani” sebagaimana makna dalam UU P3 yakni kelompok tani, KWT, KWT, P3A, UPJA,
Gapoktan dan Gapoktan Bersama. KP adalah organisasi petani yang belum berbadan
hukum. sedangkan KEP adalah organisasi petani yang telah berbadan hokum yakni
berupa koperasi atau PT.
Kelembagaan
Eekonomi Petani (KEP) =
Istilah
KEP ini hanya dikenal di kalangan Kementerian Pertanian. Sesuai UU No 19 tahun
2013 tentang P3, KEP adalah “lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hokum”. Pasal 70 ayat 2 menyatakan:
“Kelembagaan Ekonomi Petani berupa badan usaha milik Petani”. Jadi KEP adalah
BUMP. Sesuai UU P3, Pasal 80 (2) Badan Usaha Milik Petani berbentuk koperasi
atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk
membedakan dengan kelembagaan petani (KP), maka kelembagaan ekonomi petani
(KEP) atau disebut juga Badan Usaha Milik Petani (BUMP) merupakan badan
usaha petani yang berbadan hukum. Seseuai UU Perdata, abdan usaha berbadan
hukum selain individu (orang) hanya ada tiga, yakni Yayasan, perusahaan (CV,
PT, NV, UD, dll), dan koperasi.
Selanjutnya,
KEP/BUMP ini terdiri atas dua level pula, yani: (1) individual organization =
organisasi ekonomi yg anggota nya individual, yakni orang. Kalau koperasi, ia koperasi
primer, sedangkan kalau berupa perusahaan adalah perusahaan biasa, bisa berupa
PT, CV dll; dan (2) secondary level organization, yakni organisasi
ekonomi yang anggota nya "individual organization". Jika koperasi ia
berbentuk koperasi sekunder (Induk, Gabungan, Pusat), dan kalau berupa
perusahan ia berupa holding (induknya beberapa perusahaan) atau corporate atau
estate.
Badan
Usaha Milik Petani (BUMP) =
Sesuai UU
No 19 tahun 2013 tentang P3, BUMP persis sama dengan Kelembagaan Ekonomi Petani
(KEP)
Korporasi
petani =
Ini
merupakan istilah baru yang dilontarkan pertama kali oleh Presiden Jokowi tahun
2017. Bahkan dalam bahasa Inggris sekalipun tidak ada istilah “farmer
corporation”.
Dari
berbagai literatur, “farmer corporation” tidak ada, “farmer cooperation”
juga tidak ada, tapi “farmer cooperative” ada. Terjemahan “farmer cooperative”
tentu saja mestinya “koperasi petani”. “Koperasi” di bahasa Indonesia adalah
“cooperative” dalam litaratur berbahasa Inggris.
“Korporasi”
yang kita gunakan dalam bahasa Indonesia sehari-hari tentu saja aslinya adalah
“corporation”, misalnya “food corporation” atau “big corporation”. Corporation
menyebut sesuatu perusahaan yang besar, sebuah holding company, gabungan
beberapa perusahaan. Lebih besar dari sekedar perusahaan.
Terjemahan dengan google translate menghasilkan bahwa “cooperative”
diterjemahkan menjadi “koperasi, kooperatif”, “corporation” menjadi “korporasi,
perusahaan” (kata benda), sedangkan “corporative” adalah “korporasi” (kata
sifat).
Dalam
Permentan No. 18 tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan
Pertanian Berbasis Korporasi Petani, disini Korporasi Petani adalah
“Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum
lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani”. Jadi,
korporasi petani adalah KEP atau BUMP sesuai dengan UU P3, badan hukumnya bisa
koperasi atau perusahaan.
Korporasi
petani berisi beberapa koperasi/perusahaan, semua nya milik petani. Korporasi
petani bisa dimaknai sebagai satu sistem ketika Koperasi-koperasi atau
perusahaan-perusahaan di dalamnya telah berjalan, sehingga seluruh kegiatan on
farm dan off farm pada satu kawasan telah menjadi bisnis petani, sehingga nilai
tambah atau pendapatannya masuk ke petani.
Organization
=
Adalah
kelompok sosial yang dibuat secara sengaja, memiliki tujuan, dan pengurus serta
keanggotaan yang tertentu. Organisasi adalah social group yang sengaja
dibentuk, memiliki anggota secara jelas, dan dibuat untuk mencapai tujuan
tertentu, dimana aturan secara internal pun dinyatakan secara tegas. Dengan
demikian, organisasi adalah koperasi, kelompok tani, Gapoktan, dan lain-lain.
Yaitu
“a group of people who work together, like a neighborhood association, a
charity, a union, or a corporation”. Namun secara luas adalah: “… refer
to a system of arrangement or order, or a structure for classifying things”.
Dalam
literatur berbahasa berbahasa Indonesia, utamanya dalam regulasi (misal UU 19
tahun 2013, UU No 16 tahun 2006, dll), “organization” ini disebut sebagai
“kelembagaan petani”. Suatu penerjemahan yang keliru tentunya.
****