Sabtu, 27 Maret 2021

Berbagai istilah terkait "kelembagaan" dan "organisasi"

Daftar istilah ini memuat beberapa konsep penting yang muncul dalam dokumen ini, untuk memudahkan pemahaman. Ini dapat disebut sebagai pemaknaan yang "jalan tengah" lah, atau kompromi, karena udah terlanjur kacau-kacau memang. Disusun sesuai abjad ya:

Farmer Organizations =

Organisasi petani, yakni organisasi yang anggotanya adalah petani. Istilah ini dipakai untuk membedakan dengan organisasi yang anggotanya warga lain di pedesaan, misalnya organisasi kalangan perempuan (woman organization) atau khusus anak muda (kelompok Taruna Tani).

Gabungan Kelompok Tani =

adalah kumpulan beberapa individual organization milik petani yang bergabung pada satu desa. Maka, Gapoktan berisi seluruh kelompok tani, KWT, kel Taruna Tani, P3A, dan UPJA  yang berada dalam satu desa. Gapoktan berada di level desa.

Pasal Pasal 73 UU P3 disebutkan, Gabungan Kelompok Tani “merupakan gabungan dari beberapa Kelompok Tani yang berkedudukan di desa atau beberapa desa dalam kecamatan yang sama”. Ini sebenarnya tidak lengkap, karena isinya tidak hanya kelompok tani, tapi mesti nya juga KWT, kelompok peternak, P3A, UPJA,

Gapoktan Bersama =

Ini merupakan konsep baru. Ini adalah organisasi gabungan beberapa Gapoktan mungkin dalam satu kecamatan yang sama satu lebih. Tujuannya adalah sebagai wadah komunikasi (atau bisa dikembangkan ke kegiatan bisnis dll) seluruh Gapoktan dalam satu kecamatan. Gapoktan Bersama berada di level kecamatan.

Individual Organization =

merupakan organisasi yang anggotanya berupa orang-orang secara individual. Ini adalah organisasi yang berada paling bawah dalam berbagai level organisasi. Contohnya adalah kelompok tani, kelompok wanita tani (KWT), dan koperasi primer.

Inter-group associations atau secondary level organization =

Adalah organisasi yang levelnya di atas individual organization. Ia mengkoordinasikan, melayani, dan mewakili seluruh kebutuhan individual organization ke luar. Contohnya adalah Gabungan Kelompok Tani, Gapoktan Bersama,  dan koperasi sekunder (Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi, dan Induk Koperasi). Anggotanya bukan orang-orang secara individual, namun organisasi.

Namun Gapoktan yang ada saat ini banyak yang keliru, karena anggotanya banyak petani secara lansgung. Selain itu, bidang kegiatan atau bisnis yang dijalankannya bersaing dengan kelompok tani. Semestinya tidak demikian.

Institution =

Diindonesiakan menjadi “lembaga”. Jika “institusional” diindonesiakan menjadi “kelembagaan”. Tidak mudah menjelaskan ini, karena dalam ilmu sosiologi sendiri istilah ini belum memiliki pemahaman yang sama.

Menurut Scott, institution adalah: “…are comprised of regulative, normative and cultural-cognitive elements that, together with associated activities  and resources, provide stability and meaning to social life” (Scott 2008). “Lembaga” berisi norma, regulasi, dan kultural-kognitif yang menyediakan pedoman, sumber daya, dan sekaligus hambatan untuk bertindak bagi aktor. Fungsi lembaga adalah menyediakan stabilitas dan keteraturan (order) dalam masyarakat, meskipun ia pun dapat berubah.

Kelompok Tani =

adalah organisasi petani dalam arti luas mencakup petani sawah, peternak dan  pekebun. Kelompok tani umumnya dibentuk atas basis lahan, sehingga satu kelompok tani untuk satu areal sawah misalnya. Di banyak tempat, misalnya di Jawa Timur, satu kelompok tani bisanya seluas petani satu dusun.

Dalam literatur kebijakan, kelompok tani didefiniskan sebagai kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. Dalam pengertian ini, KWT dan Taruna Tani sering disebut sebagai kelompok tani juga.

Kelembagaan petani =

Ini sesungguhnya sebutan yang keliru, karena tidak ada lema “farmer institution” dalam literatur berbahasa Inggris. “Institution” tidak pernah diikuti kata benda, namun kata kerja. Contoh yang benar adalah “kelembagaan penyediaan permodalan” (financial support institution), “kelembagaan pemasaran (marketing institution), dll. “penyediaan permodalan” dan “pemasaran” adalah kata kerja.

Apa yang dimaksud dengan “kelembagaan petani” dalam berbagai dokumen terutama regulasi sesungguhnya adalah “organisasi petani”, yaitu kelompok tani, KWT, P3A, dan juga Gapoktan. Misalnya sesuai UU No 19 tahun 2013 tentang P3, Kelembagaan Petani adalah lembaga (seharusnya “organisasi”) yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani. Selanjutnya, Pasal 70 (1) menyebutkan bahwa Kelembagaan Petani terdiri atas Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional.

“Kelembagaan petani” sebagaimana makna dalam UU P3 yakni kelompok tani, KWT, KWT, P3A, UPJA, Gapoktan dan Gapoktan Bersama. KP adalah organisasi petani yang belum berbadan hukum. sedangkan KEP adalah organisasi petani yang telah berbadan hokum yakni berupa koperasi atau PT.

Kelembagaan Eekonomi Petani (KEP) =

Istilah KEP ini hanya dikenal di kalangan Kementerian Pertanian. Sesuai UU No 19 tahun 2013 tentang P3, KEP adalah “lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hokum”. Pasal 70 ayat 2 menyatakan: “Kelembagaan Ekonomi Petani berupa badan usaha milik Petani”. Jadi KEP adalah BUMP. Sesuai UU P3, Pasal 80 (2) Badan Usaha Milik Petani berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk membedakan dengan kelembagaan petani (KP), maka kelembagaan ekonomi petani (KEP) atau disebut juga Badan Usaha Milik Petani (BUMP) merupakan  badan usaha petani yang berbadan hukum. Seseuai UU Perdata, abdan usaha berbadan hukum selain individu (orang) hanya ada tiga, yakni Yayasan, perusahaan (CV, PT, NV, UD, dll), dan koperasi.

Selanjutnya, KEP/BUMP ini terdiri atas dua level pula, yani: (1) individual organization = organisasi ekonomi yg anggota nya individual, yakni orang. Kalau koperasi, ia koperasi primer, sedangkan kalau berupa perusahaan adalah perusahaan biasa, bisa berupa PT, CV dll; dan (2) secondary level organization,  yakni organisasi ekonomi yang anggota nya "individual organization". Jika koperasi ia berbentuk koperasi sekunder (Induk, Gabungan, Pusat), dan kalau berupa perusahan ia berupa holding (induknya beberapa perusahaan) atau corporate atau estate.

 

Badan Usaha Milik Petani (BUMP) =

Sesuai UU No 19 tahun 2013 tentang P3, BUMP persis sama dengan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP)

Korporasi petani =

Ini merupakan istilah baru yang dilontarkan pertama kali oleh Presiden Jokowi tahun 2017. Bahkan dalam bahasa Inggris sekalipun tidak ada istilah “farmer corporation”.

Dari berbagai literatur,  “farmer corporation” tidak ada, “farmer cooperation” juga tidak ada, tapi “farmer cooperative” ada. Terjemahan “farmer cooperative” tentu saja mestinya “koperasi petani”. “Koperasi” di bahasa Indonesia adalah “cooperative” dalam litaratur berbahasa Inggris.

“Korporasi” yang kita gunakan dalam bahasa Indonesia sehari-hari tentu saja aslinya adalah “corporation”, misalnya “food corporation” atau “big corporation”. Corporation menyebut sesuatu perusahaan yang besar, sebuah holding company, gabungan beberapa perusahaan. Lebih besar dari sekedar perusahaan.


Terjemahan dengan google translate menghasilkan bahwa “cooperative” diterjemahkan menjadi “koperasi, kooperatif”, “corporation” menjadi “korporasi, perusahaan” (kata benda), sedangkan “corporative” adalah “korporasi” (kata sifat).

Dalam Permentan No. 18  tahun 2018  tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani, disini Korporasi Petani adalah “Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani”. Jadi, korporasi petani adalah KEP atau BUMP sesuai dengan UU P3, badan hukumnya bisa koperasi atau perusahaan.

Korporasi petani berisi beberapa koperasi/perusahaan, semua nya milik petani. Korporasi petani bisa dimaknai sebagai satu sistem ketika Koperasi-koperasi atau perusahaan-perusahaan di dalamnya telah berjalan, sehingga seluruh kegiatan on farm dan off farm pada satu kawasan telah menjadi bisnis petani, sehingga nilai tambah atau pendapatannya masuk ke petani.

Organization =

Adalah  kelompok sosial yang dibuat secara sengaja, memiliki tujuan, dan pengurus serta keanggotaan yang tertentu. Organisasi adalah social group yang sengaja dibentuk, memiliki anggota secara jelas, dan dibuat untuk mencapai tujuan tertentu, dimana aturan secara internal pun dinyatakan secara tegas. Dengan demikian, organisasi adalah koperasi, kelompok tani, Gapoktan, dan lain-lain.

Yaitu “a group of people who work together, like a neighborhood association, a charity, a union, or a corporation”.  Namun secara luas adalah: “… refer to a system of arrangement or order, or a structure for classifying things”.

Dalam literatur berbahasa berbahasa Indonesia, utamanya dalam regulasi (misal UU 19 tahun 2013, UU No 16 tahun  2006, dll), “organization” ini disebut sebagai “kelembagaan petani”. Suatu penerjemahan yang keliru tentunya.

****

Q and A tentang "Korporasi Petani" (#3)

 

Apa sih beda "kelembagaan petani", "kelembagaan ekonomi petani", dan "korporasi petani" ?

Sekitar minggu lalu, pas ngikuti rapat yang dihadiri beberapa kementerian, juga Bapenas dan Gubernur, masih ada yang mengeluh belum paham ketiga hal di atas. Sedih juga. Ya, mau gimana, bahasa regulasinya memang ga clear membedakannya selama ini.

Gini saja, biar ga pada bingung lagi, simplenya begini:

1. "Kelembagaan petani" (KP) = adalah semua organisasi petani yang tidak berbadan hukum. Semua social group disebut organisasi bila ada ketuanya, pengurusnya, anggota nya jelas, juga ada tujuannya dibentuk, dan tahu kapan dibentuknya.

Apa itu KP? Yaitu: kelompok tani, KWT, P3A, UPJA dan Gapoktan.

Ini semua ga selevel. Gapoktan berada di atas ya (=secondary level organization). Gapoktan anggotanya bukan orang/individu, tapi semua individual organization tadi yakni kelompok tani + KWT + P3A + UPJA yang ada di desa tersebut. Semuanya masuk di Gapoktan.

2. "Kelembagaan ekonomi petani" (KEP) = semua organisasi petani (isinya petani tentu ya) yang berbadan hukum. Nah, sesuai UU Perdata, bentuknya bisa koperasi, atau perusahaan, atau yayasan. Ya koperasi tani, perusahaan tani lah gampangnya.

Sama dengan di atas, untuk yang di bawah adalah koperasi primer, di atasnya berupa koperasi sekunder. Kalau PT di bawahnya, maka di atasnya adalah induk perusahaan (holding, estate, corporate).

3. "Korporasi petani" = adalah sistem. Yakni ketika KP dan KEP semua bekerja dalam satu kawasan, menjalankan agribisnis, sehingga semua urusan dari hulu sampai hilir, dari on farm sampai off farm; telah berjalan dengan baik. Efisien, efektif, dan mendatangkan uang untuk petani. semua dijalankan KP da KEP.

Jadi korproasi petani = KP + KEP. Semua KP dan KEP di satu kecamatan misalnya bersatu padu, masuk dan menjadi korporasi petani.

Karena KP dan KEP nya milik petani, maka korporasinya ya milik petani. Isinya semua petani, keuntungannya untuk petani; tapi yang menjalankan kan bisa manajer, buruh, tenaga-tenaga bayaran ya. Ga kudu petani beneran kan udah sibuk di sawah masing-masing.

Nah, korporasi petani juga dimaknai sebagai kata benda, yaitu saat sudah terbentuk "koperasi sekunder" dan "induk perusahaan" yang memayungi semua aktivitas pertanian di satu kawasan. Itulah corporate tea.

Begitu deh kira-kira. Sip

*****

Kamis, 26 November 2020

Q and A tentang Korporasi Petani (#2)

Apa kelembagaan petani, KEP, BUMP, dll?

Secara istilah sebenarnya begini, sesuai UU 19-2013, dan saya gabung dengan sedikit teori:

(1) Kelembagaan petani (KP) = badan usaha petani TIDAK berbadan hukum. Yaitu kelompok tani, P3A, UPJA, Gapoktan, Gabungan kelompok tani, KWT, Taruna Tani, Bumdes. Gapoktan tidak berbadan hukum. Memang ada yang mengaku punya akta dari notaris, namun mohon periksa apa hanya sekedar mendaftar sebagai organisasi sosial atau organisasi kemasyarakatan. Cek dulu sertifikat dari notarisnya

(2) Kelembagaan ekonomi petani (KEP) disebut juga BUMP (Badan Usaha Milik Petani) = badan usaha petani yang BERBADAN HUKUM. Secara UU Perdata, yang berbadan hukum selain individu (orang) hanya ada tiga, yakni Yayasan, perusahaan (PT, dll), dan koperasi.

Selanjutnya, KEP/BUMP ini ada dua level pula:

(1) individual organization = organisasi ekonomi yg anggota nya individual, yakni orang. Kalau koperasi, ia koperasi primer. Kalo perusahaan ia perusahaan biasa, bisa PT, CV dll

(2) secondary level organization = organisasi ekonomi yg anggota nya "individual organization". Jika koperasi ia berbentuk koperasi sekunder (Induk, Gabungan, Pusat). Kalau perusahan, ia berupa HOLDING/CORPORATE (induknya beberapa perusahaan). Ini lah dia KORPORASI tersebut.

Jadi, korporasi = ketika sudah terbentuk koperasi sekunder (yg membawahi beberapa kop primer) atau holding/CORPORATE (yg membawahi beberapa perusahaan2). Ini korporasi dalam makna sebagai “benda/aktor”

(catatan: Gapoktan dan gabungan Gapoktan sesungguhnya adalah “secondary level organization” yang anggotanya kelompok2 tani + UPJA + P3A + KWT + taruna tani. Anggota nya BUKAN ORANG. Selama ini banyak yg keliru)

Nah, Korporasi (dalam bahasa Indonesia) sebenarnya berasal dari dua makna:

SATU, Sebagai kata SIFAT (dari “corporative”) = ini lah yang dimaksud dengan "mengkorporasikan petani" yang sering disebut-sebut pa Presiden. Yakni ketika semua nilai tambah pertanian, dari on farm dan dari off farm, semua digabung, lalu semua dinikmati petani. Indikasinya adalah pada sifat memaksimalkan pendapatannya, mengoptimalkan sumberdaya nya, dst. Bahasa sederhana nya adalah ketika sifat “gau mau ruginya” dan “kepengen kayanya” petani keluar. Serombongan petani yang ga mau berbagi ke orang lain. Semua yang kira-kira mendatangkan duit diolah dan diambilnya. Ya, ketika SIFAT KAPITALISNYA keluar.

Jadi, Korporasi petani secara SIFAT = koperasi primer/perusahaan benih + koperasi primer/perusahaan pupuk + koperasi primer/perusahaan pengelola Alsintan + koperasi primer/perusahaan pengolahan RMU + koperasi primer/perusahaan pemasaran.

DUA, sebagai kata BENDA (dari “corporation”) = yakni ketika sudah ada badan usaha besar sebagai pengelola utama yang menjalankan semua bisnis dalam satu kawasan. Itulah dia ketika sudah terbentuk INDUK Koperasi atau INDUK perusahaan (HOLDING/CORPORATE).

Jadi, Korporasi petani secara BENDA = koperasi primer/perusahaan benih + koperasi primer/perusahaan pupuk + koperasi primer/perusahaan pengelola Alsintan + koperasi primer/perusahaan pengolahan RMU + koperasi primer/perusahaan pemasaran + KOPERASI SEKUNDER/HOLDING/CORPORATE yang “memayungi” semua.

Lalu, mengapa harus “badan usaha berbadan hukum”?

Kita mendorong pembentukan korporasi petani, agar petani-petani punya badan usaha berbadan hukum. Ada banyak keuntungan jika petani memiliki badan usaha berbadan hukum. Setidaknya adalah:

1. Ia menjadi entitas hukum, sehingga berbagai pelanggaran bisa diminimalisir. Misalnya fenomena hilangnya asset bantuan, atau bantuan “dikuasai ketua”. Aparat hukum bisa mengawasi jalannya organisasi, dalam arti positif ya. Juga bisa dibawa ke ranah hukum. Lebih tertata.

2. Bisa memiliki asset secara resmi. Jika Gapoktan misalnya punya duit semilyar, mau beli tanah atas nama Gapoktan: tidak bisa. Karena ia tak berbadan hukum. Koperasi/perusahaan bisa.

3. Bisa berhubungan dengan lembaga permodalan. Kelompok tani datang ke bank ga akan dianggap. Buka rekening saja ga bisa, apalagi mau minjam. Koperasi/perusahaan bisa.

4. Bisa duduk sejajar dengan entitas bisnis lain. Bisa bikin perjanjian resmi dengan mitra. Jadi eksportir pun bisa.

Kira-kira demikian, mohon maaf. Semoga manfaat. 
 
*****

Q and A tentang Korporasi Petani (#1)

 

APA SIH KORPORASI PETANI ?

Kita memang kadang agak “liar” memakai istilah, tapi niatnya baik. Apa salahnya juga bikin istilah baru. Istilah baru adalah konsep baru, berarti pendekatan baru, maka akan jadi terobosan baru. Why not lah. Inilah yang dilakukan Presiden Jokowi. Jelas ini sangat smart. Yok kita virallan "korporasi petani" !!!

Iseng-iseng Saya coba lacak di google beberapa kata yang mirip dengan ini, yakni corporation, coorporation, dan coorperative; lalu saya sandingkan dengan farmer. Ternyata, “farmer corporation” tidak ada, “farmer cooperation” juga tidak ada, tapi “farmer cooperative” ada.
Terjemahan “farmer cooperative” tentu saja mestinya “koperasi petani”. Ya memang, dalam literatur yang dimaksud, koperasi di bahasa Indonesia di in Englisnh nya adalah “cooperative” tersebut.

Dan, selama ini, sebenarnya korporasi yang kita gunakan dalam bahasa Indonesia sehari-hari tentu saja aslinya adalah “corporation”, misalnya “food corporation” atau “big corporation”. Corporation menyebut seuatu perusahaan yang besar, sebuah holding company, gabungan beberapa perusahaan. Lebih besar dari sekedar perusahaan.

Terjemahan dengan google translate:

cooperative = koperasi, kooperatif
corporation = korporasi, perusahaan (kt benda)
corporative = korporasi (kt sifat)

Nah, lema “farmer corporation” tidak ada di internet Jadi "korporasi petani" ini istilah dari mana ya? hehe.

Kenapa tidak ada? Karena “farmer” yang kecil-kecil jelas seperti langit dan bumi dengan “corporation”. Corporation menunjuk untuk usaha besar, milik swasta, bermodal besar, menguasai tanah luas, beroperasi lintas negara, dan serusnya. Nah, ketika pa Presiden berucap “korporasi petani” jelas lah semua orang bingung. Karena ga ada pakem nya.
Oke, mari kita berdamai saja. Maka, KORPORASI PETANI bisa kita kasih dua makna, yakni sebagai kata sifat (corporative) dan sebagai kata benda yakni korporasi (corporation)

Coba kita urai satu-satu.

Satu, KORPORASI PETANI SECARA SIFAT (=corporative):

Ini lah yang sering dimaksud Pa Presiden dengan istilah "mengkorporasikan petani". Yakni ketika semua nilai tambah pertanian, dari on farm dan dari off farm, semua digabung, lalu semua dinikmati petani. Indikasinya adalah pada sifat memaksimalkan pendapatannya, mengoptimalkan sumberdaya nya, dst. Bahasa sederhana nya adalah ketika sifat “gau mau ruginya” dan “kepengen kayanya” petani keluar. Serombongan petani yang ga mau berbagi ke orang lain. Semua yang kira-kira mendatangkan duit diolah dan diambilnya. Ketika sifat kapitalisnya keluar.

Nilai tambah dari produksi benih, penjualan pupuk, obat-obatan, jasa Alsintan, sampai ke pengolahan dan pemasaran; kalau perlu diborong semua oleh petani. Melalui apa? Itu lah badan usaha berbadan hukum. Apa itu? Ya, sesuai UU Perdata, kalau ga perusahaan ya koperasi.

Misal, jika selama ini untuk beli benih harus meneluarkan uang, kenapa tidak diproduksi sendiri saja. Ga sulit kok bikin benih. Contoh, jika pada 1.000 ha sawah x 2 kali tanam x penggunaan 25 kg/ha x harga Rp 10.00 per kg = maka tiap tahun petani harus membuang uang keluar Rp 500 juta. Cukup besar kan.

Nah, dengan “sifat kapitalis” nya maka petani memutuskan untuk memproduksi benih padi sendiri. Toh tidak sulit. Maka, ada duit 500 juta setahun yang bisa tertahan di kawasan tersebut. Tidak pergi keluar, tidak memperkaya orang lain. Lalu, jika ini dikelola koperasi, jika margin memproduksi benih sebutlah Rp 3.000 per kg, maka pendapatan koperasi setahun ada Rp. 150 juta. Lumayan.

Demikian pula untuk yang lain. Alsintan misalnya, mulai dari traktor sampai combine harvester jika bisa dikelola koperasi, maka ada potensi pendapatan 1.000 ha x 2 kali tanam x Rp 3 juta = Rp 6 milyar. Ini lah uang petani yang pergi keluar dan dinikmati para pengusaha Alsintan tiap tahun. Andai dikelola koperasi petani dengan keuntungan 10% saja berarti ada Rp 600 juta.

Dua, KORPORASI PETANI SECARA KATA BENDA (corporation):

Berbeda dengan di atas, disini, aktor korporat nya sudah ada. Yakni aktor (entitas bisnis) yang menyatukan bsinsi-bisnis ini sudah terbentuk. Bisa berupa holding (induk perusahaan) atau koperasi sekunder.

Di Wikipedia tertulis “Korporasi” (corporation) adalah “.... a company, a group of people or an organization authorized to act as a single entity (legally a person) and recognized as such in law”. Beberapa kata kunci untuk menjelaskan nya adalah: business, company, firm, enterprise, organization, establishment, corporate body. Dalam Kamus Besar Bahasa Indoneisa (KBBI) “korporasi” adalah badan usaha yang sah; badan hukum; perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.

Corporate = sebuah perusahaan besar, sebuah induk perusahaan. Punya banyak anak perusahaan di bawahnya, sudah berdiri lama, terbukti tangguh, dan telah memberikan keuntungan yang besar. Corporate = holding. Gabungan perusahaan-perusahaan.
Jadi “korporasi” itu ada dua: Satu, sebagai INDUK PERUSAHAAN (holding). Dua, jika dalam bentuk koperasi, ia adalah INDUK KOPERASI, suatu koperasi sekunder yang membawahi beberapa koperasi primer. Kedua ini adalah secondary level organization.

Jika dirunut ke teori maka:

(1). Level bawah (individual organization) = yaitu koperasi primer, atau perusahaan. Anggota nya orang-orang, di koperasi minimal 20 orang. Kalo di perusahaan pendirinya ya orang-orang, mungkin sekitar 5-10 orang.

(2). Level atas (secondary level organization) = yaitu koperasi sekunder, atau gabungan perusahaan (holding).

Jadi, dari dua pengertian ini, ketika tidak ada entitas korporasi pun (holding atau koperasi sekunder), maka korporasi tetap bisa berjalan, yakni ketika semua nilia-nilai tambah sudah dinikmati petani. Melalui apa? Melaui badan-badan usaha nya. Ya koperasi-koperasi primer atau perusahaan-perusahaan. Sifat korporatif nya sudah dapat, walau yang menyatukan nya belum ada.
Namun, jika berhasil dibentuk holding (induk perusahaan) atau koperasi sekunder (induknya koperasi-koperasi perimer), berarti korporasi petani sebagai benda atau aktor pun sudah terbentuk. Akan lebih baik.
KORPORASI PETANI = kelompok tani + Gapoktan + P3A + KWT + koperasi primer/perusahaan + (opsional = holding/corporate/Koperasi sekunder)

Apa beda KORPORASI dengan KOPERASI ?

Korporasi petani berisi koperasi-koperasi (primer/sekunder). Koperasi adalah entitas yang sudah jelas, clear. Koperasi2 menjalankan korporasi.

Korporasi petani secara SIFAT = koperasi primer benih + koperasi primer pupuk + koperasi primer pengelola Alsintan + koperasi primer pengolahan RMU + koperasi primer pemasaran.
Korporasi petani secara BENDA = koperasi primer benih + koperasi primer pupuk + koperasi primer pengelola Alsintan + koperasi primer pengolahan RMU + koperasi primer pemasaran + koperasi sekunder yang “memayungi” semua kop primer.

Koperasi disini diganti perusahaan ya monggo. Jika perusahaan adalah unit primer nya, di atas nya holding/corporate (induk/gabungan perusahaan)

Korporasi (secara sifat) otomatis terbentuk dalam satu kawasan pertanian ketika benih dikelola oleh koperasi, pupuk dikelola koperasi, Alsintan dikelola Koperasi, RMU dikelola Koperasi, dst. Sebutlah ada 5 koperasi menjalankan agribisnis di satu kawasan. Ada ataupun tidak ada koperasi sekunder yang menyatukannya, ia tetap menjadi korporasi petani, secara sifat. Jika ada induk koperasi atau induk perusahaan (holding/corp0rate) akan lebih mantab, secara benda pun sudah menjadi korporasi petani.

*****