Sabtu, 27 Maret 2021

Q and A tentang "Korporasi Petani" (#3)

 

Apa sih beda "kelembagaan petani", "kelembagaan ekonomi petani", dan "korporasi petani" ?

Sekitar minggu lalu, pas ngikuti rapat yang dihadiri beberapa kementerian, juga Bapenas dan Gubernur, masih ada yang mengeluh belum paham ketiga hal di atas. Sedih juga. Ya, mau gimana, bahasa regulasinya memang ga clear membedakannya selama ini.

Gini saja, biar ga pada bingung lagi, simplenya begini:

1. "Kelembagaan petani" (KP) = adalah semua organisasi petani yang tidak berbadan hukum. Semua social group disebut organisasi bila ada ketuanya, pengurusnya, anggota nya jelas, juga ada tujuannya dibentuk, dan tahu kapan dibentuknya.

Apa itu KP? Yaitu: kelompok tani, KWT, P3A, UPJA dan Gapoktan.

Ini semua ga selevel. Gapoktan berada di atas ya (=secondary level organization). Gapoktan anggotanya bukan orang/individu, tapi semua individual organization tadi yakni kelompok tani + KWT + P3A + UPJA yang ada di desa tersebut. Semuanya masuk di Gapoktan.

2. "Kelembagaan ekonomi petani" (KEP) = semua organisasi petani (isinya petani tentu ya) yang berbadan hukum. Nah, sesuai UU Perdata, bentuknya bisa koperasi, atau perusahaan, atau yayasan. Ya koperasi tani, perusahaan tani lah gampangnya.

Sama dengan di atas, untuk yang di bawah adalah koperasi primer, di atasnya berupa koperasi sekunder. Kalau PT di bawahnya, maka di atasnya adalah induk perusahaan (holding, estate, corporate).

3. "Korporasi petani" = adalah sistem. Yakni ketika KP dan KEP semua bekerja dalam satu kawasan, menjalankan agribisnis, sehingga semua urusan dari hulu sampai hilir, dari on farm sampai off farm; telah berjalan dengan baik. Efisien, efektif, dan mendatangkan uang untuk petani. semua dijalankan KP da KEP.

Jadi korproasi petani = KP + KEP. Semua KP dan KEP di satu kecamatan misalnya bersatu padu, masuk dan menjadi korporasi petani.

Karena KP dan KEP nya milik petani, maka korporasinya ya milik petani. Isinya semua petani, keuntungannya untuk petani; tapi yang menjalankan kan bisa manajer, buruh, tenaga-tenaga bayaran ya. Ga kudu petani beneran kan udah sibuk di sawah masing-masing.

Nah, korporasi petani juga dimaknai sebagai kata benda, yaitu saat sudah terbentuk "koperasi sekunder" dan "induk perusahaan" yang memayungi semua aktivitas pertanian di satu kawasan. Itulah corporate tea.

Begitu deh kira-kira. Sip

*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar