Kamis, 26 November 2020

Q and A tentang Korporasi Petani (#2)

Apa kelembagaan petani, KEP, BUMP, dll?

Secara istilah sebenarnya begini, sesuai UU 19-2013, dan saya gabung dengan sedikit teori:

(1) Kelembagaan petani (KP) = badan usaha petani TIDAK berbadan hukum. Yaitu kelompok tani, P3A, UPJA, Gapoktan, Gabungan kelompok tani, KWT, Taruna Tani, Bumdes. Gapoktan tidak berbadan hukum. Memang ada yang mengaku punya akta dari notaris, namun mohon periksa apa hanya sekedar mendaftar sebagai organisasi sosial atau organisasi kemasyarakatan. Cek dulu sertifikat dari notarisnya

(2) Kelembagaan ekonomi petani (KEP) disebut juga BUMP (Badan Usaha Milik Petani) = badan usaha petani yang BERBADAN HUKUM. Secara UU Perdata, yang berbadan hukum selain individu (orang) hanya ada tiga, yakni Yayasan, perusahaan (PT, dll), dan koperasi.

Selanjutnya, KEP/BUMP ini ada dua level pula:

(1) individual organization = organisasi ekonomi yg anggota nya individual, yakni orang. Kalau koperasi, ia koperasi primer. Kalo perusahaan ia perusahaan biasa, bisa PT, CV dll

(2) secondary level organization = organisasi ekonomi yg anggota nya "individual organization". Jika koperasi ia berbentuk koperasi sekunder (Induk, Gabungan, Pusat). Kalau perusahan, ia berupa HOLDING/CORPORATE (induknya beberapa perusahaan). Ini lah dia KORPORASI tersebut.

Jadi, korporasi = ketika sudah terbentuk koperasi sekunder (yg membawahi beberapa kop primer) atau holding/CORPORATE (yg membawahi beberapa perusahaan2). Ini korporasi dalam makna sebagai “benda/aktor”

(catatan: Gapoktan dan gabungan Gapoktan sesungguhnya adalah “secondary level organization” yang anggotanya kelompok2 tani + UPJA + P3A + KWT + taruna tani. Anggota nya BUKAN ORANG. Selama ini banyak yg keliru)

Nah, Korporasi (dalam bahasa Indonesia) sebenarnya berasal dari dua makna:

SATU, Sebagai kata SIFAT (dari “corporative”) = ini lah yang dimaksud dengan "mengkorporasikan petani" yang sering disebut-sebut pa Presiden. Yakni ketika semua nilai tambah pertanian, dari on farm dan dari off farm, semua digabung, lalu semua dinikmati petani. Indikasinya adalah pada sifat memaksimalkan pendapatannya, mengoptimalkan sumberdaya nya, dst. Bahasa sederhana nya adalah ketika sifat “gau mau ruginya” dan “kepengen kayanya” petani keluar. Serombongan petani yang ga mau berbagi ke orang lain. Semua yang kira-kira mendatangkan duit diolah dan diambilnya. Ya, ketika SIFAT KAPITALISNYA keluar.

Jadi, Korporasi petani secara SIFAT = koperasi primer/perusahaan benih + koperasi primer/perusahaan pupuk + koperasi primer/perusahaan pengelola Alsintan + koperasi primer/perusahaan pengolahan RMU + koperasi primer/perusahaan pemasaran.

DUA, sebagai kata BENDA (dari “corporation”) = yakni ketika sudah ada badan usaha besar sebagai pengelola utama yang menjalankan semua bisnis dalam satu kawasan. Itulah dia ketika sudah terbentuk INDUK Koperasi atau INDUK perusahaan (HOLDING/CORPORATE).

Jadi, Korporasi petani secara BENDA = koperasi primer/perusahaan benih + koperasi primer/perusahaan pupuk + koperasi primer/perusahaan pengelola Alsintan + koperasi primer/perusahaan pengolahan RMU + koperasi primer/perusahaan pemasaran + KOPERASI SEKUNDER/HOLDING/CORPORATE yang “memayungi” semua.

Lalu, mengapa harus “badan usaha berbadan hukum”?

Kita mendorong pembentukan korporasi petani, agar petani-petani punya badan usaha berbadan hukum. Ada banyak keuntungan jika petani memiliki badan usaha berbadan hukum. Setidaknya adalah:

1. Ia menjadi entitas hukum, sehingga berbagai pelanggaran bisa diminimalisir. Misalnya fenomena hilangnya asset bantuan, atau bantuan “dikuasai ketua”. Aparat hukum bisa mengawasi jalannya organisasi, dalam arti positif ya. Juga bisa dibawa ke ranah hukum. Lebih tertata.

2. Bisa memiliki asset secara resmi. Jika Gapoktan misalnya punya duit semilyar, mau beli tanah atas nama Gapoktan: tidak bisa. Karena ia tak berbadan hukum. Koperasi/perusahaan bisa.

3. Bisa berhubungan dengan lembaga permodalan. Kelompok tani datang ke bank ga akan dianggap. Buka rekening saja ga bisa, apalagi mau minjam. Koperasi/perusahaan bisa.

4. Bisa duduk sejajar dengan entitas bisnis lain. Bisa bikin perjanjian resmi dengan mitra. Jadi eksportir pun bisa.

Kira-kira demikian, mohon maaf. Semoga manfaat. 
 
*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar