Sabtu, 10 Juli 2021

Food Estate dikelola oleh Korporasi Petani

Sebagaimana amanat Presiden Jokowi semenjak tahun 2017 tentang pentingnya seluruh kegiatan pembangunan pertanian menggunakan pendekatan korporasi petani, maka pada setiap program food estate petani terkonsolidasi dalam korporasi petani yang akan membentuk badan usaha berbadan hukum milik bersama dengan bidang usaha diutamakan untuk mendukung usaha tani mereka. Kelembagaan petani yang ada diarahkan untuk bertransformasi menjadi kelembagaan ekonomi petani melalui konsolidasi petani dan usaha tani dalam wadah korporasi petani. Artinya, para petani melakukan konsolidasi rantai nilai komoditas yang diusahakan dengan membangun lembaga ekonomi yang mencakup seluruh atau sebagian simpul rantai nilai, mulai dari pengadaan prasarana dan sarana, usaha budidaya pertanian, penanganan pascapanen, hingga pengolahan dan pemasaran produksinya.

Tahun 2017, Presiden telah mengamanatkan korporasi petani sebagai pendekatan baru dalam pembangunan pertanian untuk peningkatan produksi dan pendapatan petani. Pembangunan pertanian periode Kabinet “Indonesia Maju (2020- 2024) ke depan akan berisi berbagai program berbasis kelembagaan ekonomi petani (KEP) berupa korporasi petani dan berbasis unit kawasan kecamatan, di antaranya adalah Major Project di bawah koordinasi Bapenas (Perpres No 18 tahun 2020) dan Kostratani (Komando Strategis Pertanian). Korporasi petani merupakan bentuk pemberdayaan ekonomi petani yang sangat strategis, karena akan menyatukan seluruh sumber daya yang dimiliki petani dan mengelolanya dalam manajemen yang terintegrasi. Seluruh nilai tambah usaha pertanian dari hulu ke hilir akan terkumpul ke petani, karena korporasi merupakan badan usaha milik petani, yang dibentuk dari, oleh dan untuk petani. Korporasi juga akan mampu menjadi pelaku utama yang menggerakan kawasan pertanian.

Sesuai dengan Permentan No 18 tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani, pengembangan kawasan dilakukan dengan berbasiskan korporasi petani. Penumbuhan dan pengembangan korporasi petani diyakini akan mampu mewujudkan kelembagaan ekonomi petani yang bersifat korporat (badan usaha) di kawasan pertanian. Ini merupakan sebuah terobosan baru dalam hal manajemen, pendekatan dan program pendampingannya. Pilihan pada pembentukan korporasi petani merupakan sebuah terobosan baru  kelembagaan yang kuat secara akademis, sehingga petani akan memiliki badan usaha yang kuat untuk menjalankan usaha yang cukup besar dan mengelola berbagai bentuk usaha pertanian pada satu kawasan yang cukup luas. Dengan berbadan hukum, maka korporasi petani yang di dalamnya dapat berupa koperasi-koperasi atau perusahaan-perusahaan, akan menjadi entitas ekonomi yang sejajar dengan pelaku pasar lain. Korporasi petani akan memiliki skala usaha yang cukup karena mengelola berbagai bentuk usaha pertanian (utamanya off farm) pada satu kawasan yang cukup luas secara pendapatan namun masih mampu ditangani (manageable), yakni satu kecamatan.

Pendekatan pemberdayaan masyarakat lokal dan pengembangan perekonomian lokal (local community and economic development) dalam food estate dilakukan dengan keterlibatan masyarakat lokal dalam pengembangan pangan skala luas (food estate) melalui kemitraan antara masyarakat lokal dengan investor yang mengedepankan prinsip berkembang bersama sebagai kesatuan mitra pembangunan dan mitra usaha dengan tetap memperhatikan kearifan lokal (local wisdom). Kemitraan usaha pertanian adalah kerja sama usaha antara perusahaan mitra dengan kelompok mitra di bidang usaha pertanian. Perusahaan mitra adalah perusahaan pertanian atau perusahaan bidang pertanian, baik swasta atau BUMN maupun BUMD yang melakukan kerja sama dengan kelompok mitra. Adapun perusahaan pertanian adalah perusahaan yang dapat izin dari aparatur sektor pertanian. Kemitraan usaha bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, keseimbangan usaha, meningkatkan kualitas sumber daya kelompok mitra, peningkatan skala usaha, dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kelompok mitra yang mandiri. Konsolidasi usaha tani dalam suatu lembaga usaha kemitraan atau korporasi petani diperlukan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dalam klaster.


******

Tidak ada komentar:

Posting Komentar