Berikut adalah batasan-batasan yang sudah kita miliki dalam berbagai regulasi dan dokumen kebijakan:
• Kelompok Tani = adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
• Gapoktan = adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha
• Korporasi Petani = adalah Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani.
• Kelembagaan Petani = adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani
• Kelembagaan Ekonomi Petani = adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Jika coba direkap, kira-kira hasilnya begini:
Coba cermati Bro. Kelemahan batasan-batasan di atas adalah:
• Tidak lengkap penjelasannya, sepotong-sepotong
• Tidak memuat dimensi yang sama
• Tidak clear and cut (campur aduk)
• Sehingga, tidak bisa diperbandingkan satu sama lain
Sehingga, timbul pemaknaan yang agak kacau:
• “Kelompok tani” = bisa berupa kelompok tani, KWT, P3A, dll
• “Korporasi petani” = koperasi atau perusahaan
• “Kelembagaan petani” dan “kelembagaan ekonomi petani” tidak berbeda.
• Tidak clear apakah KT, Gapoktan, koperasi tergolong sebagai KP ataukah KEP?
• Tidak clear apakah korporasi petani = KEP atau tidak
• Dan lain-lain
Naaahhhhh, saya coba usulkan pemaknaan yang lebih sistematis begini:
Semoga bisa
difahami, ……… dan disepakati. Sip. Selengkapnya bahan presentasi bisa dilihat disini:
https://www.slideshare.net/syahyuti/diskusi-kp-kep-7-mei-yuti-247943047
****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar