Sabtu, 17 April 2021

Apa KORPORASI Petani apa kelembagaan ekonomi petani ?

 

Meski sudah berkali-kali kita bahas, bahkan di blog ini pun, saya sudah posting berkali-kali; namun diskusi tentang ini belum beres-beres juga.Berkenaan dengan pelaku dalam korporasi petani (mulai dari kelompok tani, Gapoktan, sampai holding), saya mengusulkan nama dan definisi nya seperti gambar berikut. Ini batasan teknis saja ya, kalimatnya silahkan susun secara lebih enak dan lengkap.
 
Terserah nanti bagaimana kita membahasakannya. Jika tidak didelineasi secara clear and cut seperti di bawah ini kita akan repot. Karena jika mengikuti batasan di regulasi saat ini, mulai dari di UU 16-2006, UU 19-2013, berbagai Permentan dll, batasannya tumpang tindih dan cenderung "melieurkan".
 
Usulan ini adalah KOMPROMI atau JALAN TENGAH nya ya. Monggo kita diskusikan.

Kependekan:

KP = kelembagaan petani
KEP = kelembagaan ekonomi petani

Kira2 begini batasan yg saya USULKAN secara berjenjang dari bawah ke atas:
 
1. Kelompok tani, KWT, P3A, UPJA, kel peternak, kel pekebun, kel taruna tani = KP PRIMER

Adalah kelembagaan petani di level dusun atau beberapa dusun, atau satu hamparan sawah; tidak berbadan hukum. Anggotanya adalah orang/individual, sehingga tergolong sebagai organisasi primer (individual organization).
 
2. Gapoktan = KP SEKUNDER

Adalah kelembagaan petani level desa, isinya semua organisasi petani sedesa yaitu Kel tani + KWT + P3A + UPJA + kel peternak+ kel pekebun, kel taruna tani. Gapoktan belum berbadan hukum, dan posisi sebagai organisasi sekunder (secondary level orģanization).
 
3. Gapoktan bersama = KP TERSIER.

Yaitu kelembagaan petani level kecamatan atau beberapa kecamatan, tidak berbadan hukum, yang anggota nya para Gapoktan2 se kecamatan tersebut. Organisasi nya level tersier (tertiary level orģanization).
 
4. Kelembagaan ekonomi petani (KEP)= KEP PRIMER.

Berupa badan usaha berbadan hukum berbentuk koperasi atau PT. Tergolong organisasi level primer (individual organization).yang anggota juga nya orang/individual. Yaitu koperasi primer dan perusahaan primer. Contohnya adalah koperasi produsen benih, koperasi penyedia permodalan usaha pertanian, koperasi pemasaran hasil pertanian, dll.
 
5. Korporasi petani = KEP SEKUNDER

Adalah secondary level orģanization, yaitu berupa koperasi sekunder atau induk perusahaan. Ia berada di atas, sehingga anggota nya adalah koperasi primer dan perusahaan primer tadi (= KEP yang nomor 4 tersebut). Ini level nya sudah tinggi dan formal, sehingga ia berbadan hukum. Badan hukum nya juga koperasi atau PT Persero. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar