Kamis, 15 April 2021

Batasan dan definisi "kelembagaan petani" dll

 

Kelompok Tani =  

adalah organisasi individual (individual organization) yang beranggotakan petani dalam makna luas (mencakup peternak, pekebun, dll) secara individual, yang dibentuk sebagai wadah komunikasi dan belajar pada dalam satu hamparan lahan atau tempat tinggal tertentu.

Gabungan Kelompok Tani =  

adalah organisasi level kedua (secondary level organization) yang anggotanya adalah seluruh organisasi individual (individual organization) milik petani pada satu desa, sehingga mencakup  kelompok tani, KWT, Taruna Tani, P3A, UPJA , dan bentuk lainnya.

Gapoktan Bersama = 

adalah organisasi kumpulan beberapa  Gapoktan  dalam satu wilayah tertentu (satu kecamatan atau lebih) sebagai wadah komunikasi antar Gapoktan dalam wilayah tersebut.

Kelembagaan petani =  

adalah organisasi petani sebagai kelompok yang tidak berbadan hukum berupa kelompok tani, KWT, P3A, UPJA, Gapoktan dan Gapoktan Bersama.

Kelembagaan Eekonomi Petani (KEP) = 

adalah badan usaha milik petani berbadan hukum dengan anggota adalah orang secara indvidu (individual organization) berbentuk koperasi, atau perusahaan, dengan kepemilikan modal/saham sebagian besar berasal dari petani dan keuntungan usaha terbagi juga untuk petani.

Korporasi petani =  

adalah badan usaha milik petani berbadan hukum yang levelnya lebih tinggi (secondary level organization) yang berperan sebagai koordinator dari KEP, dapat berbentuk koperasi sekunder (Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi, dan Induk Koperasi) atau  induk perusahaan (holding, corporate, atau estate).

*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar