Sabtu, 27 Maret 2021

Mendefinisikan “Korporasi Petani”

 “Korporasi petani” merupakan istilah baru yang dilontarkan pertama kali oleh Presiden Jokowi tahun 2017. Bahkan dalam bahasa Inggris sekalipun tidak ada istilah “farmer corporation”.  Dari berbagai literatur,  “farmer corporation” tidak ada, “farmer cooperation” juga tidak ada, tapi “farmer cooperative” ada. Terjemahan “farmer cooperative” tentu saja mestinya “koperasi petani”. “Koperasi” di bahasa Indonesia adalah “cooperative” dalam litaratur berbahasa Inggris.

“Korporasi” yang kita gunakan dalam bahasa Indonesia sehari-hari tentu saja aslinya adalah “corporation”, misalnya “food corporation” atau “big corporation”. Corporation menyebut sesuatu perusahaan yang besar, sebuah holding company, gabungan beberapa perusahaan. Lebih besar dari sekedar perusahaan. “Cooperative” diterjemahkan menjadi “koperasi, kooperatif”, sedangkan “corporation” menjadi “korporasi, perusahaan” (kata benda), sedangkan “corporative” adalah “korporasi” (kata sifat).

Satu-satunya regulasi yang memuat “korporasi petani” adalah Permentan No. 18  tahun 2018  tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani. Disini Korporasi Petani adalah “Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani”. Jadi, korporasi petani adalah KEP atau BUMP sesuai dengan UU P3, badan hukumnya bisa koperasi atau perusahaan.

Korporasi petani berisi beberapa koperasi/perusahaan, semua nya milik petani. Korporasi petani bisa dimaknai sebagai satu sistem ketika Koperasi-koperasi atau perusahaan-perusahaan di dalamnya telah berjalan, sehingga seluruh kegiatan on farm dan off farm pada satu kawasan telah menjadi bisnis petani, sehingga nilai tambah atau pendapatannya masuk ke petani. Jadi, sesungguhnya apa yang disebut dengan “korporasi petani” ini, adalah KEP atau BUMP pada UU P3. Koprorasi petani adalah KEP atau BUMP, yang badan hukumnya bisa koperasi atau perusahaan.Korporasi petani dimaksudkan untuk melindungi petani sebagai produsen utama bahan pangan dan meningkatkan keuntungan petani.

Dalam referensi “korporasi” (corporation) adalah “.... a company, a group of people or an organization authorized to act as a single entity (legally a person) and recognized as such in law. Beberapa kata kunci yang melekat pada korporasi adalah: business, company, firm, enterprise, organization, establishment, corporate body. Dalam Kamus Besar Bahasa Indoneisa (KBBI) “korporasi” adalah badan usaha yang sah; badan hukum; perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar. Kata corporate biasa digunakan untuk menggambarkan sebuah perusahaan besar atau induk perusahaan. Artinya, perusahaan tersebut merupakan perusahaan inti yang besar, memiliki bermacam-macam anak perusahaan di bawahnya, sudah berdiri lama, terbukti tangguh, dan telah memberikan keuntungan yang besar.

Korporasi petani juga dimaksudkan untuk melindungi petani sebagai produsen utama bahan pangan dan meningkatkan keuntungan petani. Menurut Menteri Pertanian: "Korporasi petani sebenarnya kelompok petani besar, dari kelompok tani nanti dikorporasikan. Jika korporasi petani berjalan, maka petani mampu membuat benih sendiri, mengolah tanahnya sendiri, serta akan mampu menekan biaya pengolahan lahan karena menggunakan mekanisasi yang dikelola oleh manager profesional”.

Sesuai dengan tujuan pembentukannya, keberhasilan korporasi petani diindikasikan oleh meningkatnya pendapatan dan taraf hidup petani di wilayah bersangkutan, tumbuhnya sistem usahatani yang kuat, serta meningkatnya nilai tambah dan daya saing komoditas dan kapasitas kelembagaan agribisnis. Korporasi petani pada hakikatnya adalah aktor dalam model bisnis untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani melalui pengelolaan sumberdaya pertanian secara terpadu, terintegrasi, konsisten dan berkelanjutan. Korporasi petani akan berkembang bila diperoleh bentuk dan pendekatan yang sesuai dalam penumbuhan dan pengembangannya.

*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar