Minggu, 15 Maret 2020

Dari mana urusan korporasi petani ini berawal?


Istilah “korporasi” menjadi isu ketika pada pertengahan tahun 2017, Presiden Joko Widodo tiba-tiba memperkenalkan konsep "korporasi petani" sebagai sebuah bentuk manajemen baru dalam pengelolaan agribisnis terutama padi. Hal ini semakin menguat ketika dibahas dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang khusus membahas bagaimana "Mengkorporasikan Petani" yang diikuti oleh antara lain Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, serta Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas. Selain itu hadir pula sejumlah Menteri Kabinet Kerja lainnya ditambah beberapa gubernur serta pimpinan PT Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) Pangan Terhubung Sukabumi.

Presiden Joko Widodo menjadikan konsep koperasi petani secara modern yang dimotori oleh PT Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) Pangan Terhubung di Sukabumi sebagai percontohan. Presiden mengapresiasi pendirian koperasi itu karena konsep korporasi petani dilakukan secara menyeluruh dari mulai pengolahan sampai penjualannya, termasuk pengemasan yang modern dan menarik, sehingga bisa masuk langsung ke industri retail. 

Bahkan pada level on farm nya, usahatani padi dilakukan secara modern dengan melibatkan teknologi modern untuk mengetahui lokasi lahan, kondisi lahan, termasuk sistem pemasarannya yang dilakukan secara daring (cikal bakal 4.0 tea meureun ya). PT. BUMR Pangan Terhubung merupakan koperasi yang melakukan proses pengolahan beras dari hulu ke hilir dengan menggandeng para petani sekitar. Selain itu, koperasi itu juga memberikan pendampingan selama masa tanam termasuk menyediakan pinjaman modal. Panen dan pengemasannya pun kemudian diolah dengan menggunakan teknologi modern, termasuk penjualannya yang didistribusi secara langsung ke toko retail maupun menggunakan media sosial. 

*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar