Sebelumnya, regulasi di seputaran Kementan ga begitu kenal istilah “korporasi
petani”, walau “korporasi” ada di beberapa uandang-undang sekitar pertanian
misalnya UU Perkebunan. Istilah “korproasi petani” baru secara resmi dinyatakan
pada Permentan No 18 tahun 2018.
Pada UU No 19 tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan
Petani; UU No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan; serta Permentan No. 82/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani
dan Gapoktan misalnya; hanya mengenal istilah “kelembagaan petani”,
“kelembagaan ekonomi petani” (KEP), dan “Badan Usaha Milik Petani” (BUMP). Baru
lah pada Permentan No. 18/Permentan/RC.040/4/2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan
Pertanian Berbasis Korporasi Petani;
termaktub kata “korporasi”.
Nah, sesungguhnya apa yang
disebut dengan “korporasi petani” tadi, lebih kurang ya itulah KEP atau BUMP
tadi. Dalam Permentan No 18 tahun 2018, disebutkan bahwa Korporasi Petani adalah “Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum
berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan
modal dimiliki oleh petani”. Jadi, koprorasi petani ya KEP atau BUMP tadi,
badan hukumnya bisa koperasi atau perusahaan.
Dalam referensi “korporasi” (corporation) adalah “.... a
company, a group of people or an organization authorized to act as a single
entity (legally a person) and recognized as such in law”. Beberapa kata
kunci untuk menjelaskan nya adalah: business,
company, firm, enterprise, organization, establishment, corporate body.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indoneisa (KBBI) “korporasi” adalah badan usaha yang
sah; badan hukum; perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa
perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar. Kata corporate biasa digunakan untuk menggambarkan sebuah
perusahaan besar atau induk perusahaan. Artinya, perusahaan tersebut
merupakan perusahaan inti yang memiliki bermacam-macam anak perusahaan di
bawahnya. Korporasi biasa digunakan untuk menggambarkan sebuah perusahaan yang
besar, memiliki banyak anak perusahaan, sudah berdiri lama, terbukti tangguh,
dan telah memberikan keuntungan yang besar.
Korporasi petani juga dimaksudkan untuk melindungi petani
sebagai produsen utama bahan pangan dan meningkatkan keuntungan petani. Menteri
Pertanian mengungkapkan, dengan besarnya jumlah petani saat ini sangat
diperlukan kelembagaan petani yang profesional. Menurut Mentan: "Korporasi petani jadi di sebenarnya kelompok
petani besar, dari kelompok tani nanti dikorporasikan”. Jika korporasi
petani berjalan bisa buat benih sendiri, bisa olah tanah sendiri, lalu biaya
pengolahan bisa turun 40 persen karena menggunakan mekanisasi yang dikelola oleh
manager profesional.
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar