Minggu, 15 Maret 2020

Apa sih “korporasi petani” ?


Sebelumnya, regulasi di seputaran Kementan ga begitu kenal istilah “korporasi petani”, walau “korporasi” ada di beberapa uandang-undang sekitar pertanian misalnya UU Perkebunan. Istilah “korproasi petani” baru secara resmi dinyatakan pada Permentan No 18 tahun 2018.

Pada UU No 19 tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani; UU No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; serta Permentan No. 82/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gapoktan misalnya; hanya mengenal istilah “kelembagaan petani”, “kelembagaan ekonomi petani” (KEP), dan “Badan Usaha Milik Petani” (BUMP). Baru lah pada Permentan No. 18/Permentan/RC.040/4/2018  tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani;  termaktub kata “korporasi”.

Nah, sesungguhnya apa yang disebut dengan “korporasi petani” tadi, lebih kurang ya itulah KEP atau BUMP tadi. Dalam Permentan No 18 tahun 2018,  disebutkan bahwa Korporasi Petani adalah “Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani”. Jadi, koprorasi petani ya KEP atau BUMP tadi, badan hukumnya bisa koperasi atau perusahaan.

Dalam referensi “korporasi” (corporation) adalah “.... a company, a group of people or an organization authorized to act as a single entity (legally a person) and recognized as such in law”. Beberapa kata kunci untuk menjelaskan nya adalah: business, company, firm, enterprise, organization, establishment, corporate body. Dalam Kamus Besar Bahasa Indoneisa (KBBI) “korporasi” adalah badan usaha yang sah; badan hukum; perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar. Kata corporate biasa digunakan untuk menggambarkan sebuah perusahaan besar atau induk perusahaan. Artinya, perusahaan tersebut merupakan perusahaan inti yang memiliki bermacam-macam anak perusahaan di bawahnya. Korporasi biasa digunakan untuk menggambarkan sebuah perusahaan yang besar, memiliki banyak anak perusahaan, sudah berdiri lama, terbukti tangguh, dan telah memberikan keuntungan yang besar.

Korporasi petani juga dimaksudkan untuk melindungi petani sebagai produsen utama bahan pangan dan meningkatkan keuntungan petani. Menteri Pertanian mengungkapkan, dengan besarnya jumlah petani saat ini sangat diperlukan kelembagaan petani yang profesional. Menurut Mentan: "Korporasi petani jadi di sebenarnya kelompok petani besar, dari kelompok tani nanti dikorporasikan”. Jika korporasi petani berjalan bisa buat benih sendiri, bisa olah tanah sendiri, lalu biaya pengolahan bisa turun 40 persen karena menggunakan mekanisasi yang dikelola oleh manager profesional.

*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar