Sabtu, 17 April 2021

Apa KORPORASI Petani apa kelembagaan ekonomi petani ?

 

Meski sudah berkali-kali kita bahas, bahkan di blog ini pun, saya sudah posting berkali-kali; namun diskusi tentang ini belum beres-beres juga.Berkenaan dengan pelaku dalam korporasi petani (mulai dari kelompok tani, Gapoktan, sampai holding), saya mengusulkan nama dan definisi nya seperti gambar berikut. Ini batasan teknis saja ya, kalimatnya silahkan susun secara lebih enak dan lengkap.
 
Terserah nanti bagaimana kita membahasakannya. Jika tidak didelineasi secara clear and cut seperti di bawah ini kita akan repot. Karena jika mengikuti batasan di regulasi saat ini, mulai dari di UU 16-2006, UU 19-2013, berbagai Permentan dll, batasannya tumpang tindih dan cenderung "melieurkan".
 
Usulan ini adalah KOMPROMI atau JALAN TENGAH nya ya. Monggo kita diskusikan.

Kependekan:

KP = kelembagaan petani
KEP = kelembagaan ekonomi petani

Kira2 begini batasan yg saya USULKAN secara berjenjang dari bawah ke atas:
 
1. Kelompok tani, KWT, P3A, UPJA, kel peternak, kel pekebun, kel taruna tani = KP PRIMER

Adalah kelembagaan petani di level dusun atau beberapa dusun, atau satu hamparan sawah; tidak berbadan hukum. Anggotanya adalah orang/individual, sehingga tergolong sebagai organisasi primer (individual organization).
 
2. Gapoktan = KP SEKUNDER

Adalah kelembagaan petani level desa, isinya semua organisasi petani sedesa yaitu Kel tani + KWT + P3A + UPJA + kel peternak+ kel pekebun, kel taruna tani. Gapoktan belum berbadan hukum, dan posisi sebagai organisasi sekunder (secondary level orģanization).
 
3. Gapoktan bersama = KP TERSIER.

Yaitu kelembagaan petani level kecamatan atau beberapa kecamatan, tidak berbadan hukum, yang anggota nya para Gapoktan2 se kecamatan tersebut. Organisasi nya level tersier (tertiary level orģanization).
 
4. Kelembagaan ekonomi petani (KEP)= KEP PRIMER.

Berupa badan usaha berbadan hukum berbentuk koperasi atau PT. Tergolong organisasi level primer (individual organization).yang anggota juga nya orang/individual. Yaitu koperasi primer dan perusahaan primer. Contohnya adalah koperasi produsen benih, koperasi penyedia permodalan usaha pertanian, koperasi pemasaran hasil pertanian, dll.
 
5. Korporasi petani = KEP SEKUNDER

Adalah secondary level orģanization, yaitu berupa koperasi sekunder atau induk perusahaan. Ia berada di atas, sehingga anggota nya adalah koperasi primer dan perusahaan primer tadi (= KEP yang nomor 4 tersebut). Ini level nya sudah tinggi dan formal, sehingga ia berbadan hukum. Badan hukum nya juga koperasi atau PT Persero. 

Kamis, 15 April 2021

Batasan dan definisi "kelembagaan petani" dll

 

Kelompok Tani =  

adalah organisasi individual (individual organization) yang beranggotakan petani dalam makna luas (mencakup peternak, pekebun, dll) secara individual, yang dibentuk sebagai wadah komunikasi dan belajar pada dalam satu hamparan lahan atau tempat tinggal tertentu.

Gabungan Kelompok Tani =  

adalah organisasi level kedua (secondary level organization) yang anggotanya adalah seluruh organisasi individual (individual organization) milik petani pada satu desa, sehingga mencakup  kelompok tani, KWT, Taruna Tani, P3A, UPJA , dan bentuk lainnya.

Gapoktan Bersama = 

adalah organisasi kumpulan beberapa  Gapoktan  dalam satu wilayah tertentu (satu kecamatan atau lebih) sebagai wadah komunikasi antar Gapoktan dalam wilayah tersebut.

Kelembagaan petani =  

adalah organisasi petani sebagai kelompok yang tidak berbadan hukum berupa kelompok tani, KWT, P3A, UPJA, Gapoktan dan Gapoktan Bersama.

Kelembagaan Eekonomi Petani (KEP) = 

adalah badan usaha milik petani berbadan hukum dengan anggota adalah orang secara indvidu (individual organization) berbentuk koperasi, atau perusahaan, dengan kepemilikan modal/saham sebagian besar berasal dari petani dan keuntungan usaha terbagi juga untuk petani.

Korporasi petani =  

adalah badan usaha milik petani berbadan hukum yang levelnya lebih tinggi (secondary level organization) yang berperan sebagai koordinator dari KEP, dapat berbentuk koperasi sekunder (Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi, dan Induk Koperasi) atau  induk perusahaan (holding, corporate, atau estate).

*****

Senin, 29 Maret 2021

Bahan presentasi tentang KORPORASI PETANI

 

(1). Korporasi Petani Kecamatan Cikedung Kab Indramayu: potensi bisnis dan rancangan Kelembagaan

https://www.slideshare.net/syahyuti/rancangan-korporasi-petani-cikedung-yuti

(2) Korporasi Petani Kecamatan Batur Kab Banjarnegara: potensi bisnis dan rancangan Kelembagaan

https://www.slideshare.net/syahyuti/rancangan-korporasi-petani-batur-yuti

(3) Seminar Hasil Penelitian "Strategi Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani Berbasis Kawasan Pertanian

https://www.slideshare.net/syahyuti/presentasi-tim-kep-10-des-2020-yuti

SELENGKAPNYA ada 163 slides disini =

https://www.slideshare.net/syahyuti

*****

Sabtu, 27 Maret 2021

Prinsip dan Pendekatan Penumbuhan KP dan KEP dalam Korporasi Petani

 

Dalam korporasi petani, keberadaan kelembagaan tetap dipertahankan, sehingga korporasi petani akan berisi seluruh KP dan KEP yang ada dalam satu kawasan (lihat gambar).   Contoh pembagian peran antara KP dan KEP untuk berbagai aktivitas agribisnis disampaikan pada Tabel berikut. KP akan lebih banyak berperan secara internal, sedangkan KEP karena merupan entiatas hokum (berbadan hokum) akan lebih banyak berperan ke luar, misalnya mendapatkan kontrak penyaluran pupuk bersubsidi dari PT Pupuk Indonesia, mendapatkan pinjaman dari bank komersial, serta juga berhubungan dengan BUMD semisal food station Jakarta untuk pemasaran beras, dll.

Gambar: Korporasi petani dijalankan oleh kerjasama kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani

 

Secara umum, penumbuhan KP dan KEP dalam korporasi petani berpedoman kepada 10 prinsip dasar berikut, yaitu:

1.      Prinsip bertolak atas kenyataan yang ada (existing condition). Tiap masyarakat memiliki sejarahnya sendiri. Kondisi yang ada harus menjadi dasar pengembangan.

2.      Prinsip kebutuhan. Pertanyaan yang harus dijawab adalah: apakah memang perlu sebuah KP atau KEP? Apakah, masyarakat memang sungguh-sungguh membutuhkan? Apakah itu lebih ekonomis? Jika tidak perlu, mungkin dapat disatukan dengan KP/KEP lain. Contoh, jika koperasi sudah mampu menyediakan permodalan, mungkin di kelompok tani tidak perlu lagi dibuat unit pengembangan simpan pinjam. Penelitian IFAD (Roy, et al. 2006) menekankan pentingnya memperkuat organisasi petani yang telah ada (existing farmers organisations), alih-alih membentuk yang baru.

3.      Prinsip berpikir dalam kesisteman. Selalulah mengimajinasikan sistem ”sistem agribisnis” secara keseluruhan. Apapun organisasi yang dibangun di dalamnya mestilah didasarkan kepada analisis sistem tersebut. Jangan berpikir parsial dan temporal.

4.      Prinsip partisipatif. Pada hakikatnya, seluruh keputusan dan aksi haruslah merupakan kesepakatan semua pihak. Pembentukan organisasi petani (KP dan KEP) yang didasarkan atas keinginan dan kesadaran sendiri tentu akan menumbuhkan rasa memiliki yang sesungguhnya.

5.      Prinsip efektifitas. Organisasi (KP dan KEP) hanyalah alat, bukan tujuan. Jadi, berpikirlah pada hasil akhir. Membangun organisasi (baru atau revitalisasi yang lama) harus dapat diposisikan sebagai salah satu langkah menuju tujuan tersebut.

6.      Prinsip efisiensi. Apakah dengan membentuk satu KP atau KEP baru akan lebih murah, lebih mudah, dan lebih sederhana? Keefisienan mencakup dua kategori, yaitu secara keseluruhan, atau secara bagian per bagian.

7.      Prinsip fleksibilitas. Sesungguhnya tidak ada acuan baku. Bagaimana organisasi akan dibentuk harus sesuai dengan sumber daya yang ada, kondisi yang dihadapi, keinginan dan kebutuhan petani, serta kemampuan petugas pelaksana.

8.      Prinsip orientasi pada nilai tambah atau keuntungan. Opsi yang dipilih adalah yang mampu memberikan nilai tambah atau keuntungan paling besar bagi seluruh pelaku agribisnis yang terlibat, terutama pelaku di perdesaan.

9.      Prinsip desentralisasi. Setiap sel dalam sistem harus mampu beroperasi dengan kewenangan cukup, sehingga kreatifitasnya dapat berkembang optimal.

10.  Prinsip keberlanjutan. Pada akhirnya system korporasi petani harus mampu membangun kekuatannya sendiri dari dalam. Ia akan tetap mampu beroperasi, meskipun input atau dukungan dari luar berkurang.

 

Tabel Pembagian peran antara KP dan KEP dalam korporasi petani

Kegiatan agribisnis

Peran KP

Peran KEP

 

1.                  Penyediaan air irigasi

 

P3A menjalankan di level KT

 

Koperasi menyediakan honor dari  keuntungan koperasi

2.                  Penyediaan benih

KT penangkar memproduksi calon benih

Koperasi mengolah calon benih menjadi benih

3.                  Penyediaan pupuk dan obat-obatan

Gapoktan sebagai kios (lini IV) pupuk bersubsidi

Koperasi menjadi distributor (lini III) pupuk bersubsidi

4.                  Penyediaan modal

KT melakukan pendataan petani dan penagihan

Koperasi permodalan menyediakan pinjaman

5.                  Penyediaan Alsintan

KT dan Gapoktan melakukan konsolidasi di lapang

Koperasi Alsintan menata manajemen pengelolaan Alsintan 1 camatan

6.                  Penyediaan tenaga kerja

KT menyususn jadwal tanam

 

7.                  Pengolahan hasil panen

KT dan Gapoktan membantu pengumpulan gabah

Dryer dan RMU dikelola Koperasi pengolahan

8.                  Pemasaran hasil panen

 

Koperasi pemasaran melakukan penjualan dan kemitraan dengan luar

9.                  Penyediaan informasi pasar

KT sebagai tempat diskusi

 

10.              Penyediaan informasi teknologi

KT sebagai tempat diskusi

 

Catatan: dalam satu korporasi petani dapat terdiri beberapa Koperasi sekaligus dengan wilayah kerja yang sama, yakni koperasi produsen benih, Koperasi permodalan, Koperasi pengolahan RMU, Koperasi pemasaran, dll

*****