Sabtu, 27 Maret 2021

Landasan Yuridis KORPORASI PETANI

 

Sampai saat ini, sudah cukup banyak regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berkenaan dengan integrasi kelembagaan petani (KP) dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) ke dalam korporasi petani di antaranya adalah: (1)  Undang-undang No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, (2) Permentan No 56 tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian, (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berbasis Korporasi Petani, (4) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024, (5) Rencana Strategis Kementerian Pertanian 2020-2024, Kementerian Pertanian, (6) UU Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; (7) UU Nomor 25 tahun 1992 2012 tentang Perkoperasian, serta (8) Permentan Nomor 82/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Kebijakan ini memberi batasan sekaligus peluang untuk pengorganisasian petani.

Dari sisi yuridis, konsep korporasi petani secara tidak langsung dimuat dalam UU Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3), yang disebut dengan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) atau badan Usaha Milik Petani (BUMP). Sementara, konsep “korporasi petani” secara tegas tercantum pada Permentan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani.

Pasal 1 UU Nomor 19 tahun 2013 menyebutkan Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk oleh, dari dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Permentan Nomor 18 Tahun 2018 relatif berbeda memaknai korporasi, dimana korporasi petani adalah “Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar modal dimiliki oleh petani”. Perbedaan dari kedua regulasi ini adalah jika Kelembagaan Ekonomi Petani dapat berbadan hukum atau tidak, sedangkan korporasi harus berbadan hukum.

Pasal 70 ayat 2 UU P3 tahun 2013 menyebutkan Kelembagaan Ekonomi Petani berupa Badan Usaha Milik Petani (BUMP); sedangkan Pasal 80 menyatakan BUMP dibentuk oleh, dari dan untuk petani melalui Gapoktan dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gapoktan; dan BUMP berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya.BUMP berfungsi meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi dan mengembangkan kewirausahaan petani.Dengan demikian, Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga milik petani yang berperan kedalam dan keluar wilayah dengan menjalin kerjasama secara luas dengan berbagai pihak dan mitra bisnis. Kelembagaan Ekonomi Petani bertujuan untuk pengembangan agribisnis sehingga harus berbentuk korporasi.

Undang-Undang No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadikan “kelembagaan petani” (KP) dan “kelembagaan ekonomi petani” (KEP) sebagai pelaku utama dalam agribisnis. Kelembagaan petani dalam UU ini dan regulasi yang lain, yang sudah dikenal luas ialah kelompok tani dan Gapoktan; sedangkan kelembagaan ekonomi petani di antaranya adalah koperasi tani. Poktan dan Gapoktan berfungsi sebagai wadah konsolidasi petani guna mewujudkan konsolidasi usahatani. Dari aspek teknis usahatani, Poktan dan Gapoktan merupakan instrumen untuk meningkatkan skala usaha bersama.

Dalam Permentan no 18 tahun 2018 tersebut, Korporasi Petani didefinisikan sebagai Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani. Sedangkan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani adalah Kawasan Pertanian yang dikembangkan dengan strategi memberdayakan dan mengkorporasikan petani. Berdasarkan Permentan No 18 tahun 2018 tersebut, dalam rangka efektivitas manajemen pembangunan pertanian, Kawasan Pertanian dibagi menurut kelompok yang mencerminkan basis komoditas utama yang dikembangkan, yaitu: (a) Kawasan Tanaman Pangan; (b) Kawasan Hortikultura; (c) Kawasan Perkebunan; dan (d) Kawasan Peternakan.

Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa berdasarkan kebutuhan untuk pengorganisasian petani sebagai pelaku ekonomi yang mampu memenuhi kebutuhan pendekatan pembangunan berbasis kawasan, maka kelembagaan ekonomi petani mestilah kuat secara ekonomi serta sekaligus memiliki legalitas yang bisa masuk dalam sistem ekonomi modern. Sebagaimana pula kebijakan yang berkembang, maka pilihannya adalah berupa korporasi. Ini sesuai dengan Permentan No 18 tahun 2018,  bahwa pengembangan kawasan pertanian dilakukan dengan berbasiskan korporasi petani.

Korporasi petani merupakan sebuah terobosan baru kelembagaan petani di Indonesia, yang memiliki kebaruan dalam hal manajemen, pendekatan dan program pendampingannya. Korporasi petani juga merupakan sebuah model bisnis dan pendekatan baru dalam pembangunan pertanian dan kesejahteraan petani. Korporasi petani dibangun dengan tujuan; (a) meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, (b) memperkuat sistem usahatani, (c) meningkatkan nilai tambah dan daya saing, (d) meningkatkan kapasitas petani dan kelembagaan usaha petani yang mandiri, (e) meningkatkan adopsi teknologi dan mekanisasi pertanian yang maju dan modern, (f)  meningkatkan akses informasi, teknologi, sarana prasarana, pembiayaan, pengolahan dan pemasaran.

Korporasi petani merupakan model bisnis untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani melalui pengelolaan sumberdaya pertanian secara terpadu, terintegrasi, konsisten dan berkelanjutan. Pengembangan korporasi petani melibatkan berbagai usaha dari hulu yang meliputi usaha perbenihan, pupuk, pestisida, alat mesin pertanian, jasa pengolahan tanah, usaha budidaya, dan pembiayaan sampai hilir yang meliputi pengolahan, pengemasan dan pemasaran hasil dalam satu sistem manajemen korporasi (korporat).

*****

Berbagai istilah terkait "kelembagaan" dan "organisasi"

Daftar istilah ini memuat beberapa konsep penting yang muncul dalam dokumen ini, untuk memudahkan pemahaman. Ini dapat disebut sebagai pemaknaan yang "jalan tengah" lah, atau kompromi, karena udah terlanjur kacau-kacau memang. Disusun sesuai abjad ya:

Farmer Organizations =

Organisasi petani, yakni organisasi yang anggotanya adalah petani. Istilah ini dipakai untuk membedakan dengan organisasi yang anggotanya warga lain di pedesaan, misalnya organisasi kalangan perempuan (woman organization) atau khusus anak muda (kelompok Taruna Tani).

Gabungan Kelompok Tani =

adalah kumpulan beberapa individual organization milik petani yang bergabung pada satu desa. Maka, Gapoktan berisi seluruh kelompok tani, KWT, kel Taruna Tani, P3A, dan UPJA  yang berada dalam satu desa. Gapoktan berada di level desa.

Pasal Pasal 73 UU P3 disebutkan, Gabungan Kelompok Tani “merupakan gabungan dari beberapa Kelompok Tani yang berkedudukan di desa atau beberapa desa dalam kecamatan yang sama”. Ini sebenarnya tidak lengkap, karena isinya tidak hanya kelompok tani, tapi mesti nya juga KWT, kelompok peternak, P3A, UPJA,

Gapoktan Bersama =

Ini merupakan konsep baru. Ini adalah organisasi gabungan beberapa Gapoktan mungkin dalam satu kecamatan yang sama satu lebih. Tujuannya adalah sebagai wadah komunikasi (atau bisa dikembangkan ke kegiatan bisnis dll) seluruh Gapoktan dalam satu kecamatan. Gapoktan Bersama berada di level kecamatan.

Individual Organization =

merupakan organisasi yang anggotanya berupa orang-orang secara individual. Ini adalah organisasi yang berada paling bawah dalam berbagai level organisasi. Contohnya adalah kelompok tani, kelompok wanita tani (KWT), dan koperasi primer.

Inter-group associations atau secondary level organization =

Adalah organisasi yang levelnya di atas individual organization. Ia mengkoordinasikan, melayani, dan mewakili seluruh kebutuhan individual organization ke luar. Contohnya adalah Gabungan Kelompok Tani, Gapoktan Bersama,  dan koperasi sekunder (Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi, dan Induk Koperasi). Anggotanya bukan orang-orang secara individual, namun organisasi.

Namun Gapoktan yang ada saat ini banyak yang keliru, karena anggotanya banyak petani secara lansgung. Selain itu, bidang kegiatan atau bisnis yang dijalankannya bersaing dengan kelompok tani. Semestinya tidak demikian.

Institution =

Diindonesiakan menjadi “lembaga”. Jika “institusional” diindonesiakan menjadi “kelembagaan”. Tidak mudah menjelaskan ini, karena dalam ilmu sosiologi sendiri istilah ini belum memiliki pemahaman yang sama.

Menurut Scott, institution adalah: “…are comprised of regulative, normative and cultural-cognitive elements that, together with associated activities  and resources, provide stability and meaning to social life” (Scott 2008). “Lembaga” berisi norma, regulasi, dan kultural-kognitif yang menyediakan pedoman, sumber daya, dan sekaligus hambatan untuk bertindak bagi aktor. Fungsi lembaga adalah menyediakan stabilitas dan keteraturan (order) dalam masyarakat, meskipun ia pun dapat berubah.

Kelompok Tani =

adalah organisasi petani dalam arti luas mencakup petani sawah, peternak dan  pekebun. Kelompok tani umumnya dibentuk atas basis lahan, sehingga satu kelompok tani untuk satu areal sawah misalnya. Di banyak tempat, misalnya di Jawa Timur, satu kelompok tani bisanya seluas petani satu dusun.

Dalam literatur kebijakan, kelompok tani didefiniskan sebagai kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. Dalam pengertian ini, KWT dan Taruna Tani sering disebut sebagai kelompok tani juga.

Kelembagaan petani =

Ini sesungguhnya sebutan yang keliru, karena tidak ada lema “farmer institution” dalam literatur berbahasa Inggris. “Institution” tidak pernah diikuti kata benda, namun kata kerja. Contoh yang benar adalah “kelembagaan penyediaan permodalan” (financial support institution), “kelembagaan pemasaran (marketing institution), dll. “penyediaan permodalan” dan “pemasaran” adalah kata kerja.

Apa yang dimaksud dengan “kelembagaan petani” dalam berbagai dokumen terutama regulasi sesungguhnya adalah “organisasi petani”, yaitu kelompok tani, KWT, P3A, dan juga Gapoktan. Misalnya sesuai UU No 19 tahun 2013 tentang P3, Kelembagaan Petani adalah lembaga (seharusnya “organisasi”) yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani. Selanjutnya, Pasal 70 (1) menyebutkan bahwa Kelembagaan Petani terdiri atas Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional.

“Kelembagaan petani” sebagaimana makna dalam UU P3 yakni kelompok tani, KWT, KWT, P3A, UPJA, Gapoktan dan Gapoktan Bersama. KP adalah organisasi petani yang belum berbadan hukum. sedangkan KEP adalah organisasi petani yang telah berbadan hokum yakni berupa koperasi atau PT.

Kelembagaan Eekonomi Petani (KEP) =

Istilah KEP ini hanya dikenal di kalangan Kementerian Pertanian. Sesuai UU No 19 tahun 2013 tentang P3, KEP adalah “lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hokum”. Pasal 70 ayat 2 menyatakan: “Kelembagaan Ekonomi Petani berupa badan usaha milik Petani”. Jadi KEP adalah BUMP. Sesuai UU P3, Pasal 80 (2) Badan Usaha Milik Petani berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk membedakan dengan kelembagaan petani (KP), maka kelembagaan ekonomi petani (KEP) atau disebut juga Badan Usaha Milik Petani (BUMP) merupakan  badan usaha petani yang berbadan hukum. Seseuai UU Perdata, abdan usaha berbadan hukum selain individu (orang) hanya ada tiga, yakni Yayasan, perusahaan (CV, PT, NV, UD, dll), dan koperasi.

Selanjutnya, KEP/BUMP ini terdiri atas dua level pula, yani: (1) individual organization = organisasi ekonomi yg anggota nya individual, yakni orang. Kalau koperasi, ia koperasi primer, sedangkan kalau berupa perusahaan adalah perusahaan biasa, bisa berupa PT, CV dll; dan (2) secondary level organization,  yakni organisasi ekonomi yang anggota nya "individual organization". Jika koperasi ia berbentuk koperasi sekunder (Induk, Gabungan, Pusat), dan kalau berupa perusahan ia berupa holding (induknya beberapa perusahaan) atau corporate atau estate.

 

Badan Usaha Milik Petani (BUMP) =

Sesuai UU No 19 tahun 2013 tentang P3, BUMP persis sama dengan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP)

Korporasi petani =

Ini merupakan istilah baru yang dilontarkan pertama kali oleh Presiden Jokowi tahun 2017. Bahkan dalam bahasa Inggris sekalipun tidak ada istilah “farmer corporation”.

Dari berbagai literatur,  “farmer corporation” tidak ada, “farmer cooperation” juga tidak ada, tapi “farmer cooperative” ada. Terjemahan “farmer cooperative” tentu saja mestinya “koperasi petani”. “Koperasi” di bahasa Indonesia adalah “cooperative” dalam litaratur berbahasa Inggris.

“Korporasi” yang kita gunakan dalam bahasa Indonesia sehari-hari tentu saja aslinya adalah “corporation”, misalnya “food corporation” atau “big corporation”. Corporation menyebut sesuatu perusahaan yang besar, sebuah holding company, gabungan beberapa perusahaan. Lebih besar dari sekedar perusahaan.


Terjemahan dengan google translate menghasilkan bahwa “cooperative” diterjemahkan menjadi “koperasi, kooperatif”, “corporation” menjadi “korporasi, perusahaan” (kata benda), sedangkan “corporative” adalah “korporasi” (kata sifat).

Dalam Permentan No. 18  tahun 2018  tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani, disini Korporasi Petani adalah “Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani”. Jadi, korporasi petani adalah KEP atau BUMP sesuai dengan UU P3, badan hukumnya bisa koperasi atau perusahaan.

Korporasi petani berisi beberapa koperasi/perusahaan, semua nya milik petani. Korporasi petani bisa dimaknai sebagai satu sistem ketika Koperasi-koperasi atau perusahaan-perusahaan di dalamnya telah berjalan, sehingga seluruh kegiatan on farm dan off farm pada satu kawasan telah menjadi bisnis petani, sehingga nilai tambah atau pendapatannya masuk ke petani.

Organization =

Adalah  kelompok sosial yang dibuat secara sengaja, memiliki tujuan, dan pengurus serta keanggotaan yang tertentu. Organisasi adalah social group yang sengaja dibentuk, memiliki anggota secara jelas, dan dibuat untuk mencapai tujuan tertentu, dimana aturan secara internal pun dinyatakan secara tegas. Dengan demikian, organisasi adalah koperasi, kelompok tani, Gapoktan, dan lain-lain.

Yaitu “a group of people who work together, like a neighborhood association, a charity, a union, or a corporation”.  Namun secara luas adalah: “… refer to a system of arrangement or order, or a structure for classifying things”.

Dalam literatur berbahasa berbahasa Indonesia, utamanya dalam regulasi (misal UU 19 tahun 2013, UU No 16 tahun  2006, dll), “organization” ini disebut sebagai “kelembagaan petani”. Suatu penerjemahan yang keliru tentunya.

****