Kita
memang suka agak “liar” memakai istilah. Iseng-iseng Saya coba lacak di google
beberapa kata yang mirip, yakni corporation, coorporation, dan coorperative;
lalu saya sandingkan dengan farmer. Ternyata, “farmer corporation” tidak ada,
“farmer cooperation” juga tidak ada, tapi “farmer cooperative” ada.
Terjemahan
“farmer cooperative” tentu saja mestinya “koperasi petani”. Ya memang, dalam
literatur yang dimaksud, koperasi di bahasa Indonesia di in Englisnh nya adalah
“cooperative” tersebut.
Dan,
selama ini, sebenarnya korporasi yang kita gunakan dalam bahasa Indonesia
sehari-hari tentu saja aslinya adalah “corporation”, misalnya “food
corporation” atau “big corporation”. Corporation menyebut seuatu perusahaan
yang besar, sebuah holding company, gabungan beberapa perusahaan. Lebih besar
dari sekedar perusahaan.
Terjemahan
dengan google translate:
cooperative
= koperasi, kooperatif
corporation
= korporasi, perusahaan (kt benda)
corporative
= korporasi (kt sifat)
Nah,
lema “farmer corporation” tidak ada di internet Jadi "korporasi
petani" ini istilah dari mana ya? hehe.
Kenapa
tidak ada? Karena “farmer” yang kecil-kecil jelas seperti langit dan bumi
dengan “corporation”. Corporation menunjuk untuk usaha besar, milik swasta,
bermodal besar, menguasai tanah luas, beroperasi lintas negara, dan serusnya.
Nah, ketika pa Presiden berucap “korporasi petani” jelas lah semua orang
bingung. Karena ga ada pakem nya.
Oke,
mari kita berdamai saja. Maka, KORPORASI PETANI bisa kita kasih dua makna,
yakni sebagai kata sifat (corporative) dan sebagai kata benda yakni korporasi
(corporation)
Coba
kita urai satu-satu.
Satu,
KORPORASI PETANI SECARA SIFAT (=corporative):
Ini
lah yang sering dimaksud Pa Presiden dengan istilah "mengkorporasikan
petani". Yakni ketika semua nilai tambah pertanian, dari on farm dan dari
off farm, semua digabung, lalu semua dinikmati petani. Indikasinya adalah pada
sifat memaksimalkan pendapatannya, mengoptimalkan sumberdaya nya, dst. Bahasa
sederhana nya adalah ketika sifat “pengen kayanya" dan "ogah ruginya" petani keluar. Serombongan petani
yang ga mau berbagi ke orang lain. Semua yang kira-kira mendatangkan duit
diolah dan diambilnya. Ketika sifat kapitalisnya keluar.
Nilai
tambah dari produksi benih, penjualan pupuk, obat-obatan, jasa Alsintan, sampai
ke pengolahan dan pemasaran; kalau perlu diborong semua oleh petani. Melalui
apa? Itu lah badan usaha berbadan hukum. Apa itu? Ya, sesuai UU Perdata, kalau
ga perusahaan ya koperasi.
Misal,
jika selama ini untuk beli benih harus meneluarkan uang, kenapa tidak
diproduksi sendiri saja. Ga sulit kok bikin benih. Contoh, jika pada 1.000 ha
sawah x 2 kali tanam x penggunaan 25 kg/ha x harga Rp 10.00 per kg = maka tiap
tahun petani harus membuang uang keluar Rp 500 juta. Cukup besar kan.
Nah,
dengan “sifat kapitalis” nya maka petani memutuskan untuk memproduksi benih
padi sendiri. Toh tidak sulit. Maka, ada duit 500 juta setahun yang bisa
tertahan di kawasan tersebut. Tidak pergi keluar, tidak memperkaya orang lain.
Lalu, jika ini dikelola koperasi, jika margin memproduksi benih sebutlah Rp
3.000 per kg, maka pendapatan koperasi setahun ada Rp. 150 juta. Lumayan.
Demikian
pula untuk yang lain. Alsintan misalnya, mulai dari traktor sampai combine
harvester jika bisa dikelola koperasi, maka ada potensi pendapatan 1.000 ha x 2
kali tanam x Rp 3 juta = Rp 6 milyar. Ini lah uang petani yang pergi keluar dan
dinikmati para pengusaha Alsintan tiap tahun. Andai dikelola koperasi petani
dengan keuntungan 10% saja berarti ada Rp 600 juta.
Dua,
KORPORASI PETANI SECARA KATA BENDA (corporation):
Berbeda
dengan di atas, disini, aktor korporat nya sudah ada. Yakni aktor (entitas
bisnis) yang menyatukan bsinsi-bisnis ini sudah terbentuk. Bisa berupa holding
(induk perusahaan) atau koperasi sekunder.
Di
Wikipedia tertulis “Korporasi” (corporation) adalah “.... a company, a group of
people or an organization authorized to act as a single entity (legally a
person) and recognized as such in law”. Beberapa kata kunci untuk menjelaskan
nya adalah: business, company, firm, enterprise, organization, establishment,
corporate body. Dalam Kamus Besar Bahasa Indoneisa (KBBI) “korporasi” adalah
badan usaha yang sah; badan hukum; perusahaan atau badan usaha yang sangat
besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu
perusahaan besar.
Corporate
= sebuah perusahaan besar, sebuah induk perusahaan. Punya banyak anak
perusahaan di bawahnya, sudah berdiri lama, terbukti tangguh, dan telah
memberikan keuntungan yang besar. Corporate = holding. Gabungan
perusahaan-perusahaan.
Jadi
“korporasi” itu ada dua: Satu, sebagai INDUK PERUSAHAAN (holding). Dua, jika
dalam bentuk koperasi, ia adalah INDUK KOPERASI, suatu koperasi sekunder yang
membawahi beberapa koperasi primer. Kedua ini adalah secondary level organization.
Jika
dirunut ke teori:
(1). Level bawah (individual organization) = yaitu
koperasi primer, atau perusahaan. Anggota nya orang-orang, di koperasi minimal
20 orang. Kalo di perusahaan pendirinya ya orang-orang, mungkin sekitar 5-10
orang.
(2). Level atas (secondary level organization) =
yaitu koperasi sekunder, atau gabungan perusahaan (holding).
Jadi,
dari dua pengertian ini, ketika tidak ada entitas korporasi pun (holding atau
koperasi sekunder), maka korporasi tetap bisa berjalan, yakni ketika semua
nilia-nilai tambah sudah dinikmati petani. Melalui apa? Melaui badan-badan
usaha nya. Ya koperasi-koperasi primer atau perusahaan-perusahaan. Sifat
korporatif nya sudah dapat, walau yang menyatukan nya belum ada.
Namun,
jika berhasil dibentuk holding (induk perusahaan) atau koperasi sekunder
(induknya koperasi-koperasi perimer), berarti korporasi petani sebagai benda
atau aktor pun sudah terbentuk. Akan lebih baik.
KORPORASI
PETANI = kelompok tani + Gapoktan + P3A + KWT + koperasi primer/perusahaan +
(opsional = holding/Koperasi sekunder)
Apa
beda KORPORASI dengan KOPERASI ?
Korporasi
petani berisi koperasi-koperasi (primer/sekunder). Korporasi petani = koperasi
primer benih + koperasi primer pupuk + koperasi primer pengelola Alsintan +
koperasi primer pengolahan RMU + koperasi primer pemasaran + koperasi sekunder.
Korporasi
(secara sifat) otomatis terbentuk dalam satu kawasan pertanian ketika benih
dikelola oleh koperasi, pupuk dikelola koperasi, Alsintan dikelola Koperasi,
RMU dikelola Koperasi, dst. Sebutlah ada 5 koperasi menjalankan agribisnis di
satu kawasan. Ada ataupun tidak ada koperasi sekunder yang menyatukannya, ia
tetap menjadi korporasi petani, secara sifat. Jika ada induk koperasi atau induk perusahaan, secara benda pun sudah
menjadi korporasi petani.
****