Kamis, 26 November 2020

Q and A tentang Korporasi Petani (#1)

 

APA SIH KORPORASI PETANI ?

Kita memang kadang agak “liar” memakai istilah, tapi niatnya baik. Apa salahnya juga bikin istilah baru. Istilah baru adalah konsep baru, berarti pendekatan baru, maka akan jadi terobosan baru. Why not lah. Inilah yang dilakukan Presiden Jokowi. Jelas ini sangat smart. Yok kita virallan "korporasi petani" !!!

Iseng-iseng Saya coba lacak di google beberapa kata yang mirip dengan ini, yakni corporation, coorporation, dan coorperative; lalu saya sandingkan dengan farmer. Ternyata, “farmer corporation” tidak ada, “farmer cooperation” juga tidak ada, tapi “farmer cooperative” ada.
Terjemahan “farmer cooperative” tentu saja mestinya “koperasi petani”. Ya memang, dalam literatur yang dimaksud, koperasi di bahasa Indonesia di in Englisnh nya adalah “cooperative” tersebut.

Dan, selama ini, sebenarnya korporasi yang kita gunakan dalam bahasa Indonesia sehari-hari tentu saja aslinya adalah “corporation”, misalnya “food corporation” atau “big corporation”. Corporation menyebut seuatu perusahaan yang besar, sebuah holding company, gabungan beberapa perusahaan. Lebih besar dari sekedar perusahaan.

Terjemahan dengan google translate:

cooperative = koperasi, kooperatif
corporation = korporasi, perusahaan (kt benda)
corporative = korporasi (kt sifat)

Nah, lema “farmer corporation” tidak ada di internet Jadi "korporasi petani" ini istilah dari mana ya? hehe.

Kenapa tidak ada? Karena “farmer” yang kecil-kecil jelas seperti langit dan bumi dengan “corporation”. Corporation menunjuk untuk usaha besar, milik swasta, bermodal besar, menguasai tanah luas, beroperasi lintas negara, dan serusnya. Nah, ketika pa Presiden berucap “korporasi petani” jelas lah semua orang bingung. Karena ga ada pakem nya.
Oke, mari kita berdamai saja. Maka, KORPORASI PETANI bisa kita kasih dua makna, yakni sebagai kata sifat (corporative) dan sebagai kata benda yakni korporasi (corporation)

Coba kita urai satu-satu.

Satu, KORPORASI PETANI SECARA SIFAT (=corporative):

Ini lah yang sering dimaksud Pa Presiden dengan istilah "mengkorporasikan petani". Yakni ketika semua nilai tambah pertanian, dari on farm dan dari off farm, semua digabung, lalu semua dinikmati petani. Indikasinya adalah pada sifat memaksimalkan pendapatannya, mengoptimalkan sumberdaya nya, dst. Bahasa sederhana nya adalah ketika sifat “gau mau ruginya” dan “kepengen kayanya” petani keluar. Serombongan petani yang ga mau berbagi ke orang lain. Semua yang kira-kira mendatangkan duit diolah dan diambilnya. Ketika sifat kapitalisnya keluar.

Nilai tambah dari produksi benih, penjualan pupuk, obat-obatan, jasa Alsintan, sampai ke pengolahan dan pemasaran; kalau perlu diborong semua oleh petani. Melalui apa? Itu lah badan usaha berbadan hukum. Apa itu? Ya, sesuai UU Perdata, kalau ga perusahaan ya koperasi.

Misal, jika selama ini untuk beli benih harus meneluarkan uang, kenapa tidak diproduksi sendiri saja. Ga sulit kok bikin benih. Contoh, jika pada 1.000 ha sawah x 2 kali tanam x penggunaan 25 kg/ha x harga Rp 10.00 per kg = maka tiap tahun petani harus membuang uang keluar Rp 500 juta. Cukup besar kan.

Nah, dengan “sifat kapitalis” nya maka petani memutuskan untuk memproduksi benih padi sendiri. Toh tidak sulit. Maka, ada duit 500 juta setahun yang bisa tertahan di kawasan tersebut. Tidak pergi keluar, tidak memperkaya orang lain. Lalu, jika ini dikelola koperasi, jika margin memproduksi benih sebutlah Rp 3.000 per kg, maka pendapatan koperasi setahun ada Rp. 150 juta. Lumayan.

Demikian pula untuk yang lain. Alsintan misalnya, mulai dari traktor sampai combine harvester jika bisa dikelola koperasi, maka ada potensi pendapatan 1.000 ha x 2 kali tanam x Rp 3 juta = Rp 6 milyar. Ini lah uang petani yang pergi keluar dan dinikmati para pengusaha Alsintan tiap tahun. Andai dikelola koperasi petani dengan keuntungan 10% saja berarti ada Rp 600 juta.

Dua, KORPORASI PETANI SECARA KATA BENDA (corporation):

Berbeda dengan di atas, disini, aktor korporat nya sudah ada. Yakni aktor (entitas bisnis) yang menyatukan bsinsi-bisnis ini sudah terbentuk. Bisa berupa holding (induk perusahaan) atau koperasi sekunder.

Di Wikipedia tertulis “Korporasi” (corporation) adalah “.... a company, a group of people or an organization authorized to act as a single entity (legally a person) and recognized as such in law”. Beberapa kata kunci untuk menjelaskan nya adalah: business, company, firm, enterprise, organization, establishment, corporate body. Dalam Kamus Besar Bahasa Indoneisa (KBBI) “korporasi” adalah badan usaha yang sah; badan hukum; perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.

Corporate = sebuah perusahaan besar, sebuah induk perusahaan. Punya banyak anak perusahaan di bawahnya, sudah berdiri lama, terbukti tangguh, dan telah memberikan keuntungan yang besar. Corporate = holding. Gabungan perusahaan-perusahaan.
Jadi “korporasi” itu ada dua: Satu, sebagai INDUK PERUSAHAAN (holding). Dua, jika dalam bentuk koperasi, ia adalah INDUK KOPERASI, suatu koperasi sekunder yang membawahi beberapa koperasi primer. Kedua ini adalah secondary level organization.

Jika dirunut ke teori maka:

(1). Level bawah (individual organization) = yaitu koperasi primer, atau perusahaan. Anggota nya orang-orang, di koperasi minimal 20 orang. Kalo di perusahaan pendirinya ya orang-orang, mungkin sekitar 5-10 orang.

(2). Level atas (secondary level organization) = yaitu koperasi sekunder, atau gabungan perusahaan (holding).

Jadi, dari dua pengertian ini, ketika tidak ada entitas korporasi pun (holding atau koperasi sekunder), maka korporasi tetap bisa berjalan, yakni ketika semua nilia-nilai tambah sudah dinikmati petani. Melalui apa? Melaui badan-badan usaha nya. Ya koperasi-koperasi primer atau perusahaan-perusahaan. Sifat korporatif nya sudah dapat, walau yang menyatukan nya belum ada.
Namun, jika berhasil dibentuk holding (induk perusahaan) atau koperasi sekunder (induknya koperasi-koperasi perimer), berarti korporasi petani sebagai benda atau aktor pun sudah terbentuk. Akan lebih baik.
KORPORASI PETANI = kelompok tani + Gapoktan + P3A + KWT + koperasi primer/perusahaan + (opsional = holding/corporate/Koperasi sekunder)

Apa beda KORPORASI dengan KOPERASI ?

Korporasi petani berisi koperasi-koperasi (primer/sekunder). Koperasi adalah entitas yang sudah jelas, clear. Koperasi2 menjalankan korporasi.

Korporasi petani secara SIFAT = koperasi primer benih + koperasi primer pupuk + koperasi primer pengelola Alsintan + koperasi primer pengolahan RMU + koperasi primer pemasaran.
Korporasi petani secara BENDA = koperasi primer benih + koperasi primer pupuk + koperasi primer pengelola Alsintan + koperasi primer pengolahan RMU + koperasi primer pemasaran + koperasi sekunder yang “memayungi” semua kop primer.

Koperasi disini diganti perusahaan ya monggo. Jika perusahaan adalah unit primer nya, di atas nya holding/corporate (induk/gabungan perusahaan)

Korporasi (secara sifat) otomatis terbentuk dalam satu kawasan pertanian ketika benih dikelola oleh koperasi, pupuk dikelola koperasi, Alsintan dikelola Koperasi, RMU dikelola Koperasi, dst. Sebutlah ada 5 koperasi menjalankan agribisnis di satu kawasan. Ada ataupun tidak ada koperasi sekunder yang menyatukannya, ia tetap menjadi korporasi petani, secara sifat. Jika ada induk koperasi atau induk perusahaan (holding/corp0rate) akan lebih mantab, secara benda pun sudah menjadi korporasi petani.

*****

Rabu, 11 November 2020

Ada dua makna "KORPORASI PETANI"

Kita memang suka agak “liar” memakai istilah. Iseng-iseng Saya coba lacak di google beberapa kata yang mirip, yakni corporation, coorporation, dan coorperative; lalu saya sandingkan dengan farmer. Ternyata, “farmer corporation” tidak ada, “farmer cooperation” juga tidak ada, tapi “farmer cooperative” ada. 

 

Terjemahan “farmer cooperative” tentu saja mestinya “koperasi petani”. Ya memang, dalam literatur yang dimaksud, koperasi di bahasa Indonesia di in Englisnh nya adalah “cooperative” tersebut.

 

Dan, selama ini, sebenarnya korporasi yang kita gunakan dalam bahasa Indonesia sehari-hari tentu saja aslinya adalah “corporation”, misalnya “food corporation” atau “big corporation”. Corporation menyebut seuatu perusahaan yang besar, sebuah holding company, gabungan beberapa perusahaan. Lebih besar dari sekedar perusahaan. 

 

Terjemahan dengan google translate:

 

cooperative = koperasi, kooperatif

corporation = korporasi, perusahaan (kt benda)

corporative = korporasi (kt sifat)

 

Nah, lema “farmer corporation” tidak ada di internet Jadi "korporasi petani" ini istilah dari mana ya? hehe.

 

Kenapa tidak ada? Karena “farmer” yang kecil-kecil jelas seperti langit dan bumi dengan “corporation”. Corporation menunjuk untuk usaha besar, milik swasta, bermodal besar, menguasai tanah luas, beroperasi lintas negara, dan serusnya. Nah, ketika pa Presiden berucap “korporasi petani” jelas lah semua orang bingung. Karena ga ada pakem nya. 

 

Oke, mari kita berdamai saja. Maka, KORPORASI PETANI bisa kita kasih dua makna, yakni sebagai kata sifat (corporative) dan sebagai kata benda yakni korporasi (corporation)

Coba kita urai satu-satu.

 

Satu, KORPORASI PETANI SECARA SIFAT (=corporative):

 

Ini lah yang sering dimaksud Pa Presiden dengan istilah "mengkorporasikan petani". Yakni ketika semua nilai tambah pertanian, dari on farm dan dari off farm, semua digabung, lalu semua dinikmati petani. Indikasinya adalah pada sifat memaksimalkan pendapatannya, mengoptimalkan sumberdaya nya, dst. Bahasa sederhana nya adalah ketika sifat “pengen kayanya" dan "ogah ruginya" petani keluar. Serombongan petani yang ga mau berbagi ke orang lain. Semua yang kira-kira mendatangkan duit diolah dan diambilnya. Ketika sifat kapitalisnya keluar.

 

Nilai tambah dari produksi benih, penjualan pupuk, obat-obatan, jasa Alsintan, sampai ke pengolahan dan pemasaran; kalau perlu diborong semua oleh petani. Melalui apa? Itu lah badan usaha berbadan hukum. Apa itu? Ya, sesuai UU Perdata, kalau ga  perusahaan ya koperasi.  

 

Misal, jika selama ini untuk beli benih harus meneluarkan uang, kenapa tidak diproduksi sendiri saja. Ga sulit kok bikin benih. Contoh, jika pada 1.000 ha sawah x 2 kali tanam x penggunaan 25 kg/ha x harga Rp 10.00 per kg = maka tiap tahun petani harus membuang uang keluar Rp 500 juta. Cukup besar kan.

 

Nah, dengan “sifat kapitalis” nya maka petani memutuskan untuk memproduksi benih padi sendiri. Toh tidak sulit. Maka, ada duit 500 juta setahun yang bisa tertahan di kawasan tersebut. Tidak pergi keluar, tidak memperkaya orang lain. Lalu, jika ini dikelola koperasi, jika margin memproduksi benih sebutlah Rp 3.000 per kg, maka pendapatan koperasi setahun ada Rp. 150 juta. Lumayan.

 

Demikian pula untuk yang lain. Alsintan misalnya, mulai dari traktor sampai combine harvester jika bisa dikelola koperasi, maka ada potensi pendapatan 1.000 ha x 2 kali tanam x Rp 3 juta = Rp 6 milyar. Ini lah uang petani yang pergi keluar dan dinikmati para pengusaha Alsintan tiap tahun. Andai dikelola koperasi petani dengan keuntungan 10% saja berarti ada Rp 600 juta.

 

Dua, KORPORASI PETANI SECARA KATA BENDA (corporation):

 

Berbeda dengan di atas, disini, aktor korporat nya sudah ada. Yakni aktor (entitas bisnis) yang menyatukan bsinsi-bisnis ini sudah terbentuk. Bisa berupa holding (induk perusahaan) atau koperasi sekunder.

 

Di Wikipedia tertulis “Korporasi” (corporation) adalah “.... a company, a group of people or an organization authorized to act as a single entity (legally a person) and recognized as such in law”. Beberapa kata kunci untuk menjelaskan nya adalah: business, company, firm, enterprise, organization, establishment, corporate body. Dalam Kamus Besar Bahasa Indoneisa (KBBI) “korporasi” adalah badan usaha yang sah; badan hukum; perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.

 

Corporate = sebuah perusahaan besar, sebuah induk perusahaan. Punya banyak anak perusahaan di bawahnya, sudah berdiri lama, terbukti tangguh, dan telah memberikan keuntungan yang besar. Corporate = holding. Gabungan perusahaan-perusahaan.

 

Jadi “korporasi” itu ada dua: Satu, sebagai INDUK PERUSAHAAN (holding). Dua, jika dalam bentuk koperasi, ia adalah INDUK KOPERASI, suatu koperasi sekunder yang membawahi beberapa koperasi primer. Kedua ini adalah  secondary level organization.

 

Jika dirunut ke teori:

 

(1). Level bawah (individual organization) = yaitu koperasi primer, atau perusahaan. Anggota nya orang-orang, di koperasi minimal 20 orang. Kalo di perusahaan pendirinya ya orang-orang, mungkin sekitar 5-10 orang.

 

(2). Level atas (secondary level organization) = yaitu koperasi sekunder, atau gabungan perusahaan (holding).

 

Jadi, dari dua pengertian ini, ketika tidak ada entitas korporasi pun (holding atau koperasi sekunder), maka korporasi tetap bisa berjalan, yakni ketika semua nilia-nilai tambah sudah dinikmati petani. Melalui apa? Melaui badan-badan usaha nya. Ya koperasi-koperasi primer atau perusahaan-perusahaan. Sifat korporatif nya sudah dapat, walau yang menyatukan nya belum ada.

 

Namun, jika berhasil dibentuk holding (induk perusahaan) atau koperasi sekunder (induknya koperasi-koperasi perimer), berarti korporasi petani sebagai benda atau aktor pun sudah terbentuk. Akan lebih baik.

 

KORPORASI PETANI = kelompok tani + Gapoktan + P3A + KWT + koperasi primer/perusahaan + (opsional = holding/Koperasi sekunder)

 

Apa beda KORPORASI dengan KOPERASI ?

 

Korporasi petani berisi koperasi-koperasi (primer/sekunder). Korporasi petani = koperasi primer benih + koperasi primer pupuk + koperasi primer pengelola Alsintan + koperasi primer pengolahan RMU + koperasi primer pemasaran + koperasi sekunder.

 

Korporasi (secara sifat) otomatis terbentuk dalam satu kawasan pertanian ketika benih dikelola oleh koperasi, pupuk dikelola koperasi, Alsintan dikelola Koperasi, RMU dikelola Koperasi, dst. Sebutlah ada 5 koperasi menjalankan agribisnis di satu kawasan. Ada ataupun tidak ada koperasi sekunder yang menyatukannya, ia tetap menjadi korporasi petani, secara sifat. Jika ada induk koperasi  atau induk perusahaan, secara benda pun sudah menjadi korporasi petani.



****

Selasa, 01 September 2020

Apakah petani disingkirkan dari "korporasi petani" ?


Masih sering muncul dua pertanyaan utama tentang "Korporasi Petani". (Ingat, bahwa "Korporasi petani" adalah 2 kata 1 lema, jangan dipisah ya. Korporasi + petani = satu tarikan nafas, hehe).

(1). Apa sih korporasi petani?
 
Ya, korporasi petani nantinya bisa berwujud sebagai organisasi formal namun bisa juga sebagai sistem. Bisa benda, bisa berupa sifat. Berupa benda adalah koperasi sekunder atau perusahaan induk. Nah, kalau berupa sifat ya sistem yang berciri korporat. Apa itu ciri yang korporat?  Ya, suatu usaha yang besar, terintegrasi, saling terhubung, hebat lah.

Mari kita awali dengan hal-hal yang sudah pasti dulu. Organ yg sudah pasti dalam korporasi adalah adanya badan2 usaha berbadan hukum (mis koperasi) milik petani. Koperasi-koperasi ini yang menjalankan bisnis2 seputar pertanian. Sebutlah dalam 1 kawasan pertanian ada koperasi yg memproduksi dan jual benih, koperasi simpan pinjam utk petani, koperasi yg mengelola dan melayani Alsintan, koperasi yg punya RMU mengolah gabah jadi beras premium, dll.

Sampai disini clear ya. Tidak ada masalah, semua pasti menerima. Dalam 1 kecamatan ada 5 koperasi primer yang cakupan nya sama, yaitu sama-sama bekerja dalam 1 kecamatan, cuma beda bisnisnya. Ga ada masalah kan? Ga akan ada yang keberatan.

Nah, semua koperasi-koperasi ini bekerja dalam satu kawasan, saling terkait, saling mendukung bisnis beras misalnya, mulai dari hulu sampai hilir. Dari benih sampai beras. Maka, jika ada 5 koperasi primer misalnya, TANPA ada 1 koperasi induk pun, ia sudah bisa menjadi SISTEM yang bersifat KORPORAT. Ini makna korporasi petani secara sifat tadi.

Nah, namun jika ke-5 koperasi ini dipayungi lagi oleh 1 koperasi besar (kop sekunder) atau sebuah perusahaan, maka di koperasi induk ini lah yang kita sebut korporasi tsb.Ini lah bentuknya ketika korporasi sebagai organisasi formal.

Jadi, ini pilihan ya. Bisa ada badan usaha formal induknya, bisa tidak. Keduanya tetap bisa disebut korporasi petani.

Tambahan saja, kalo dalam batasan resmi corporation adalah “.... a company, a group of people or an organization authorized to act as a single entity (legally a person) and recognized as such in law”. Kata kuncinya adalah: business, company, enterprise, establishment. Dalam KBBI “korporasi” adalah badan usaha yang sah; badan hukum; perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar".

Berikut kira-kira contoh nya ya, korporasi petani di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang yang terdiri atas 5 koperasi primer mengelola 10 bisnis.

(2). Dimana petani dalam korporasi ini?

Pertanyaan ini banyak lahir di kalangan pengamat. Tampaknya karena terlalu skeptis bahwa pemerintah terlalu pro pasar, investor, dll, dan terlalu sering meninggalkan petani. Atau juga karena istilah "korporasi" ini yg cenderung dimaknai negatif: besar, kapitalism, menyingkirkan pelaku2 kecil, jahat.

Bapak Ibu, mohon catat. Ini bukan "korporasi" tapi "KORPORASI PETANI". Ya, korporasi miliknya petani. Petani yang membangun, petani yang membuat, petani yang menjalankan, petani yang punya saham nya, petani juga yang akan dapat SHU nya, petani yang dapat keuntungan dan pendapatan koperasi/perusahaan. Clear ya.

Ini kata Pa Presiden dalam acara pembukaan Asian Agriculture and Food Forum (ASAFF) di Istana Negara Jakarta pada 28 Juni 2018: “Saya selalu menyampaikan, marilah yang namanya petani, jangan sampai jalan sendiri-sendiri. Buatlah kelompok tani, gabungan kelompok tani. ...... Tapi itu pun belum cukup. Untuk menjadi kekuatan besar, buatlah kelompok lebih besar lagi. Kelompok besar gabungan kelompok tani seperti itu sering saya sampaikan, namanya korporasi petani. Harus ada korporasi petani dalam jumlah besar. Kalau swasta bisa, saya meyakini petani juga bisa".

Ya, tentu ini jangan dimaknai naif lah. Petani2 kita yg tue-tue, kurang sekolah dll itu kan PEMILIKNYA koperasi2 tersebut, bukan yang menjalankan. Yang menjalan kan kan bisa anak2 muda, ya anak2 nya petani, yang dibayar secara profesional. Mereka lah sebagai manajer, tenaga administrasi, tenaga pemasaran, sopir, mekanik RMU, operator combine harvester dll.

Jargon kita adalah "Korporasi petani = dimiliki bapak nya, dijalankan anaknya !!"

Begitu dah kira2 nya.




Sabtu, 11 Juli 2020

Asset Bantuan Milik Siapa?

Jika ada bantuan dari pemerintah, misalnya berupa taktor olah tanah atau RMU, kepada siapa akan diberikan? Jelas ke petani, akan milik petani. Tentu bisa kelompok tani, Gapoktan atau ke koperasi petani.

Dengan kata lain, asset bukan milik Pemda, juga bukan milik BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Hal ini dapat dijelaskan dengan logika berikut.

Jika mengacu pada amanah Pa Presiden Jokowi pada Ratas bulan September 2017, yang lalu telah dikuatkan dengan Permentan 18-2018, serta juga sudha disusunkan Grand Design Korporasi Petani di kementan, serta bahkan Rancangan Perpres yang sedang proses; maka bahasanya jelas, Pa Presiden ingin membentuk KORPORASI PETANI. Tekanan pada “petani” nya.

Yaitu badan usaha milik petani. Satu atau beberapa perusahaan (atau koperasi) yang dimiliki dan dijalankan petani.  Badan usaha (bisa koperasi, bisa perusahaan) yang dimiliki petani. Badan usaha miliknya petani. Tekanan pada kata "MILIK" ya.  "Milik" beda dengan yang "menjalankan".

“Milik” beda dengan yang “menjalankan”.  Ibarat  Pa Haji juragan angkot, tentu saja  angkot-angkot tersebut milik nya. Semua angkot asset nya, keuntungan usaha ya masuk ke kantongnya Pa Haji. Namun, yang "menjalankan" tentu bukan pa haji. Ga mungkin tu angkot disetirin semua sama Pa Haji.

Demikian pula "korporasi petani". Petani2 tua, maaf, dengan pendidikan dan keterampilan manajemen seadanya adalah “pemilik korporasi”. Ya sebagai anggota dan pengurus koperasi.  Tapi yg menjalankan tentu bukan mereka. Bisa manajer yang dibayar profesional, bisa anak-anak muda (anaknya petani yang pegang komputer, yang mengerti IT, yang faham akuntansi pakai aplikasi, dan lain-lain. Kira-kira ini adalah anak-anak milienial.

Jadi, koperasi "dimiliki bapaknya, dijalankan anak nya". Kira2 begitu taglinenya. Agar diviralkan ya, hehe.

Mengapa Pa Presiden kekeuh banget ini harus MILIK PETANI? Karena, sebagaimana terbaca di media massa, bahwa Bapak kita ini ingin semua nilai2 tambah dari bisnis off farm yang selama ini lari ke pelaku-pelaku  lain, MENJADI SUMBER PENDAPATAN bagi petani.

Ada dua bentuk bisnis off farm disini. Saya sebut saja "off farm hulu" dan "off farm hilir"

Contoh off farm hulu: bisnis produksi benih. Sebutkah sebuah area koproasi (satu kecamatan misalnya) memiliki total sawah 3.000 ha. Dengan IP 2 kali, maka total tanam setahun 6.000 ha. Berarti butuh benih 6.000 ha x 25 kg = 150.000 kg benih.

Berapa potensi pendapatannya?  Mari kita hitung: 150.000 kg benih x Rp 3.000 per kg = Rp 450 juta.

Petani bisa bikin benih. Ga susah. Dengan bantuan BPSB tentunya. Yang menanam calon benih ya petani (individual, yang bisa di bawah koordinasi kelompok tani), dan petani mendapat harga bagus misalnya Rp.5.500 per kg GKP. Koperasi lah yang membeli calon benih,  serta lalu memproses dan melabelinya sehingga menjadi benih berlabel. Maka, koperasi dapat Rp 450 juta setahun.

Itu baru dari benih. Ada lagi dari pupuk, pengelolaan Alsintan, RMU,

Korporasi petani akan fokus mengelola usaha OFF FARM dulu. sedangkan ON FARM masih tetap dijalankan petani masing-masing sebagai usaha individual.

Koperasi melayani semua sarana produksi (= off farm hulu). Dan, koperasi juga membeli semua hasil petani (= off farm hilir)

Kenapa on farm tetap diserahkan ke petani? Karena pengalaman project corporaste farming dll, petani paling sulit "menyerahkan" pengelolaan lahannya ke pihak lain. Oke lah. Nah, nanti secara bertahap, jadwal tanam dan lain-lain akan terbentuk dengan sendiri nya, karena koperasi memegang sarana produksi di hulu, termasuk air, juga di bagian hilir nya.

Kira2 demikian. Ini sudah mempertimbangkan kultur petani-petani kita, juga skala usaha yg kecil-kecil. Sementara di on farm juga ada kendala lain, karena antara pemilik dan penggarap ada skema kerjasama sendiri.

Sekali lagi, sementara on farm belum dikelola koperasi dulu. Artinya tidak menjadi collective action dulu. Jika memungkinkan suatu saat nanti, why not.

****