Sabtu, 27 Maret 2021

Pengembangan “Kelembagaan Petani” Dan “Kelembagaan Ekonomi Petani”

Di dalam korporasi akan ditemui organisasi petani berdasar kan formalitas (KP dan KEP) serta level nya (individual organization dan secondary level organization), sebagaimana diperlihatkan di table berikut. Dengan berdasarkan pola ini, maka akan diuraikan empat bentuk penumbuhan dan pengembangan yakni untuk: (1) kelompok tani, (2) Gapoktan, (3) KEP berbadan hukum koperasi, dan (4) KEP berbadan hukum perusahaan.

Matrik Pengembangan KP dan KEP serta bentuk badan hkum nya

Jenis kelembagaan

Level individual organization

Level secondary level organization

A.                Kelembagaan petani (KP)

Kelompok tani, KWT, Taruna Tani, P3A, UPJA

Gapoktan, Gapoktan Bersama, Asosiasi Petani, Asosiasi Komoditas

B.                 Kelembagaan ekonomi petani (KP)

 

 

1.                  KEP berbentuk koperasi

Koperasi primer

Koperasi sekunder (yaitu Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi, dan Induk Koperasi)

2.                  KEP berbentuk perusahaan

Perseroan terbatas (PT)

Induk perusahaan (holding, estate, atau corporate)

Keterangan:

·         Kelembagaan petani = adalah farmer organization yang tidak berbadan hukum

·      Kelembagaan ekonomi petani atau Badan Usaha Milik Petani (BUMP) = adalah farmer organization yang berbadan hukum

·     Individual organization = adalah farmer organization yang anggota nya orang atau individu

·    Secondary level organization = adalah farmer organization yang anggota nya individual organization


*****


Tidak ada komentar:

Posting Komentar