Di dalam korporasi
akan ditemui organisasi petani berdasar kan formalitas (KP dan KEP) serta level
nya (individual organization dan secondary level organization), sebagaimana
diperlihatkan di table berikut. Dengan berdasarkan pola ini, maka akan
diuraikan empat bentuk penumbuhan dan pengembangan yakni untuk: (1) kelompok
tani, (2) Gapoktan, (3) KEP berbadan hukum koperasi, dan (4) KEP berbadan hukum
perusahaan.
Matrik Pengembangan KP dan
KEP serta bentuk badan hkum nya
Jenis kelembagaan |
Level individual organization |
Level secondary level organization |
A. Kelembagaan petani (KP) |
Kelompok tani, KWT, Taruna Tani, P3A, UPJA |
Gapoktan, Gapoktan Bersama, Asosiasi Petani, Asosiasi Komoditas |
B. Kelembagaan ekonomi petani (KP) |
|
|
1. KEP berbentuk koperasi |
Koperasi primer |
Koperasi sekunder (yaitu Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi, dan Induk Koperasi) |
2. KEP berbentuk perusahaan |
Perseroan terbatas (PT) |
Induk perusahaan (holding, estate, atau corporate) |
Keterangan:
· Kelembagaan petani = adalah farmer organization yang tidak berbadan hukum
· Kelembagaan ekonomi petani atau Badan Usaha Milik Petani (BUMP) = adalah farmer organization yang berbadan hukum
· Individual organization = adalah farmer organization yang anggota nya orang atau individu
· Secondary level organization = adalah farmer organization yang anggota nya individual organization
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar