Ya, korporasi petani membawa paradigma baru dalma
pendekatan pemberdayaan petani dan agribisnis. Saya
kira bisa disebut “korporasi” membawa paradigma baru. Jika benar korporasi ini
mau dijalankan, maka setidaknya beberapa perubahan akan terjadi dengan
sendirinya, suka ga suka, yaitu:
Satu, Pemberdayaan tidak lagi berbasis charity,
tapi BISNIS. Sebutlah ini suatu Empowerment
bussiness based. Semua orang yang diajak ke kegiatan ini dimulai dengan
DUIT. Bunyi ajakannya: “jika bapak ikut
di sini, maka pendapatan bapak akan naik dua kali lipat, kapan? ......... tahun
depan. Hehe”. Maka, ga ada lagi istilah petani “kurang sadar”. Yang ada
adalah misalnya: “petani ga mau terlibat karena melihat keuntungan yang
dijanjikan masih kecil”.
Dua, ERA BANTUAN demi bantuan akan berkurang dan BERAKHIR. Eranya diganti
dengan pinjaman, saham, kerjasama, mitra, dst. Ini lah maksudnya prinsip subsidiary tersebut, jika masyarakat
bisa menjalankan urusannya sendiri, ngapain negara ikut-ikut bantu. Menuju
masyarakat madani, civil society.
Kita sudah merdeka cukup lama, sudah saat nya kita coba paradigma baru.
Tiga, Relasi yang dibangun RELASI BISNIS. Semua pihak, secara horizontal
(sesama petani, sesama kelompok tani), maupun vertikal (antara petani dan
pedagang, antara kelompok tani dengan perusahaan) merupakan relasi bisnis.
Saling cari untung. Saling dapat untung. Kalau kira-kira merugikan ya ga usah
ikut.
Empat, Organisasi petani tidak lagi hanya sebatas desa, tapi lebih besar
dan lebih tinggi. Setidaknya satu korporasi bekerja pada LEVEL KECAMATAN.
Sebelumnya kita hanya mengenal kelompok tani di level dusun, dan Gapoktan di
level desa. Keatas nya? Belum kefikiran. Bagaimana satu Gapoktan berhubungan
dengan satu Gapoktan ga pernah dibicarakan. Kenapa? Ya, karena pada hakekatnya
KT dan Gapoktan kita bikin lebih untuk menyalurkan bantuan. Masih sebatas
fungsi administratif. Ada cap kelompok, semua legal. Model begini lambat laun
akan berakhir.
Lima, Korporasi tidak bisa lagi
menjadi “milik” satu kementerian. Ia akan menjadi milik semua pihak. Ga milik
si A atau si B. Tapi milik petani. KOPRORASI nya PETANI. Semua kementerian
harus antri di belakangnya. Mau kasih ide apa, dukungan apa, silahkan. Tapi
yang punya korporasi adalah PETANI. Milik PETANI. Makanya disebut “korporasi
petani”. Makanya, saat ini setidaknya sudah ready PT MBN (Mitra Bumdes
Nasional) untuk mendukung dalam permodalan, dengan berbagai skemanya.
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar