Minggu, 15 Maret 2020

“Korporasi Petani” adalah “Kelembagaan Ekonomi Petani”


Di lingkungan Kementan, istilah “Korporasi” pertama muncul pada Permentan No. 18/Permentan/RC.040/4/2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani.Dalam Perementan No 18 tahun 2018, “korporasi” adalah Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani”.

Ada sedikit perbedaan dengan Permentan No40.1 /Permentan /RC.010/10/ 2018  tentangPedoman Program Selamatkan Rawa Sejahterakan PetaniBerbasis Pertanian Tahun 2019. Pasal 14 misalnya menyebutkan bahwa pengelolaan usaha di lahan rawa dilaksanakan dengan pendekatan kelompok melalui kelompok tani dan/atau gabungan kelompok tani, dimana kelompok tani dan/atau gabungan kelompok tani dalam satu cluster diarahkan membentuk KUB. Pasal 1 menjelaskan bahwa KUB  adalah “kumpulan petani/Kelompok tani/Gabungan Kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama mengelola Usaha Tani untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha”.Jadi, Permentan ini menyebut KUB, bukan korporasi.

Desain kelembagaan yang akan dibangun dalam kegiatan ini jika bertolak dari terminologi Undang-Undang No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3), terdiri atas kelembagaan petani (kelompok tani, kelompok wanita tani, Gapoktan, P3A, UPJA, LKMA, dll), dan “kelembagaan ekonomi petani”. Apa yang semenjak  tahun 2017 populer yakni “korporasi petani” semata-mata adalah Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dalam UU tersebut. Secara resmi, istilah “korporasi petani” dinyatakan dalam Permentan No 18 tahun 2018.

Dalam UU No 19 tahun 2013, khususnya pada  Pasal 1 disebutkan bahwa “Kelembagaan Petani” adalahlembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani”. Lalu, Pasal 70 ayat (1) menyebutkan:“Kelembagaan Petani terdiri atas Kelompok Tani, Gapoktan, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional”, dan ayat (2) menyebutkan Kelembagaan Ekonomi Petani berupa badan usaha milik petani.

Berkenaan dengan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP), pada Pasal 80: (1) Badan usaha milik Petani dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gabungan Kelompok Tani; (2) Badan usaha milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) Badan usaha milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi, dan mengembangkan jiwa kewirausahaan Petani.

Lebih jauh, pada Pasal 81: Badan usaha milik Petani paling sedikit bertugas: a. menyusun kelayakan usaha; b. mengembangkan kemitraan usaha; dan c. meningkatkan nilai tambah Komoditas Pertanian. Dengan demikian, KEP adalah lembaga milik petani yang berperan ke dalam dan keluar wilayah dengan menjalin kerjasama secara luas dengan berbagai pihak dan mitra bisnis. Misi KEP adalah berbisnis, sehingga semua KEP pastilah korporasi. 

*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar