Di lingkungan Kementan, istilah “Korporasi” pertama
muncul pada Permentan No. 18/Permentan/RC.040/4/2018 tentang Pedoman
Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani.Dalam Perementan No 18 tahun 2018, “korporasi” adalah “Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk
koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki
oleh petani”.
Ada sedikit perbedaan
dengan Permentan No40.1 /Permentan /RC.010/10/ 2018 tentangPedoman Program Selamatkan Rawa Sejahterakan PetaniBerbasis Pertanian Tahun 2019. Pasal 14 misalnya menyebutkan bahwa pengelolaan usaha di
lahan rawa dilaksanakan dengan pendekatan kelompok melalui kelompok tani
dan/atau gabungan kelompok tani, dimana kelompok tani dan/atau gabungan
kelompok tani dalam satu cluster
diarahkan membentuk KUB. Pasal 1 menjelaskan bahwa KUB adalah “kumpulan
petani/Kelompok tani/Gabungan Kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama
mengelola Usaha Tani untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha”.Jadi,
Permentan ini menyebut KUB, bukan korporasi.
Desain
kelembagaan yang akan dibangun dalam kegiatan ini jika bertolak dari terminologi Undang-Undang No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani (P3), terdiri atas kelembagaan petani (kelompok tani,
kelompok wanita tani, Gapoktan, P3A, UPJA, LKMA, dll), dan “kelembagaan ekonomi
petani”. Apa yang semenjak tahun 2017
populer yakni “korporasi petani” semata-mata adalah Kelembagaan Ekonomi Petani
(KEP) dalam UU tersebut. Secara resmi, istilah “korporasi petani” dinyatakan
dalam Permentan No 18 tahun 2018.
Dalam UU No 19 tahun 2013, khususnya pada Pasal
1 disebutkan bahwa “Kelembagaan Petani” adalah“lembaga yang ditumbuhkembangkan
dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan
Petani”. Lalu, Pasal 70 ayat (1) menyebutkan:“Kelembagaan
Petani terdiri atas Kelompok Tani, Gapoktan, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan
Dewan Komoditas Pertanian Nasional”, dan ayat (2) menyebutkan “Kelembagaan Ekonomi Petani berupa
badan usaha milik petani”.
Berkenaan dengan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP), pada Pasal 80: (1) Badan usaha milik Petani
dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani dengan
penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gabungan Kelompok Tani; (2) Badan usaha milik Petani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) Badan
usaha milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk
meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi, dan mengembangkan jiwa
kewirausahaan Petani.
Lebih jauh, pada Pasal 81: Badan usaha milik Petani paling
sedikit bertugas: a. menyusun kelayakan usaha; b. mengembangkan kemitraan
usaha; dan c. meningkatkan nilai tambah Komoditas Pertanian. Dengan demikian, KEP
adalah lembaga milik petani yang berperan ke dalam dan keluar wilayah dengan
menjalin kerjasama secara luas dengan berbagai pihak dan mitra bisnis. Misi KEP
adalah berbisnis, sehingga semua KEP pastilah korporasi.
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar