Kamis, 26 November 2020

Q and A tentang Korporasi Petani (#2)

Apa kelembagaan petani, KEP, BUMP, dll?

Secara istilah sebenarnya begini, sesuai UU 19-2013, dan saya gabung dengan sedikit teori:

(1) Kelembagaan petani (KP) = badan usaha petani TIDAK berbadan hukum. Yaitu kelompok tani, P3A, UPJA, Gapoktan, Gabungan kelompok tani, KWT, Taruna Tani, Bumdes. Gapoktan tidak berbadan hukum. Memang ada yang mengaku punya akta dari notaris, namun mohon periksa apa hanya sekedar mendaftar sebagai organisasi sosial atau organisasi kemasyarakatan. Cek dulu sertifikat dari notarisnya

(2) Kelembagaan ekonomi petani (KEP) disebut juga BUMP (Badan Usaha Milik Petani) = badan usaha petani yang BERBADAN HUKUM. Secara UU Perdata, yang berbadan hukum selain individu (orang) hanya ada tiga, yakni Yayasan, perusahaan (PT, dll), dan koperasi.

Selanjutnya, KEP/BUMP ini ada dua level pula:

(1) individual organization = organisasi ekonomi yg anggota nya individual, yakni orang. Kalau koperasi, ia koperasi primer. Kalo perusahaan ia perusahaan biasa, bisa PT, CV dll

(2) secondary level organization = organisasi ekonomi yg anggota nya "individual organization". Jika koperasi ia berbentuk koperasi sekunder (Induk, Gabungan, Pusat). Kalau perusahan, ia berupa HOLDING/CORPORATE (induknya beberapa perusahaan). Ini lah dia KORPORASI tersebut.

Jadi, korporasi = ketika sudah terbentuk koperasi sekunder (yg membawahi beberapa kop primer) atau holding/CORPORATE (yg membawahi beberapa perusahaan2). Ini korporasi dalam makna sebagai “benda/aktor”

(catatan: Gapoktan dan gabungan Gapoktan sesungguhnya adalah “secondary level organization” yang anggotanya kelompok2 tani + UPJA + P3A + KWT + taruna tani. Anggota nya BUKAN ORANG. Selama ini banyak yg keliru)

Nah, Korporasi (dalam bahasa Indonesia) sebenarnya berasal dari dua makna:

SATU, Sebagai kata SIFAT (dari “corporative”) = ini lah yang dimaksud dengan "mengkorporasikan petani" yang sering disebut-sebut pa Presiden. Yakni ketika semua nilai tambah pertanian, dari on farm dan dari off farm, semua digabung, lalu semua dinikmati petani. Indikasinya adalah pada sifat memaksimalkan pendapatannya, mengoptimalkan sumberdaya nya, dst. Bahasa sederhana nya adalah ketika sifat “gau mau ruginya” dan “kepengen kayanya” petani keluar. Serombongan petani yang ga mau berbagi ke orang lain. Semua yang kira-kira mendatangkan duit diolah dan diambilnya. Ya, ketika SIFAT KAPITALISNYA keluar.

Jadi, Korporasi petani secara SIFAT = koperasi primer/perusahaan benih + koperasi primer/perusahaan pupuk + koperasi primer/perusahaan pengelola Alsintan + koperasi primer/perusahaan pengolahan RMU + koperasi primer/perusahaan pemasaran.

DUA, sebagai kata BENDA (dari “corporation”) = yakni ketika sudah ada badan usaha besar sebagai pengelola utama yang menjalankan semua bisnis dalam satu kawasan. Itulah dia ketika sudah terbentuk INDUK Koperasi atau INDUK perusahaan (HOLDING/CORPORATE).

Jadi, Korporasi petani secara BENDA = koperasi primer/perusahaan benih + koperasi primer/perusahaan pupuk + koperasi primer/perusahaan pengelola Alsintan + koperasi primer/perusahaan pengolahan RMU + koperasi primer/perusahaan pemasaran + KOPERASI SEKUNDER/HOLDING/CORPORATE yang “memayungi” semua.

Lalu, mengapa harus “badan usaha berbadan hukum”?

Kita mendorong pembentukan korporasi petani, agar petani-petani punya badan usaha berbadan hukum. Ada banyak keuntungan jika petani memiliki badan usaha berbadan hukum. Setidaknya adalah:

1. Ia menjadi entitas hukum, sehingga berbagai pelanggaran bisa diminimalisir. Misalnya fenomena hilangnya asset bantuan, atau bantuan “dikuasai ketua”. Aparat hukum bisa mengawasi jalannya organisasi, dalam arti positif ya. Juga bisa dibawa ke ranah hukum. Lebih tertata.

2. Bisa memiliki asset secara resmi. Jika Gapoktan misalnya punya duit semilyar, mau beli tanah atas nama Gapoktan: tidak bisa. Karena ia tak berbadan hukum. Koperasi/perusahaan bisa.

3. Bisa berhubungan dengan lembaga permodalan. Kelompok tani datang ke bank ga akan dianggap. Buka rekening saja ga bisa, apalagi mau minjam. Koperasi/perusahaan bisa.

4. Bisa duduk sejajar dengan entitas bisnis lain. Bisa bikin perjanjian resmi dengan mitra. Jadi eksportir pun bisa.

Kira-kira demikian, mohon maaf. Semoga manfaat. 
 
*****

Q and A tentang Korporasi Petani (#1)

 

APA SIH KORPORASI PETANI ?

Kita memang kadang agak “liar” memakai istilah, tapi niatnya baik. Apa salahnya juga bikin istilah baru. Istilah baru adalah konsep baru, berarti pendekatan baru, maka akan jadi terobosan baru. Why not lah. Inilah yang dilakukan Presiden Jokowi. Jelas ini sangat smart. Yok kita virallan "korporasi petani" !!!

Iseng-iseng Saya coba lacak di google beberapa kata yang mirip dengan ini, yakni corporation, coorporation, dan coorperative; lalu saya sandingkan dengan farmer. Ternyata, “farmer corporation” tidak ada, “farmer cooperation” juga tidak ada, tapi “farmer cooperative” ada.
Terjemahan “farmer cooperative” tentu saja mestinya “koperasi petani”. Ya memang, dalam literatur yang dimaksud, koperasi di bahasa Indonesia di in Englisnh nya adalah “cooperative” tersebut.

Dan, selama ini, sebenarnya korporasi yang kita gunakan dalam bahasa Indonesia sehari-hari tentu saja aslinya adalah “corporation”, misalnya “food corporation” atau “big corporation”. Corporation menyebut seuatu perusahaan yang besar, sebuah holding company, gabungan beberapa perusahaan. Lebih besar dari sekedar perusahaan.

Terjemahan dengan google translate:

cooperative = koperasi, kooperatif
corporation = korporasi, perusahaan (kt benda)
corporative = korporasi (kt sifat)

Nah, lema “farmer corporation” tidak ada di internet Jadi "korporasi petani" ini istilah dari mana ya? hehe.

Kenapa tidak ada? Karena “farmer” yang kecil-kecil jelas seperti langit dan bumi dengan “corporation”. Corporation menunjuk untuk usaha besar, milik swasta, bermodal besar, menguasai tanah luas, beroperasi lintas negara, dan serusnya. Nah, ketika pa Presiden berucap “korporasi petani” jelas lah semua orang bingung. Karena ga ada pakem nya.
Oke, mari kita berdamai saja. Maka, KORPORASI PETANI bisa kita kasih dua makna, yakni sebagai kata sifat (corporative) dan sebagai kata benda yakni korporasi (corporation)

Coba kita urai satu-satu.

Satu, KORPORASI PETANI SECARA SIFAT (=corporative):

Ini lah yang sering dimaksud Pa Presiden dengan istilah "mengkorporasikan petani". Yakni ketika semua nilai tambah pertanian, dari on farm dan dari off farm, semua digabung, lalu semua dinikmati petani. Indikasinya adalah pada sifat memaksimalkan pendapatannya, mengoptimalkan sumberdaya nya, dst. Bahasa sederhana nya adalah ketika sifat “gau mau ruginya” dan “kepengen kayanya” petani keluar. Serombongan petani yang ga mau berbagi ke orang lain. Semua yang kira-kira mendatangkan duit diolah dan diambilnya. Ketika sifat kapitalisnya keluar.

Nilai tambah dari produksi benih, penjualan pupuk, obat-obatan, jasa Alsintan, sampai ke pengolahan dan pemasaran; kalau perlu diborong semua oleh petani. Melalui apa? Itu lah badan usaha berbadan hukum. Apa itu? Ya, sesuai UU Perdata, kalau ga perusahaan ya koperasi.

Misal, jika selama ini untuk beli benih harus meneluarkan uang, kenapa tidak diproduksi sendiri saja. Ga sulit kok bikin benih. Contoh, jika pada 1.000 ha sawah x 2 kali tanam x penggunaan 25 kg/ha x harga Rp 10.00 per kg = maka tiap tahun petani harus membuang uang keluar Rp 500 juta. Cukup besar kan.

Nah, dengan “sifat kapitalis” nya maka petani memutuskan untuk memproduksi benih padi sendiri. Toh tidak sulit. Maka, ada duit 500 juta setahun yang bisa tertahan di kawasan tersebut. Tidak pergi keluar, tidak memperkaya orang lain. Lalu, jika ini dikelola koperasi, jika margin memproduksi benih sebutlah Rp 3.000 per kg, maka pendapatan koperasi setahun ada Rp. 150 juta. Lumayan.

Demikian pula untuk yang lain. Alsintan misalnya, mulai dari traktor sampai combine harvester jika bisa dikelola koperasi, maka ada potensi pendapatan 1.000 ha x 2 kali tanam x Rp 3 juta = Rp 6 milyar. Ini lah uang petani yang pergi keluar dan dinikmati para pengusaha Alsintan tiap tahun. Andai dikelola koperasi petani dengan keuntungan 10% saja berarti ada Rp 600 juta.

Dua, KORPORASI PETANI SECARA KATA BENDA (corporation):

Berbeda dengan di atas, disini, aktor korporat nya sudah ada. Yakni aktor (entitas bisnis) yang menyatukan bsinsi-bisnis ini sudah terbentuk. Bisa berupa holding (induk perusahaan) atau koperasi sekunder.

Di Wikipedia tertulis “Korporasi” (corporation) adalah “.... a company, a group of people or an organization authorized to act as a single entity (legally a person) and recognized as such in law”. Beberapa kata kunci untuk menjelaskan nya adalah: business, company, firm, enterprise, organization, establishment, corporate body. Dalam Kamus Besar Bahasa Indoneisa (KBBI) “korporasi” adalah badan usaha yang sah; badan hukum; perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.

Corporate = sebuah perusahaan besar, sebuah induk perusahaan. Punya banyak anak perusahaan di bawahnya, sudah berdiri lama, terbukti tangguh, dan telah memberikan keuntungan yang besar. Corporate = holding. Gabungan perusahaan-perusahaan.
Jadi “korporasi” itu ada dua: Satu, sebagai INDUK PERUSAHAAN (holding). Dua, jika dalam bentuk koperasi, ia adalah INDUK KOPERASI, suatu koperasi sekunder yang membawahi beberapa koperasi primer. Kedua ini adalah secondary level organization.

Jika dirunut ke teori maka:

(1). Level bawah (individual organization) = yaitu koperasi primer, atau perusahaan. Anggota nya orang-orang, di koperasi minimal 20 orang. Kalo di perusahaan pendirinya ya orang-orang, mungkin sekitar 5-10 orang.

(2). Level atas (secondary level organization) = yaitu koperasi sekunder, atau gabungan perusahaan (holding).

Jadi, dari dua pengertian ini, ketika tidak ada entitas korporasi pun (holding atau koperasi sekunder), maka korporasi tetap bisa berjalan, yakni ketika semua nilia-nilai tambah sudah dinikmati petani. Melalui apa? Melaui badan-badan usaha nya. Ya koperasi-koperasi primer atau perusahaan-perusahaan. Sifat korporatif nya sudah dapat, walau yang menyatukan nya belum ada.
Namun, jika berhasil dibentuk holding (induk perusahaan) atau koperasi sekunder (induknya koperasi-koperasi perimer), berarti korporasi petani sebagai benda atau aktor pun sudah terbentuk. Akan lebih baik.
KORPORASI PETANI = kelompok tani + Gapoktan + P3A + KWT + koperasi primer/perusahaan + (opsional = holding/corporate/Koperasi sekunder)

Apa beda KORPORASI dengan KOPERASI ?

Korporasi petani berisi koperasi-koperasi (primer/sekunder). Koperasi adalah entitas yang sudah jelas, clear. Koperasi2 menjalankan korporasi.

Korporasi petani secara SIFAT = koperasi primer benih + koperasi primer pupuk + koperasi primer pengelola Alsintan + koperasi primer pengolahan RMU + koperasi primer pemasaran.
Korporasi petani secara BENDA = koperasi primer benih + koperasi primer pupuk + koperasi primer pengelola Alsintan + koperasi primer pengolahan RMU + koperasi primer pemasaran + koperasi sekunder yang “memayungi” semua kop primer.

Koperasi disini diganti perusahaan ya monggo. Jika perusahaan adalah unit primer nya, di atas nya holding/corporate (induk/gabungan perusahaan)

Korporasi (secara sifat) otomatis terbentuk dalam satu kawasan pertanian ketika benih dikelola oleh koperasi, pupuk dikelola koperasi, Alsintan dikelola Koperasi, RMU dikelola Koperasi, dst. Sebutlah ada 5 koperasi menjalankan agribisnis di satu kawasan. Ada ataupun tidak ada koperasi sekunder yang menyatukannya, ia tetap menjadi korporasi petani, secara sifat. Jika ada induk koperasi atau induk perusahaan (holding/corp0rate) akan lebih mantab, secara benda pun sudah menjadi korporasi petani.

*****

Rabu, 11 November 2020

Ada dua makna "KORPORASI PETANI"

Kita memang suka agak “liar” memakai istilah. Iseng-iseng Saya coba lacak di google beberapa kata yang mirip, yakni corporation, coorporation, dan coorperative; lalu saya sandingkan dengan farmer. Ternyata, “farmer corporation” tidak ada, “farmer cooperation” juga tidak ada, tapi “farmer cooperative” ada. 

 

Terjemahan “farmer cooperative” tentu saja mestinya “koperasi petani”. Ya memang, dalam literatur yang dimaksud, koperasi di bahasa Indonesia di in Englisnh nya adalah “cooperative” tersebut.

 

Dan, selama ini, sebenarnya korporasi yang kita gunakan dalam bahasa Indonesia sehari-hari tentu saja aslinya adalah “corporation”, misalnya “food corporation” atau “big corporation”. Corporation menyebut seuatu perusahaan yang besar, sebuah holding company, gabungan beberapa perusahaan. Lebih besar dari sekedar perusahaan. 

 

Terjemahan dengan google translate:

 

cooperative = koperasi, kooperatif

corporation = korporasi, perusahaan (kt benda)

corporative = korporasi (kt sifat)

 

Nah, lema “farmer corporation” tidak ada di internet Jadi "korporasi petani" ini istilah dari mana ya? hehe.

 

Kenapa tidak ada? Karena “farmer” yang kecil-kecil jelas seperti langit dan bumi dengan “corporation”. Corporation menunjuk untuk usaha besar, milik swasta, bermodal besar, menguasai tanah luas, beroperasi lintas negara, dan serusnya. Nah, ketika pa Presiden berucap “korporasi petani” jelas lah semua orang bingung. Karena ga ada pakem nya. 

 

Oke, mari kita berdamai saja. Maka, KORPORASI PETANI bisa kita kasih dua makna, yakni sebagai kata sifat (corporative) dan sebagai kata benda yakni korporasi (corporation)

Coba kita urai satu-satu.

 

Satu, KORPORASI PETANI SECARA SIFAT (=corporative):

 

Ini lah yang sering dimaksud Pa Presiden dengan istilah "mengkorporasikan petani". Yakni ketika semua nilai tambah pertanian, dari on farm dan dari off farm, semua digabung, lalu semua dinikmati petani. Indikasinya adalah pada sifat memaksimalkan pendapatannya, mengoptimalkan sumberdaya nya, dst. Bahasa sederhana nya adalah ketika sifat “pengen kayanya" dan "ogah ruginya" petani keluar. Serombongan petani yang ga mau berbagi ke orang lain. Semua yang kira-kira mendatangkan duit diolah dan diambilnya. Ketika sifat kapitalisnya keluar.

 

Nilai tambah dari produksi benih, penjualan pupuk, obat-obatan, jasa Alsintan, sampai ke pengolahan dan pemasaran; kalau perlu diborong semua oleh petani. Melalui apa? Itu lah badan usaha berbadan hukum. Apa itu? Ya, sesuai UU Perdata, kalau ga  perusahaan ya koperasi.  

 

Misal, jika selama ini untuk beli benih harus meneluarkan uang, kenapa tidak diproduksi sendiri saja. Ga sulit kok bikin benih. Contoh, jika pada 1.000 ha sawah x 2 kali tanam x penggunaan 25 kg/ha x harga Rp 10.00 per kg = maka tiap tahun petani harus membuang uang keluar Rp 500 juta. Cukup besar kan.

 

Nah, dengan “sifat kapitalis” nya maka petani memutuskan untuk memproduksi benih padi sendiri. Toh tidak sulit. Maka, ada duit 500 juta setahun yang bisa tertahan di kawasan tersebut. Tidak pergi keluar, tidak memperkaya orang lain. Lalu, jika ini dikelola koperasi, jika margin memproduksi benih sebutlah Rp 3.000 per kg, maka pendapatan koperasi setahun ada Rp. 150 juta. Lumayan.

 

Demikian pula untuk yang lain. Alsintan misalnya, mulai dari traktor sampai combine harvester jika bisa dikelola koperasi, maka ada potensi pendapatan 1.000 ha x 2 kali tanam x Rp 3 juta = Rp 6 milyar. Ini lah uang petani yang pergi keluar dan dinikmati para pengusaha Alsintan tiap tahun. Andai dikelola koperasi petani dengan keuntungan 10% saja berarti ada Rp 600 juta.

 

Dua, KORPORASI PETANI SECARA KATA BENDA (corporation):

 

Berbeda dengan di atas, disini, aktor korporat nya sudah ada. Yakni aktor (entitas bisnis) yang menyatukan bsinsi-bisnis ini sudah terbentuk. Bisa berupa holding (induk perusahaan) atau koperasi sekunder.

 

Di Wikipedia tertulis “Korporasi” (corporation) adalah “.... a company, a group of people or an organization authorized to act as a single entity (legally a person) and recognized as such in law”. Beberapa kata kunci untuk menjelaskan nya adalah: business, company, firm, enterprise, organization, establishment, corporate body. Dalam Kamus Besar Bahasa Indoneisa (KBBI) “korporasi” adalah badan usaha yang sah; badan hukum; perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.

 

Corporate = sebuah perusahaan besar, sebuah induk perusahaan. Punya banyak anak perusahaan di bawahnya, sudah berdiri lama, terbukti tangguh, dan telah memberikan keuntungan yang besar. Corporate = holding. Gabungan perusahaan-perusahaan.

 

Jadi “korporasi” itu ada dua: Satu, sebagai INDUK PERUSAHAAN (holding). Dua, jika dalam bentuk koperasi, ia adalah INDUK KOPERASI, suatu koperasi sekunder yang membawahi beberapa koperasi primer. Kedua ini adalah  secondary level organization.

 

Jika dirunut ke teori:

 

(1). Level bawah (individual organization) = yaitu koperasi primer, atau perusahaan. Anggota nya orang-orang, di koperasi minimal 20 orang. Kalo di perusahaan pendirinya ya orang-orang, mungkin sekitar 5-10 orang.

 

(2). Level atas (secondary level organization) = yaitu koperasi sekunder, atau gabungan perusahaan (holding).

 

Jadi, dari dua pengertian ini, ketika tidak ada entitas korporasi pun (holding atau koperasi sekunder), maka korporasi tetap bisa berjalan, yakni ketika semua nilia-nilai tambah sudah dinikmati petani. Melalui apa? Melaui badan-badan usaha nya. Ya koperasi-koperasi primer atau perusahaan-perusahaan. Sifat korporatif nya sudah dapat, walau yang menyatukan nya belum ada.

 

Namun, jika berhasil dibentuk holding (induk perusahaan) atau koperasi sekunder (induknya koperasi-koperasi perimer), berarti korporasi petani sebagai benda atau aktor pun sudah terbentuk. Akan lebih baik.

 

KORPORASI PETANI = kelompok tani + Gapoktan + P3A + KWT + koperasi primer/perusahaan + (opsional = holding/Koperasi sekunder)

 

Apa beda KORPORASI dengan KOPERASI ?

 

Korporasi petani berisi koperasi-koperasi (primer/sekunder). Korporasi petani = koperasi primer benih + koperasi primer pupuk + koperasi primer pengelola Alsintan + koperasi primer pengolahan RMU + koperasi primer pemasaran + koperasi sekunder.

 

Korporasi (secara sifat) otomatis terbentuk dalam satu kawasan pertanian ketika benih dikelola oleh koperasi, pupuk dikelola koperasi, Alsintan dikelola Koperasi, RMU dikelola Koperasi, dst. Sebutlah ada 5 koperasi menjalankan agribisnis di satu kawasan. Ada ataupun tidak ada koperasi sekunder yang menyatukannya, ia tetap menjadi korporasi petani, secara sifat. Jika ada induk koperasi  atau induk perusahaan, secara benda pun sudah menjadi korporasi petani.



****