Saya
sering sekali dapat pertanyaan ini. Apakah “korporasi petani” sama dengan “korporasi”?
Lalu, yang berbadan hukum “korporasi petaninya” atau kah koperasinya?
Jawabnya:
ya berbeda banget lah.
"Korporasi
petani" adalah sebuah frasa baru yg belum ada di referensi akademis dan di
regulasi-regulasi apapun di Indonesia. Bahkan “farmer cooperation” pun tidak
ada di referensi berbahasa english. “Korporasi petani” bukan KORPORASI sebagaimana
sudah ada di berbagai UU bidang ekonomi ya.
Karena
itu, maka “korporasi petani” perlu didefinisikan secara khusus. Maka, dalam RPerpres
yang sedang proses disusun saat ini, entry ini perlu disebutkan. Waktu tahun
2019, saat Saya terlibat menyusun naskah akdemik dan draft awal Rperpres ini,
batasan “korporasi petani” dicantumkan di Pasal 1.
Maka,
"korporasi petani" memang harus diberi batasan khusus.
Apa
bedanya dengan koperasi? Koperasi mah sudah jelas, ia badan usaha berbadan hukum.
Ada UU nya. Ini entitas hukum yang sudah jelas. Ada ketuanya, sekretaris,
anggota nya si A, si B dst jelas.
“Korporasi petani” bukan entitas hukum. Ia hanya
lah satu sistem. Ya sistem agribisnis untuk menjalankan satu kawasan pertanian.
Ia bisa disebut pula sebagai suatu sistem manajemen untuk menjalankan satu kawasan.
Mau disebut hanya meng-konsolidasi kan boleh. Mengkonsolidasikan bisnis dan
menjalin kerjasama antar aktor / pelaku di
dalamnya.
Satu
kawasan = satu korporasi petani. Seperti dua sisi mata uang. Satu tarikan nafas
lah.
Jadi,
korporasi tani = terdiri atas aktor-aktor ekonomi di dalamnya. Terdiri dari
unsur-unsur sistem, yang menjalankan subsistem-susbsistem agribisnis.
Siapa
kah itu? Ya bisa berupa aktor ekonomi yang berbadan hukum dan tidak. Jadi, 1
korporasi petani di kawasan nanti bisa berupa 3 koperasi + kelompok tani +
Gapoktan dll. Seluruhnya adalah aktor sebagai unsur dalam korporasi petani.
Kenapa
perlu aktor yang berbadan hukum? Ya agar bisa lebih tertata, karena ia adalah
entitas hukum yang akan lebih bertanggung jawab, dan juga bisa ber relasi
dengan aktor-aktor ekonomi modern lain secara formal. Biar bisa duduk sama rendah,
berdiri sama tinggi dengan pelaku lain di dunia bisnis. Mau ketemu eksportir
pun mereka bisa bikin MOU dll.
Jadi
Mas Bro, Korporasi Petani bukan entitas sosial atau entitas hukum. Yang
berbadan hukum bukan korporasi petani nya, tapi koperasinya atau PT nya. Di UU
perdata kan jelas, badan usaha berbadan hukum hanya ada empat: individu, yayasan, koperasi, dan PT. Korporasi
ga disebut kan.
Kenapa?
Karena korporasi dalam pengertian umum kan satu perusahaan yang besar, kuat, pendapatan
nya besar, manajemennya ketat, dst. Contohnya Unilever yang di dalamnya terdiri
atas banyak perusahaan-perusahaan individual. Nah Unilever itu sendiri kan PT.
Badan hukumnya PT.
Maaf
agak berpanjang, karena Saya telah mengawal hal ini sejak 2018 saat menyusun dan mendampingi percontohan
korporasi petani di Karawang (https://www.facebook.com/jayakerta.karawang.9), lalu
2019 menyusun naskah akademik dan draft Rperpres, juga Grand Design dan Pedum
Korporasi petani, serta puluhan kali rapat, diskusi, seminar, kuliah umum di
kampus, dll.
Secara
sederhana, apa “korporasi petani” dan dimana posisi koperasi saya visualkan dalam
gambar berikut. Mudah-mudahan cukup membantu. Monggo diskusi jika kurang pas.
Nuhun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar