Sabtu, 07 September 2024

Buku "Ekonomi Kerakyatan, Pancasila dan Syariah"

Syahyuti. 2024. Kesejajaran dan inklusifitas EKONOMI KERAKYATAN, EKONOMI PANCASILA, dan EKONOMI SYARIAH: sebuah catatan pengantar (draft 29 Agust 2024)

https://drive.google.com/file/d/1JOGyPdiVLXga2rC6hoq52djRlbp6yA6r/view?usp=sharing


Kata Pengantar

Ada tiga istilah yang satu sama lain berdekatan, namun adakalanya juga saling dipertukarkan. Ketiganya itu adalah “Ekonomi Kerakyatan”, “Ekonomi Pancasila”, dan “Ekonomi Syariah”. Semuanya berasal dari ilmuwan Indonesia, sebagai upaya mencari bentuk konsep ekonomi alternatif yang dirasa lebih sesuai di Indonesia, dan sebagai bentuk kritik terhadap teori-teori ekonomi dari Barat. Ketiga sistem ekonomi ini cukup ramai di lingkungan akademis, dengan perhatian yang pasang surut. Meskipun Ekonomi Syariah atau Ekonomi Islam tentu saja praktek yang lebih tua, dan mestinya ilmunya juga lebih dahulu (abad ke 7 masa Medinah); namun dirkursus keilmuannya di Indonesia lebih terlambat (ramai tahun 1980 an), sedangkan Ekonomi Kerakyatan mulainya tahun 1930, dan Ekonomi Pancasila sekitar 1965.

Buku ini ditulis dengan sangat ringkas dan dengan bahasa sederhana. Lebih sebagai catatan sementara, dalam perjalanan awal pencarian Saya pribadi terhadap objek ini. Pada hakekatnya ini baru mapping awal saja dari beberapa konsep yang jarang mau kita “dudukkan” dengan serius. Baru memetakan batasan konsep nya, historik diskursus nya, dan sedikit refleksi dan catatan. Belum ada analisa mendalam disini.

Ya, ini pencarian kecil dari belantara. Selama ini, Saya 30 tahun bergelut pada bidang yang lebih aplikatif, misalnya agraria, kelembagaan pertanian, organisasi petani, dan penyuluhan pertanian. Maka ini hanya semacam “catatan” saja sejak dua tahun terakhir ini menjadi civitas dalam Kelompok Riset “Pengembangan Ekonomi Pancasila, Ekonomi Syariah, dan Tata Kelola Korporasi” Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Ini hanya catatan kerja saja, dari pada berserakan, dan hanya dikonsumsi sendiri. Jadi, jelas ini masih sangat dangkal. Buku ini semata adalah ajakan. Yuk kita eksplor lebih jauh objek ini !

Jelas, (draft) buku ini masih sangat banyak kekurangannya. Saya mengajak Bapa, Ibu dan Rekan untuk ikut meramaikan objek ini, dan menyumbang pemikiran briliant nya untuk Indonesia yang lebih baik.

Bogor, 29 Agustus 2024

Penulis

 

SYAHYUTI

https://linktr.ee/yutisyahyuti


 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar dari Penulis

Bab 1. Pendahuluan

·       Latar belakang dan tujuan

·       Metode Penulisan

·       Isi buku


Bab 2. Kronologis dan Komparasi Diskursus “Ekonomi Kerakyatan” dan “Ekonomi Pancasila”

·       Ikhtiar Melahirkan Konsep (dan Teori) Ekonomi Baru

·       Kesejajaran Ekonomi Kerakyatan dengan Ekonomi Pancasila  -

·       Ekonomi Kerakyatan: dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat

·       Ekonomi Kerakyatan sebagai tandingan neoliberalisme

·       “Ekonomi kerakyatan” dan “People Economy”

·       Ekonomi Pancasila: “mengekonomikan” nilai-nilai Pancasila

·       Ekonomi Pancasila sebagai Sistem Ekonomi

·       Ekonomi Pancasila menurut Emil Salim vs Mubyarto

·       Ekonomi Pancasila Sebagai Ilmu Ekonomi Kelembagaan

·       Indikator Ekonomi Pancasila

·       Kesejajaran Ekonomi Pancasila dengan Konsep Keagrariaan Tanah Ulayat

Bab 3. Kesejajaran Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah

·       EP dan ES:  sama-sama memuat komponen sosial, moral, manusia, dan ketuhanan

·       Sukarno, Islam dan Pancasila

·       Kesamaan dan perbedaan Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah

·       Kesejajaran Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan

Bab 4. Ekonomi Syariah Inklusif: milik semua agama

·       Mana istilah yang dipakai: “Ekonomi Islam” atau kah “Ekonomi Syariah”?

·       Konsep dan Prinsip Ekonomi Syariah

·       Kesejajaran Konsep Berkonomi dalam agama Islam, Kristen, Hindu dan Budha

·       Kesejajaran Ekonomi Islam dan Ekonomi Kristen

·       Persamaan dan Perbedaan Konsep Ekonomi Kristen Katolik dengan Protestan

·       Berekonomi dalam Agama Hindu

·       Berkonomi dalam agama Budha

·       Agama Hindu: Nabi Nuh sebagai nabi umat Hindu (?)

·       Agama Budha: apakah Sidharta Gautama adalah Nabi Zulkifli?

·       Perkembangan Bank Islam di Dunia

·       Mengapa non muslim tertarik menggunakan Bank Islam?

·       Riba Dilarang Semua Agama

·       Lembaga keuangan Syariah di Indonesia Juga Dimanfaatkan non Muslim

·       Ekonomi Islam Sangat Berlawanan dengan Ekonomi Kapitalis

·       Perkembangan Praktek dan Ilmu Ekonomi Islam

Bab 5. Refleksi dan Catatan ke Depan

·       Satu, Masih Perlu Pematangan Konsep Dan Teori

·       Dua, Aktor Dan Struktur Ekonomi nya bagaimana?

·       Tiga, Perlu sosialisasi dan mainstreaming melalui pengajaran yang terstruktur

·       Empat, Pengembangan Riset nya

·       Lima, terkait Kebutuhan Regulasi dan Program


Daftar Pustaka

Biodata Penulis

Untuk versi BLOG ada disini: SYAHYUTI: Ekonomi Islam - Pancasila - Kerakyatan

*****

 


Jumat, 19 Mei 2023

Apa beda “korporasi petani” dengan koperasi?

 

Saya sering sekali dapat pertanyaan ini. Apakah “korporasi petani” sama dengan “korporasi”? Lalu, yang berbadan hukum “korporasi petaninya” atau kah koperasinya?

Jawabnya: ya berbeda banget lah.

"Korporasi petani" adalah sebuah frasa baru yg belum ada di referensi akademis dan di regulasi-regulasi apapun di Indonesia. Bahkan “farmer cooperation” pun tidak ada di referensi berbahasa english. “Korporasi petani” bukan KORPORASI sebagaimana sudah ada di berbagai UU bidang ekonomi ya.

Karena itu, maka “korporasi petani” perlu didefinisikan secara khusus. Maka, dalam RPerpres yang sedang proses disusun saat ini, entry ini perlu disebutkan. Waktu tahun 2019, saat Saya terlibat menyusun naskah akdemik dan draft awal Rperpres ini, batasan “korporasi petani” dicantumkan di Pasal 1.

Maka, "korporasi petani" memang harus diberi batasan khusus.

Apa bedanya dengan koperasi? Koperasi mah sudah jelas, ia badan usaha berbadan hukum. Ada UU nya. Ini entitas hukum yang sudah jelas. Ada ketuanya, sekretaris, anggota nya si A, si B dst jelas.

 “Korporasi petani” bukan entitas hukum. Ia hanya lah satu sistem. Ya sistem agribisnis untuk menjalankan satu kawasan pertanian. Ia bisa disebut pula sebagai suatu sistem manajemen untuk menjalankan satu kawasan. Mau disebut hanya meng-konsolidasi kan boleh. Mengkonsolidasikan bisnis dan menjalin kerjasama antar aktor / pelaku  di dalamnya.

Satu kawasan = satu korporasi petani. Seperti dua sisi mata uang. Satu tarikan nafas lah.

Jadi, korporasi tani = terdiri atas aktor-aktor ekonomi di dalamnya. Terdiri dari unsur-unsur sistem, yang menjalankan subsistem-susbsistem agribisnis.

Siapa kah itu? Ya bisa berupa aktor ekonomi yang berbadan hukum dan tidak. Jadi, 1 korporasi petani di kawasan nanti bisa berupa 3 koperasi + kelompok tani + Gapoktan dll. Seluruhnya adalah aktor sebagai unsur dalam korporasi petani.

Kenapa perlu aktor yang berbadan hukum? Ya agar bisa lebih tertata, karena ia adalah entitas hukum yang akan lebih bertanggung jawab, dan juga bisa ber relasi dengan aktor-aktor ekonomi modern lain secara formal. Biar bisa duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan pelaku lain di dunia bisnis. Mau ketemu eksportir pun mereka bisa bikin MOU dll.

Jadi Mas Bro, Korporasi Petani bukan entitas sosial atau entitas hukum. Yang berbadan hukum bukan korporasi petani nya, tapi koperasinya atau PT nya. Di UU perdata kan jelas, badan usaha berbadan hukum hanya ada empat:  individu, yayasan, koperasi, dan PT. Korporasi ga disebut kan.

Kenapa? Karena korporasi dalam pengertian umum kan satu perusahaan yang besar, kuat, pendapatan nya besar, manajemennya ketat, dst. Contohnya Unilever yang di dalamnya terdiri atas banyak perusahaan-perusahaan individual. Nah Unilever itu sendiri kan PT. Badan hukumnya PT.

Maaf agak berpanjang, karena Saya telah mengawal hal ini sejak 2018  saat menyusun dan mendampingi percontohan korporasi petani di Karawang (https://www.facebook.com/jayakerta.karawang.9), lalu 2019 menyusun naskah akademik dan draft Rperpres, juga Grand Design dan Pedum Korporasi petani, serta puluhan kali rapat, diskusi, seminar, kuliah umum di kampus, dll.

Secara sederhana, apa “korporasi petani” dan dimana posisi koperasi saya visualkan dalam gambar berikut. Mudah-mudahan cukup membantu. Monggo diskusi jika kurang pas. Nuhun.




Rabu, 14 Juli 2021

Berita Perkembangan Food Estate Humbang Hasundutan

12 September 2020:

Dari website Disbun Sumut, bahwa Program food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan akan dimulai pada bulan Oktober 2020 mendatang. Konsep pengembangan pangan ini dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan dan peternakan di suatu Kawasan, akan menggunakan lahan seluas 30 ribu hektar. Program triliunan rupiah tersebut diharapkan dapat menumbuhkembangkan sektor pertanian secara merata serta meningkatkan produksi pertanian secara signifikan sehingga menambah kebutuhan dalam negeri dan memenuhi pasar ekspor.

12 September 2020:

Menteri Pertanian Tinjau Kawasan Food Estate Humbang Hasundutan. Kata Pa Mentan: "Food estate ini adalah program yang diminta oleh Bapak Presiden untuk bisa dioptimalkan lahan-lahan yang berpotensi sehingga meningkatkan nilai komoditi pertanian yang tentu harga jualnya bisa lebih mahal". Ini disampaikan di Desa Ria-Ria, Kecamatan Pollung, Kabu[aten Humbahas.

Mentan menambahkan, bahwa pengembangan kawasan Food Estate Hortikultura menjadi salah satu program super prioritas Kementerian Pertanian pada tahun ini. Komoditas utama yang dikembangkan meliputi kentang sebagai bahan baku industri, bawang merah dan bawang putih. Mentan mendorong pembangunan korporasi pertanian di lokasi pengembangan food estate mulai dari hulu hingga hilir. Proyek ini akan menggarap sekitar 30.000 hektar lahan untuk dikelola hingga 3 tahun kedepan. Namun untuk tahun ini pengerjaan dimulai dari klaster terpadu seluas 1.000 hektar sebagai percontohan nasional. Seusai melakukan kunjungan di lokasi food estate, Mentan kemudian berlanjut meninjau lokasi screen house perbenihan kentang di Desa Parsingguran II Kabupaten Humbahas

27 Oktober 2020:

Presiden Jokowi Tinjau Kawasan Lumbung Pangan FE Humbahas di Desa Ria-Ria Kecamatan Pollung. Pengembangan kawasan lumbung pangan ini luas keseluruhan mencapai 30.000 hektare dengan tujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional. Selain itu, dalam pengembangannya turut diupayakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan membuka peluang usaha secara lebih efisien. “Di sini (Sumatera Utara) ada luas lahan 60.000 hektare yang akan digunakan sebagai Food Estate seluas 30.000 hektare,” ujar Presiden. Lumbung pangan ini nantinya akan tersebar di sejumlah kabupaten di Sumatera Utara, yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Pakpak Bharat.

28 Oktober 2020:

Kompas TV: “7 Investor Tertarik Garap Food Estate di Humbang Hasundutan Sumut”. Menteri Pertanian mengungkapkan sejauh ini sudah ada 7 investor yang tertarik untuk terlibat dalam pengembangan food estate di Humbang Hasundutan. Ketujuh pihak swata yang telah menanamkan modal yakni PT Indofood, PT Calbee Wings, PT Champ, PT Semangat Tani Maju Bersama, PT Agra Garlica dan PT Agri Indo Sejahtera, dan PT Karya Tani Semesta.

Menteri menjelaskan, tanaman hortikultura yang akan dikembangkan disini  adalah kentang, bawang merah, dan bawang putih. Adapun total luas areal yang dipersiapkan untuk food estate Humbahas mencapai 1.000 hektar pada tahun ini, yang sumber dananya dari APBN untuk lahan seluas 215 hektar dan dari swasta untuk lahan seluas 785 hektar.

19 Desember 2020:

Mentan meninjau langsung perkembangan penanaman dan kawasan lahan lumbung pangan baru (food estate) Humbahas,. Lahan food estate berbasis hortikultura ini ditargetkan akan selesai ditanam di Januari tahun depan. "Pengolahan lahan food estate ini sudah di atas 90%. Pengolahan sampai dengan membangun bedengan sudah sampai 70%. Bulan Desember ini selesai 100% pemasangan mulsa dan penanamannya itu sudah tidak lama tinggal butuh menggerakkan lebih banyak orang dan tentu saja sesuai dengan target yang ada Januari penanaman sudah selesai," ujar Menteri.

22 Febrauri 2021:

Tanam Bawang di Food Estate Humbahas Gagal, Komisi IV DPR Bakal Cek Lapangan (sumber: https://nasional.sindonews.com/read/342502/12/tanam-bawang-di-food-estate-humbahas-gagal-komisi-iv-dpr-bakal-cek-lapangan-1613930575)

Gagal tanam di area Food Estate untuk Hortikultura di Desa Siriaria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara ramai dibicarakan. Pasalnya, proyek senilai puluhan miliar tersebut terancam gagal panen dan rugi.  Seorang anggota Komisi IV DPR RI mengatakan akan lakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait kegagalan program food estate bawang merah dan bawang putih di Kabupaten Humbang Hasundutan yang diresmikan Presiden Jokowi.  Pengecekan juga dilakukan terkait pedagang bawang di pasar yang hampir tidak ada yang menjual bawang putih lokal dengan alasan bawangnya terlalu kecil dan harganya juga mahal.

23 Maret 2021:

Menteri Pertanian Meninjau Kawasan Food Estate di Kabupaten Humbahas. “Tadi kita sudah melakukan panen kentang dan sama-sama saksikan apa yang kita lakukan di lahan food estate ini. Produksi tanam perdana komoditas kentang di atas rata-rata nasional yaitu 15 ton perhektar, ini baru tanam pertama sehingga tanam kedua dan seterusnya hasil dipastikan lebih bagus,” demikian dikatakan Luhut saat acara peninjauan dan panen kentang tersebut”: kata Menteri.

“Saya mau menginformasikan ke depan apa yang kita lakukan. Di tahun 2021 ini akan dilakukan pengembangan lahan food estate seluas 1.000 hektar dan 1.500 hektar dari land clearing bersama Kementerian PUPR, dan kita berharap tahun depan kita bisa kembangkan lahan hingga 3.000 hingga 4.000 hektar. Kami bermimpi kalau semua berjalan dengan baik, hingga tahun 2024 akan dibuka lahan seluas 20 ribu hektar,” jelas Menko Marivest.

Menurut Menko, ini memang pekerjaan yang tidak mudah, tapi bila dikerjakan dengan bersinergi, ternyata tidak sampai setahun berkat team work yang mengerjakan. “Dan bersama Menteri Pertanian kita sudah siapkan off takernya. Jadi nantinya pembeli dari semuanya ini (hasil petani) tidak ada masalah. Menteri PUPR cepat sekali, buldozer aja semua langsung dikerjain, Pak Menteri Pertanian juga dengan timnya juga cepat, ada anak anak muda yang membantu kita. Sekarang kita harus berpikir out of the box jangan yang biasa biasa saja jadi harus bisa membuat ciptaan-ciptaan baru untuk kebaikan kita semua," tegas Menko. Menko menambahkan pengembangan food estate tidak hanya pada aspek produksi dan hilirisasi, namun juga dikembangkan research center yang menghasilkan sendiri benih dengan varietas yang cocok dengan tanah lahan food estate. 

23 Maret 2021:

“Food Estate di Humbang Hasundutan Mulai Menghasilkan”. Petani food estate Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara mulai panen. Hasil panen komoditas dari 215 hektare lahan food estate ini sebanyak 79,45 ton. Di Kabupaten Humbahas, terdapat tiga area food estate dengan keseluruhan luas 785 ha, yakni di Hutajulu 120,5 ha, di Desa Ria Ria 411,5 ha dan Parsingguran 253 ha. Namun, area yang dipergunakaan untuk ditanami komoditas Tahap I hanya 215 ha di Desa Ria Ria, Kecamatan Pollung.

Mimpi kita sampai dengan 2024 akan tercapai pertanian di sini hingga 20.000 hektare. Dan ini tidak mudah, namun dengan hasil kerja seperti ini dengan team work mulai dari bupati, gubernur, kementerian, dan masyarakat ini saya yakin akan berhasil," kata Menko,. Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pengembangan selanjutnya kawasan food estate ini masuk tahap II, sesuai peta wilayah kepentingan (area of interest/AOI) seluas 1.591 ha. Hal ini tertuang dalam SK MenLHK 448. Untuk Kabupaten Humbahas, luas lahan food estate tahap II yang direncanakan adalah 747 ha dan 406,7 ha AOI area usulan kebun raya. Sehubungan dengan AOI, Bupati Humbahas telah menyampaikan surat No. 600/HH/III/2021 tangal 5 Maret 2021 pada Menteri LHK untuk merubah fungsi peruntukan kebun raya menjadi food estate.

Menko menjelaskan bahwa pengembangan lainnya adalah melakukan penelitian dengan harapan dalam waktu 2 tahun akan menghasilkan benih varietas yang cocok dengan kultur pertanian di Humbahas. Luhut    Menteri Pertanian dan Menteri PUPR mengapresiasi hasil panen komoditas di food estate Humbahas. Menurut Luhut, sekitar 70 persen dari hasil panen sudah di atas rata-rata nasional, sedangkan persentase gagal panen sekitar 12 persen dari luas lahan. "Hasilnya sangat baik, padahal ini baru tanaman pertama. Saya harapkan tanaman selanjutnya akan lebih bagus. Apa yang akan kita tanam di sini, komoditasnya adalah bawang putih, bawang merah, kentang, dan jagung karena Jagung di sini juga bagus," ucap Luhut. Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menambahkan bahwa hasil panen bawang merah di food estate ini pada pekan lalu mencapai 10 ton per hektare, sedangkan untuk kentang diperkirakan panen sebanyak 26 ton per hektare.

24 Maret 2021:

Panen Perdana di Food Estate Humbang Hasundutan. Menko Luhut: “Hasilnya Sangat Baik”. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)  melakukan kunjungan kerja dan sekaligus panen perdana tanaman kentang di Desa Ria-Ria. Kata pa Menko: “Kita sudah melakukan kegiatan panen dan hari ini. Hasil dari panen tadi menurut Pak Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) itu di atas rata-rata nasional, jadi hasilnya sangat baik padahal itu baru panen musim tanam pertama”.

Menko mengungkapkan bahwa secara teori proses tanam berikutnya di lokasi yang sama akan memberikan hasil lebih baik. Untuk itu, selain bawang merah, bawang putih dan kentang, kemungkinan akan ditanam juga jagung. “Kami dengan Menteri PUPR Basuki dan Menteri Pertanian Syahrul sudah melihat lokasi pembangunan pusat riset. Kita harapkan dalam dua tahun dari sekarang pusat riset tersebut sudah bisa menghasilkan benih varietas yang cocok untuk di sini. Kami bekerja keras untuk itu, kalau ini jadi semua kita berharap tahun ini  1.000 hektare yang akan digarap. Kemudian land clearing di lahan 1.500 hektar dan kita berharap tahun depan bisa lebih dari 3.500-4.000 hektar yang telah terolah,”

25-27 Maret 2021:

Komisi IV DPR RI mengadakan kunjungan kerja spesifik dalam rangka  pengawasan pelaksanaan program food estate berbasis hortikultura di Kabupaten Humbahas masa sidang IV tahun sidang 2020-2021. Tujuan  nya untuk mengetahui secara mendalam sejauhmana pelaksanaan program dan kegiatan food estate  berbasis hortikultura ini. Tim Komisi IV DPR RI juga ingin menggali informasi serta mendiskusikan hal-hal yang menjadi permasalahan, serta upaya penyelesaiannya berkaitan terkait kegiatan food estate ini.

Beberapa point kesimpulannya, bahwa Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk memperhatikan kepemilikan
lahan oleh masyarakat, dan memastikan lahan dimiliki oleh masyarakat setempat, serta meminta agar masyarakat jangan sampai dirugikan dengan adanya kegiatan food estate tersebut. Komisi IV menilai Food Estate di Humbang Hasundutan di lahan yang sedang dikelola) memiliki nilai ekonomi yang tidak sebanding dengan biaya produksinya.

Komisi IV DPR RI mengkritisi terkait status lahan, mempertanyakan sejauhmana kontribusi perusahaan swasta/offtaker, dan meminta agar dilakukan pengawasan yang ketat, meminta agar dilakukan pendampingan dan penyuluhan secara intensif kepada petani. Komisi IV DPR RI juga mengusulkan agar dilokasi food estate dibangun fasilitas
umum dalam rentang jarak tertentu untuk mempermudah petani.

9 Juni 2021:

Raker Bersama DPR RI, Mentan Bantah Program Food Estate di Humbahas Gagal (Sumber: https://bkd.humbanghasundutankab.go.id/index.php/read/news_eksternal/2060).

Menteri Pertanian memastikan proyek food estate Humbang Hasundutan tidak gagal. Meskipun, baru 215 hektare (Ha) lahan yang ditanami dari target 1.000 Ha. Lebih rinci dijelaskan, bawang merah telah ditanami 105 Ha dengan panen 5,5 ton, bawang putih sudah ditanami 55 Ha dan panen 16 ton, kentang 95 Ha dan sudah panen 6,7 ton.

"Berkaitan food estate ingin saya sampaikan bahwa di Sumatera Utara hanya 215 Ha dari target 1.000 Ha dan memang ini lahan dari semak belukar di luar kawasan hutan, tapi menjadi lahan yang baru dibongkar dan baru ditanami. Secara umum dari data yang ada ini artinya kalau dibilang gagal tentu tidak seluruhnya 100%".

****